Lebih rinci disebutkan, pada bulan Mei 2021 korban memberikan uang sebesar Rp. 201.900.000,- (dua ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu bulan juli Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian di bulan Agustus 2022 Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) November Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir di bulan September 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah.
Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 296.900.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah). Korban juga mengaku ada bukti kwitansi penerimaan uang.
“Masih dalam penyelidikan, rencananya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor dalam minggu ini, sementara baru pihak korban yang baru dimintai keterangan,” tutup Kasat Reskrim. (*)
Lebih rinci disebutkan, pada bulan Mei 2021 korban memberikan uang sebesar Rp. 201.900.000,- (dua ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu bulan juli Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian di bulan Agustus 2022 Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) November Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir di bulan September 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah.
Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 296.900.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah). Korban juga mengaku ada bukti kwitansi penerimaan uang.
“Masih dalam penyelidikan, rencananya kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor dalam minggu ini, sementara baru pihak korban yang baru dimintai keterangan,” tutup Kasat Reskrim. (*)