Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Polsek KP3 Bandara Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Suasana pemusnahan barang bukti minuman keras, sajam dan bahan baku pembuat minuman keras di Polsek KP3 Bandara Sentani, Selasa (4/2). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandar Udara Sentani memusnahkan sejumlah barang bukti Minuman Keras (Miras), senjata tajam dan bahan baku pembuat minuman lokal, di halaman Kantor Polsek KP3 Bandara Sentani, Selasa (4/2).

Kapolsek KP3 Bandara Sentani, Iptu Ihamka  Imoliana mengatakan, sejumlah barang bukti dimusnahkan itu berasal dari sitaan pihak KP3 Bandara Sentani, dan sejumlah stakeholder yang bertugas di kawasan Bandara Sentani.

Sejumlah logistik yang masuk dalam kategori pelarangan untuk dilalunitaskan melalui bandara itu tertangkap dari hasil razia petugas di Bandara Sentani. Yang mana pengungkapanya melalui pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray.

“Berdasarkan hasil cofee morning yang dilakukan dengan stakeholder pada Desember lalu,  kemudian perintah dari Danlanud, untuk setiap barang yang ditangkap, apa yang tidak boleh dikirim semuanya harus diserahkan ke Polsek untuk dimusnahkan seperti yang dilakukan hari ini,” kata Iptu Ihamka  Imoliana, kepada wartawan usai pemusnahan barang barang sitaan tersebut di Kantor KP3 Bandara Sentani, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Oknum Pimpinan DPRD Kab. Jayapura Ini Diduga Tipu Korbannya Ratusan Juta

Lanjut dia, semua pihak yang terkait dalam pengawasan barang-barang masuk bandara sudah menyerahkan hasil sitaan yang tidak bisa dikembalikan ke pemiliknya, seperti Miras, Sajam dan petasan serta puluhan kardus fermipan yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pembuatan minuman keras lokal.

” Semua jenis barang yang sesuai aturan tidak bisa dilewatkan atau tidak bisa dikirim maupun tidak bisa dijualbelikan secara bebas, jadi ketika ditahan di bandara harus diiserahkan kepada kami,” ujarnya.

Dikatakan, ke depan akan dibuatkan seperti itu karena standar operasional prosedur yang ada pada pihak kepolisian akan mengikat semua stakeholder yang melaksanakan itu sesuai dengan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Angkasa Pura 1.

Baca Juga :  Bentrokan di Kampung Puay, Dua Rumah Warga Dibakar

Pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan melalui penerbangan seperti Miras, bahan peledak, senjata api dan beberapa jenis barang lainnya yang dianggap berbahaya.(roy/tho)

Suasana pemusnahan barang bukti minuman keras, sajam dan bahan baku pembuat minuman keras di Polsek KP3 Bandara Sentani, Selasa (4/2). ( FOTO: Robert Mboik Cepos)

SENTANI- Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandar Udara Sentani memusnahkan sejumlah barang bukti Minuman Keras (Miras), senjata tajam dan bahan baku pembuat minuman lokal, di halaman Kantor Polsek KP3 Bandara Sentani, Selasa (4/2).

Kapolsek KP3 Bandara Sentani, Iptu Ihamka  Imoliana mengatakan, sejumlah barang bukti dimusnahkan itu berasal dari sitaan pihak KP3 Bandara Sentani, dan sejumlah stakeholder yang bertugas di kawasan Bandara Sentani.

Sejumlah logistik yang masuk dalam kategori pelarangan untuk dilalunitaskan melalui bandara itu tertangkap dari hasil razia petugas di Bandara Sentani. Yang mana pengungkapanya melalui pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray.

“Berdasarkan hasil cofee morning yang dilakukan dengan stakeholder pada Desember lalu,  kemudian perintah dari Danlanud, untuk setiap barang yang ditangkap, apa yang tidak boleh dikirim semuanya harus diserahkan ke Polsek untuk dimusnahkan seperti yang dilakukan hari ini,” kata Iptu Ihamka  Imoliana, kepada wartawan usai pemusnahan barang barang sitaan tersebut di Kantor KP3 Bandara Sentani, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Satu PDP Minta Pulang Paksa

Lanjut dia, semua pihak yang terkait dalam pengawasan barang-barang masuk bandara sudah menyerahkan hasil sitaan yang tidak bisa dikembalikan ke pemiliknya, seperti Miras, Sajam dan petasan serta puluhan kardus fermipan yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pembuatan minuman keras lokal.

” Semua jenis barang yang sesuai aturan tidak bisa dilewatkan atau tidak bisa dikirim maupun tidak bisa dijualbelikan secara bebas, jadi ketika ditahan di bandara harus diiserahkan kepada kami,” ujarnya.

Dikatakan, ke depan akan dibuatkan seperti itu karena standar operasional prosedur yang ada pada pihak kepolisian akan mengikat semua stakeholder yang melaksanakan itu sesuai dengan sesuai dengan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh Angkasa Pura 1.

Baca Juga :  Ikan Tuna Demta Siap Bersaing di Pasar Domestik dan Luar Negeri

Pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan melalui penerbangan seperti Miras, bahan peledak, senjata api dan beberapa jenis barang lainnya yang dianggap berbahaya.(roy/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya