Sementara itu, Anggota DPR Papua,Komisi IV Bidang Infrastruktur dan SDA, Wagus Hidayat, menjelaskan Kegiatan yang dilakukan ini merupakan aksi spontanitas, karena melihat situasi Kamtibmas beberapa pekan terakhir, tingkat kriminalitas di Kabupaten Jayapura sangat tinggi.
Dan rata-rata hal tersebut disebabkan oleh minuman keras dan narkoba. Oleh karena itu, sebagai Anggota DPR Papua, dan juga sebagai ketua kerukunan di Kabupaten Jayapura, dirinya merasa terpanggil untuk membuat diskusi.
“Diskusi ini kami melibatkan Forkompinda, TNI/Polri, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda untuk kita membahas terkait aturan minuman keras yang ada di Kabupaten Jayapura,” terangnya.
Telah disampaikan juga bawa peraturan miras diatur dalam Perda No. 9 tahun 2014 dan direvisi Perda No. 10 tahun 2022
“Perda sudah dibuat tetapi tidak dilaksanakan, harapan saya dengan kepemimpinan baru Bupati Jayapura dan Wakil Bupati Jayapura bisa segera menegakan peraturan daerah tersebut,” terangnya.
Diharapkan agar Perda ini bisa diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, karena peredaran miras di Kabupaten Jayapura cukup tinggi, Bakan penjual miras dilakukan secara bebas, tanpa ada rasa takut untuk dirazia. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos