Daniel Mebri: Dana Harusnya Cair 40 %, Namun Baru Rp 4 Miliar
JAYAPURA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri mengungkapkan, sampai saat ini Pemkab Jayapura belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk dukungan pelaksanaan Pemilu 2024 Kabupaten Jayapura. Padahal secara jadwal pada tanggal 2 November 2023 telah dilakukan penandatanganan berita acara NHPD baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Daniel menjelaskan, terkait Surat Nomor 900.1.1 yang disampaikan Mendagri untuk Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Jayapura sampai tanggal 3 November 2023 KPU Kabupaten Jayapura sudah berkoordinasi dengan Pemkab Jayapura terkait dana permoho8nan hibah Pemilu 2024.
Lanjutnya, anggaran tahap pertama hibah sebesar 40 persen harusnya sudah diberikan, kemudian tahap dua di tahun 2024 dana hibah sebesar 60 persen juga harus diberikan untuk KPU Kabupaten Jayapura. Namun sampai saat ini KPU Kabupaten Jayapura baru diberikan dana Rp 4 miliar dan belum ada penandatanganan berita acara NPHD.
Dijelaskan, pihaknya sudah lakukan koordinasi dengan Pemkab Jayapura dan sudah sampaikan permohonan anggaran dana hibah Pemilu 2024. Anggaran awalnya Rp 73 miliar lebih, setelah dilakukan review KPU RI turun menjadi Rp 69 miliar dan dilakukan pemeriksaan oleh BPKP Provinsi untuk dana hibah turun menjadi ke Rp 67 miliar lebih.
‘’Kami sudah lakukan pembahasan dengan Pemkab Jayapura dana tersebut tidak disetujui. KPU Kabupaten Jayapura disuruh lakukan rasionalisasi anggaran karena pemerintah menyiapkan Rp 45 miliar dan kami sudah diberikan Rp 4 miliar,’’ucapnya, Jumat (3/11).