Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

DPR: Ada Oknum Mafia Tanah di Kab. Jayapura

SENTANI-Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari fraksi PDI Perjuangan, Konstan Daimoi menyoroti persoalan tanah atau aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jayapura, yang hampir setiap tahun terjadi masalah dan dianggap sulit teratasi.

Konstan Daimoi menyebut ada oknum tertentu di Pemkab Jayapura yang justru memanfaatkan jabatan dan kedudukannya untuk melakukan mafia tanah. Bahkan mafia tanah ini kata dia, bisa juga dilakukan dengan oknum pemilik tanah. Persoalan ini tentunya sangat memprihatinkan, karena selain masyarakat banyak dirugikan, hal penting lainnya yang ikut terdampak adalah terhambatnya pembangunan di Kabupaten Jayapura yang boleh dikatakan kurang berjalan normal.

“Saya sebagai anggota DPR di Kabupaten Jayapura dari Fraksi PDIP di Komisi C, melihat ini persoalan besar,” kata Konstan Daimoi, Selasa (5/7).

Pria yang pernah menjabat sebagai kepala kampung selama kurang lebih 25 tahun itu mengatakan,  saat ini aset tanah yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Jayapura ada sebanyak 432 register. Dari data tersebut sebanyak 345 bidang tanah itu tidak bersertifikat. Kemudian hanya 87 bidang tanah yang bersertifikat dan delapan register itu bermasalah.  Menurut dia, Itulah sebabnya persoalan tanah di Kabupaten Jayapura seperti tidak ada ujungnya karena setiap tahun pasti selalu terjadi.

Baca Juga :  Pj Bupati Jayapura Digugat ke Polda Papua

“Setiap tahun masalah tanah di Kabupaten Jayapura  selalu saja ada. Yang saya tanyakan itu apakah Pemerintah Kabupaten Jayapura, tidak bisa memberikan solusi,” tegasnya.

Dia mencontohkan, pemerintah dan juga masyarakat adat Bali bagaimana mereka bekerja sama untuk menghadirkan aset pemerintah di atas tanah ulayat  milik masyarakat adat setempat.  Dimana pemerintah membangun kantor atau  fasilitas umum di atas tanah milik masyarakat yang hanya dihibahkan dan tidak diperjualbelikan.

“Di Bali itu dari kunjungan saya saat menjabat sebagai kepala kampung,  kantor pemerintahan termasuk gedung sekolah itu dibangun di atas tanah masyarakat dimana tanahnya dihibahkan, pemerintah bangunanya, tanahnya tetap milik masyarakat.  Model seperti itu apakah tidak bisa dikembangkan di Kabupaten Jayapura,”ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Terus Lakukan Persiapan dan Bimtek Smart City

Dia menambahkan, harus diakui, persoalan tanah yang terjadi sejauh ini sangat menghambat pembangunan di Kabupaten Jayapura. Termasuk persoalan tanah yang menganggu kegiatan pendidikan di sejumlah kampung dan distrik di kabupaten Jayapura, yang setiap tahun juga selalu bermasalah karena di palang masyarakat adat.

“Padahal sekolah ini hadir untuk menciptakan masa depan anak-anak dari masyarakat itu.  Tetapi gedung sekolah ini selalu dipalang hanya karena persoalan tanah,”sesalnya.

Pihaknya berharap pimpinan daerah bertindak dan memberikan solusi untuk menjawab masalah ini. (roy/ary)

SENTANI-Anggota DPRD Kabupaten Jayapura dari fraksi PDI Perjuangan, Konstan Daimoi menyoroti persoalan tanah atau aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Jayapura, yang hampir setiap tahun terjadi masalah dan dianggap sulit teratasi.

Konstan Daimoi menyebut ada oknum tertentu di Pemkab Jayapura yang justru memanfaatkan jabatan dan kedudukannya untuk melakukan mafia tanah. Bahkan mafia tanah ini kata dia, bisa juga dilakukan dengan oknum pemilik tanah. Persoalan ini tentunya sangat memprihatinkan, karena selain masyarakat banyak dirugikan, hal penting lainnya yang ikut terdampak adalah terhambatnya pembangunan di Kabupaten Jayapura yang boleh dikatakan kurang berjalan normal.

“Saya sebagai anggota DPR di Kabupaten Jayapura dari Fraksi PDIP di Komisi C, melihat ini persoalan besar,” kata Konstan Daimoi, Selasa (5/7).

Pria yang pernah menjabat sebagai kepala kampung selama kurang lebih 25 tahun itu mengatakan,  saat ini aset tanah yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Jayapura ada sebanyak 432 register. Dari data tersebut sebanyak 345 bidang tanah itu tidak bersertifikat. Kemudian hanya 87 bidang tanah yang bersertifikat dan delapan register itu bermasalah.  Menurut dia, Itulah sebabnya persoalan tanah di Kabupaten Jayapura seperti tidak ada ujungnya karena setiap tahun pasti selalu terjadi.

Baca Juga :  MSF Diharapkan  Berkontribusi ke Agenda Pembangunan

“Setiap tahun masalah tanah di Kabupaten Jayapura  selalu saja ada. Yang saya tanyakan itu apakah Pemerintah Kabupaten Jayapura, tidak bisa memberikan solusi,” tegasnya.

Dia mencontohkan, pemerintah dan juga masyarakat adat Bali bagaimana mereka bekerja sama untuk menghadirkan aset pemerintah di atas tanah ulayat  milik masyarakat adat setempat.  Dimana pemerintah membangun kantor atau  fasilitas umum di atas tanah milik masyarakat yang hanya dihibahkan dan tidak diperjualbelikan.

“Di Bali itu dari kunjungan saya saat menjabat sebagai kepala kampung,  kantor pemerintahan termasuk gedung sekolah itu dibangun di atas tanah masyarakat dimana tanahnya dihibahkan, pemerintah bangunanya, tanahnya tetap milik masyarakat.  Model seperti itu apakah tidak bisa dikembangkan di Kabupaten Jayapura,”ungkapnya.

Baca Juga :  Empat Pasien Covid-19 Sembuh

Dia menambahkan, harus diakui, persoalan tanah yang terjadi sejauh ini sangat menghambat pembangunan di Kabupaten Jayapura. Termasuk persoalan tanah yang menganggu kegiatan pendidikan di sejumlah kampung dan distrik di kabupaten Jayapura, yang setiap tahun juga selalu bermasalah karena di palang masyarakat adat.

“Padahal sekolah ini hadir untuk menciptakan masa depan anak-anak dari masyarakat itu.  Tetapi gedung sekolah ini selalu dipalang hanya karena persoalan tanah,”sesalnya.

Pihaknya berharap pimpinan daerah bertindak dan memberikan solusi untuk menjawab masalah ini. (roy/ary)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya