Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Bisa Dituntut Hukuman Mati

Nikolaus Kondomo ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kejati Papua Warning Pemda Tidak Main-main dengan Dana Covid-19

JAYAPURA-Di tengah gencarnya penanggulangan wabah virus corona atau covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mewarning pemerintah daerah di Provinsi Papua untuk tidak main-main dengan anggaran yang telah dikucurkan untuk menangani wabah yang sedang terjadi.

 Pasalnya, ancaman hukuman mati menanti bagi setiap penyalahgunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19.

“Kejaksaan tidak segan menuntut hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan dana Covid-19,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo kepada Cenderawasih Pos, Minggu (3/5).

Diakuinya, pihak Kejaksaan telah melaksanakan video conferen dengan Jamdatun dan Intel Kejaksaan Agung serta BPK dan LKPP Jakarta. Dimana dalam vicon tersebut diminta seluruh kejaksaan tinggi di wilayah masing-masing untuk memantau dan pendampingan dana penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Warga PNG Melintas ke Indonesia Lebih Banyak Dibanding Warga Indonesia ke PNG 

“Dalam pelaksanaannya, apabila diketahui ada dana Covid-19 yang digunakan untuk kepentingan pribadi, kepentingan golongan atau kepentingan kelompok dan lainnya. Kami tidak segan untuk segera diproses dan dituntut hukuman mati,” tegasnya.

Sebelumnya lanjut Kondomo, dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung Negara dengan para Forkompimda, Kejati Papua mendukung pengalihan dana APBD untuk kepentingan penanganan Covid-19.

“Kejaksaan mendukung hal tersebut, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peruntukan. Karena, apabila ada yang menyalahgunakan dana tersebut maka kami tidak segan  segan diproses dan dituntut hukuman mati,” kata Kondomo.

Iapun mengingatkan para instansi yang berwenang yang menangani dana khusus Covid-19 untuk  berhati-hati, karena aturan sudah jelas tinggal diikuti.

“Kami juga sudah dengar informasi terkait dengan dugaan penyelewengan dana Covid-19, ada informasi dari masyarakata dimana bantuan Covid-19 ada yang tidak tepat sasaran. Namun demikian  belum ada laporan resmi kepada kita,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Didimus Bantah Soal Bencana Kelaparan

Dirinya juga sudah memerintahkan para jaksa untuk memantau langsung, melihat langsung kebenaran laporan masyarakat tersebut. Jika pihaknya sudah menerima secara langsung laporan tersebut maka akan ditindaklanjuti.

Lanjutnya, terkait dengan pengawasan dana Covid-19, Kejaksaan Tinggi Papua sendiri telah membentuk tim untuk melakukan  pengawasan. Dimana pihaknya siap mendampingi apabila diminta untuk mendampingi. Hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Artinya,  menyalahgunakan  kewenangan itu menyimpan dari ketentuan yang ada.

“Kita juga sudah menyurat ke provinsi untuk menawarkan diri  menjadi pendamping dalam pelaksanaan  anggaran Covid-19. Kita selain melakukan pengawasan juga pendampingan,” pungkasnya. (fia/nat)

Nikolaus Kondomo ( FOTO: Elfira/Cepos)

Kejati Papua Warning Pemda Tidak Main-main dengan Dana Covid-19

JAYAPURA-Di tengah gencarnya penanggulangan wabah virus corona atau covid-19, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mewarning pemerintah daerah di Provinsi Papua untuk tidak main-main dengan anggaran yang telah dikucurkan untuk menangani wabah yang sedang terjadi.

 Pasalnya, ancaman hukuman mati menanti bagi setiap penyalahgunaan dana penanggulangan pandemi Covid-19.

“Kejaksaan tidak segan menuntut hukuman mati bagi pelaku penyalahgunaan dana Covid-19,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo kepada Cenderawasih Pos, Minggu (3/5).

Diakuinya, pihak Kejaksaan telah melaksanakan video conferen dengan Jamdatun dan Intel Kejaksaan Agung serta BPK dan LKPP Jakarta. Dimana dalam vicon tersebut diminta seluruh kejaksaan tinggi di wilayah masing-masing untuk memantau dan pendampingan dana penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Bupati Didimus Bantah Soal Bencana Kelaparan

“Dalam pelaksanaannya, apabila diketahui ada dana Covid-19 yang digunakan untuk kepentingan pribadi, kepentingan golongan atau kepentingan kelompok dan lainnya. Kami tidak segan untuk segera diproses dan dituntut hukuman mati,” tegasnya.

Sebelumnya lanjut Kondomo, dalam rapat yang diselenggarakan di Gedung Negara dengan para Forkompimda, Kejati Papua mendukung pengalihan dana APBD untuk kepentingan penanganan Covid-19.

“Kejaksaan mendukung hal tersebut, namun dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peruntukan. Karena, apabila ada yang menyalahgunakan dana tersebut maka kami tidak segan  segan diproses dan dituntut hukuman mati,” kata Kondomo.

Iapun mengingatkan para instansi yang berwenang yang menangani dana khusus Covid-19 untuk  berhati-hati, karena aturan sudah jelas tinggal diikuti.

“Kami juga sudah dengar informasi terkait dengan dugaan penyelewengan dana Covid-19, ada informasi dari masyarakata dimana bantuan Covid-19 ada yang tidak tepat sasaran. Namun demikian  belum ada laporan resmi kepada kita,” ungkapnya.

Baca Juga :  13 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka

Dirinya juga sudah memerintahkan para jaksa untuk memantau langsung, melihat langsung kebenaran laporan masyarakat tersebut. Jika pihaknya sudah menerima secara langsung laporan tersebut maka akan ditindaklanjuti.

Lanjutnya, terkait dengan pengawasan dana Covid-19, Kejaksaan Tinggi Papua sendiri telah membentuk tim untuk melakukan  pengawasan. Dimana pihaknya siap mendampingi apabila diminta untuk mendampingi. Hal ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Artinya,  menyalahgunakan  kewenangan itu menyimpan dari ketentuan yang ada.

“Kita juga sudah menyurat ke provinsi untuk menawarkan diri  menjadi pendamping dalam pelaksanaan  anggaran Covid-19. Kita selain melakukan pengawasan juga pendampingan,” pungkasnya. (fia/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya