Monday, June 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Polsek Depapre Mediasi Kasus Pengrusakan, Kedua Belah Pihak Sepakat Berdamai

SENTANI – Polsek Depapre berhasil memfasilitasi atau memediasi penyelesaian konflik pengrusakan rumah antara dua belah pihak yang berlangsung di Aula Mapolsek Depapre,  Polres Jayapura, Kamis, (6/6).

Kedua belah pihak masing – masing diwakili oleh Gustaf R. Toto sebagai pelapor dan Adrianus Nari sebagai terlapor berkumpul di ruang pertemuan Polsek Depapre,  untuk mencari solusi atas masalah pengrusakan rumah yang telah terjadi.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Depapre Ipda Thomas M. Koimera mengatakan,  dalam mediasi yang tengahi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Arnold Nasendi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan permohonan maaf.

Gustaf R. Toto sebagai pelapor menyoroti pengrusakan rumah yang dilakukan oleh Adrianus Nari, sementara Adrianus Nari mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya.

Baca Juga :  Satgas Bagikan Pakaian untuk Warga Pedalaman Papua Selatan

“Setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak, mediasi mencapai kesepakatan untuk berdamai dan membuat surat pernyataan atau kesepakatan bersama. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan damai dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan,”jelasnya.

Lanjut Kapolsek, keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan dialogis dalam penyelesaian konflik di masyarakat, serta peran aktif kepolisian khususnya Polsek Depapre dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

SENTANI – Polsek Depapre berhasil memfasilitasi atau memediasi penyelesaian konflik pengrusakan rumah antara dua belah pihak yang berlangsung di Aula Mapolsek Depapre,  Polres Jayapura, Kamis, (6/6).

Kedua belah pihak masing – masing diwakili oleh Gustaf R. Toto sebagai pelapor dan Adrianus Nari sebagai terlapor berkumpul di ruang pertemuan Polsek Depapre,  untuk mencari solusi atas masalah pengrusakan rumah yang telah terjadi.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Depapre Ipda Thomas M. Koimera mengatakan,  dalam mediasi yang tengahi oleh Bhabinkamtibmas Aipda Arnold Nasendi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan permohonan maaf.

Gustaf R. Toto sebagai pelapor menyoroti pengrusakan rumah yang dilakukan oleh Adrianus Nari, sementara Adrianus Nari mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya.

Baca Juga :  Serang Polisi, Warga Arso III Ditembak

“Setelah mendengar pendapat dari kedua belah pihak, mediasi mencapai kesepakatan untuk berdamai dan membuat surat pernyataan atau kesepakatan bersama. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan damai dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan,”jelasnya.

Lanjut Kapolsek, keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya pendekatan dialogis dalam penyelesaian konflik di masyarakat, serta peran aktif kepolisian khususnya Polsek Depapre dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya