Sunday, January 11, 2026
27.7 C
Jayapura

Gelar Sosialisasi Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus

Terkait Pengisian Kursi DPRK dari Unsur OAP Melalui Mekanisme Pengangkatan

SENTANI-Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi  Peraturan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus ProvinsiPapua kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Jayapura,  terkait pengisiankursi DPRK dari Unsur Orang Asli Papua(OAP) melalui mekanisme pengangkatan. Kegiatan  berlangsung di Hotel Grand Papua, Kamis (2/11).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melalui Sekretaris Kesbangpol Papua Daniel Yaroseray mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah dalam Pemilu 2024 nanti akan diberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengisi kursi DPRK. Kewenangan untuk lembaga adat karena ada kekhususan, sehingga nanti akan ada  seleksi dan penetapan kursi legislatif untuk DPRK Jayapura dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  Elisa Kambu: Pemekaran Provinsi Papua Selatan Sudah Final!

“Kegiatan ini semacam sosialisasi, supaya masyarakat tahu bahwa Pemilu 2024 ada pengangkatan khusus dari lembaga adat di DPRD Kabupaten Jayapura,  sehingga kami mengundang 19 distrik se- Kabupaten Jayapura, 9 Ketua DAS Kabupaten Jayapura, tokoh agama, tokoh perempuan dan lainnya, untuk bisa memahami terkait sosialisasi ini dan minta kesiapan maupun dukungannya dalam Pemilu 2024,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam sosialisasi ini Kesbangpol Kabupaten Jayapura menghadirkan narasumber dari pihak akademisi Uncen maupun Ketua Pansus DPRK Jayapura.

Dengan sosialisasi ini diharapkan semua Ketua DAS Kabupaten Jayapura, tokoh perempuan, tokoh agama tahu bahwa akan ada kewenangan khusus dalam kursi legislatif di DPRK Jayapura,  yang jumlahnya paling sedikit 7 atau 8 kursi diberikan untuk lembaga adat  dalam pengangkatan di DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024-2029.

Baca Juga :  Berkomitmen Menjadi Sekolah dan Perguruan Tinggi yang Maju dan Unggul

Walaupun demikian, dalam pengangkatan dari lembaga adat di DPRK harus menunggu Perdasi atau  Perdasus dari Pemprov Papua. Tapi setidaknya sudah ada persiapan atau gambaran dalam menyiapkan sebagai dasar dan semua masyarakat tahu sehingga dari DAS bisa mengatur dan menyiapkan siapa saja yang akan duduk di kursi DPRK Jayapura.

Diakui, Kesbangpol Kabupaten Jayapura setelah ini juga masih menunggu tahapan dalam penetapan Perdasus dari Pemerintah Provinsi Papua maka ini akan menjadi acuan penetapan di DPRK.

Terkait Pengisian Kursi DPRK dari Unsur OAP Melalui Mekanisme Pengangkatan

SENTANI-Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi  Peraturan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus ProvinsiPapua kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Jayapura,  terkait pengisiankursi DPRK dari Unsur Orang Asli Papua(OAP) melalui mekanisme pengangkatan. Kegiatan  berlangsung di Hotel Grand Papua, Kamis (2/11).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melalui Sekretaris Kesbangpol Papua Daniel Yaroseray mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah dalam Pemilu 2024 nanti akan diberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengisi kursi DPRK. Kewenangan untuk lembaga adat karena ada kekhususan, sehingga nanti akan ada  seleksi dan penetapan kursi legislatif untuk DPRK Jayapura dalam Pemilu 2024.

Baca Juga :  12 Balita di Ayapo Disinyalir Alami Stunting

“Kegiatan ini semacam sosialisasi, supaya masyarakat tahu bahwa Pemilu 2024 ada pengangkatan khusus dari lembaga adat di DPRD Kabupaten Jayapura,  sehingga kami mengundang 19 distrik se- Kabupaten Jayapura, 9 Ketua DAS Kabupaten Jayapura, tokoh agama, tokoh perempuan dan lainnya, untuk bisa memahami terkait sosialisasi ini dan minta kesiapan maupun dukungannya dalam Pemilu 2024,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam sosialisasi ini Kesbangpol Kabupaten Jayapura menghadirkan narasumber dari pihak akademisi Uncen maupun Ketua Pansus DPRK Jayapura.

Dengan sosialisasi ini diharapkan semua Ketua DAS Kabupaten Jayapura, tokoh perempuan, tokoh agama tahu bahwa akan ada kewenangan khusus dalam kursi legislatif di DPRK Jayapura,  yang jumlahnya paling sedikit 7 atau 8 kursi diberikan untuk lembaga adat  dalam pengangkatan di DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024-2029.

Baca Juga :  FAO dan Selandia Baru Siapkan Pabrik Sagu di Yoboi dan Babrongko

Walaupun demikian, dalam pengangkatan dari lembaga adat di DPRK harus menunggu Perdasi atau  Perdasus dari Pemprov Papua. Tapi setidaknya sudah ada persiapan atau gambaran dalam menyiapkan sebagai dasar dan semua masyarakat tahu sehingga dari DAS bisa mengatur dan menyiapkan siapa saja yang akan duduk di kursi DPRK Jayapura.

Diakui, Kesbangpol Kabupaten Jayapura setelah ini juga masih menunggu tahapan dalam penetapan Perdasus dari Pemerintah Provinsi Papua maka ini akan menjadi acuan penetapan di DPRK.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya