Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Sejumlah Portal Ilegal Ditertibkan

Kepala Distrik Sentani Kota, Erol Y. Daisiu bersama aparat TNI/Polri saat melakukan penertiban portal ilegal di sepanjang jalan utama Kota Sentani. (FOTO: Robert Cepos)

SENTANI-Pembangunan portal resmi yang dilakukan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura di Pasar Lama Sentani, telah memicu reaksi masyarakat untuk membangun portal ilegal di sejumlah ruas jalan di wilayah kota Sentani. Keberadaan portal ilegal ini sangat meresahkan masyarakat karena dinilai disalahgunakan oleh oknum warga yang membangunnya.

“Portal ilegal ini bukan dibangun oleh pemerintah, oknum yang membangun kadang meminta uang sehingga sebagian  sudah kita tertibkan,”kata Kepala Distrik Sentani Kota, Eroll Y. Daisiu kepada media ini,  Sabtu (2/5).

Dia menegaskan, saat ini di Kota Sentani hanya ada dua portal resmi yang dibangun oleh Pemkab Jayapura yakni di bagian Utara dan Selatan Jalan Pasar Lama Sentani. Portal ini dibangun untuk menutup akses lalu lintas dan aktivitas masyarakat ke daerah tersebut.

Baca Juga :  Temu Bisnis Ekspor Ikan, Diharapkan Bangkitkan Stakeholder

“Itu karena Pasar Lama sudah masuk zona merah Covid-19,  sehingga perlu ditutup akses masuk dan keluar dari wilayah zona merah itu,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penertiban sejumlah portal ilegal ini sudah dilakukan sejak Rabu 29 April lalu dan terhitung ada 14 portal ilegal  yang berhasil ditertibkan pemerintah dan juga pihak keamanan di sekitar Jalan protokol Kota Sentani. Pihaknya mengakui, masih banyak portal ilegal yang dibangun masyarakat di wilayah jalan lingkungan. Sehubungan dengan itu, pihaknya memastikan akan melakukan penertiban dan akan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang tidak mentaati arahan dari pemerintah terkait keberadaan portal ilegal tersebut.

“Kita masih menunggu surat edaran dari bupati hingga nanti kalau masih ada yang kepala angin, kita akan melakukan tindakan tegas,”tambahnya. (roy/tho)

Baca Juga :  Disdukcapil Segera Luncurkan Aplikasi Sitanduk Rusa
Kepala Distrik Sentani Kota, Erol Y. Daisiu bersama aparat TNI/Polri saat melakukan penertiban portal ilegal di sepanjang jalan utama Kota Sentani. (FOTO: Robert Cepos)

SENTANI-Pembangunan portal resmi yang dilakukan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Jayapura di Pasar Lama Sentani, telah memicu reaksi masyarakat untuk membangun portal ilegal di sejumlah ruas jalan di wilayah kota Sentani. Keberadaan portal ilegal ini sangat meresahkan masyarakat karena dinilai disalahgunakan oleh oknum warga yang membangunnya.

“Portal ilegal ini bukan dibangun oleh pemerintah, oknum yang membangun kadang meminta uang sehingga sebagian  sudah kita tertibkan,”kata Kepala Distrik Sentani Kota, Eroll Y. Daisiu kepada media ini,  Sabtu (2/5).

Dia menegaskan, saat ini di Kota Sentani hanya ada dua portal resmi yang dibangun oleh Pemkab Jayapura yakni di bagian Utara dan Selatan Jalan Pasar Lama Sentani. Portal ini dibangun untuk menutup akses lalu lintas dan aktivitas masyarakat ke daerah tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergi dengan Kampung, Hidupkan RM Papeda

“Itu karena Pasar Lama sudah masuk zona merah Covid-19,  sehingga perlu ditutup akses masuk dan keluar dari wilayah zona merah itu,” ungkapnya.

Dia mengatakan, penertiban sejumlah portal ilegal ini sudah dilakukan sejak Rabu 29 April lalu dan terhitung ada 14 portal ilegal  yang berhasil ditertibkan pemerintah dan juga pihak keamanan di sekitar Jalan protokol Kota Sentani. Pihaknya mengakui, masih banyak portal ilegal yang dibangun masyarakat di wilayah jalan lingkungan. Sehubungan dengan itu, pihaknya memastikan akan melakukan penertiban dan akan melakukan tindakan tegas terhadap warga yang tidak mentaati arahan dari pemerintah terkait keberadaan portal ilegal tersebut.

“Kita masih menunggu surat edaran dari bupati hingga nanti kalau masih ada yang kepala angin, kita akan melakukan tindakan tegas,”tambahnya. (roy/tho)

Baca Juga :  Pemerintah Belum Putuskan, Tarif Angkot Sudah Naik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya