Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Dijanjikan Proyek Senilai Rp 126 Miliar, Korban Ditipu Rp  1 Miliar

SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tengah menangani kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar Rp 1 miliar. Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat ditemui diruang kerjanya Sabtu (30/9) siang. Ia mengatakan dari kasus tersebut sudah ditahan seorang tersangka berinisial TW (49).

“Kasusnya berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) dan bertemu di salah satu cafe yang ada di Sentani pada tanggal 11 Juni 2023. Dari pertemuan tersebut pelaku TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PU & PR RI dan menjanjikan 3 proyek diantaranya pembangunan sekolah di Merauke dengan nilai Rp. 35 miliar dan pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp.250 juta, jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp. 63 miliar dan korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 500 juta dan penanganan longsoran di Puncak Jaya dengan nilai Rp. 28 miliar serta meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp. 250 juta  sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku terhadap korban sebesar Rp.126 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  ADKASI Siap Dorong DOB Papua

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut korban menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total Rp. 1 miliar yang dikirim bertahap atau 3 kali.

“Saat ini pelaku TW (49) sudah kami tahan. dari hasil penyelidikan juga pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp. 600 juta ke saudara IM yang menurut pelaku merupakan orang di Kementerian PU & PR, untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang ke 2 namun belum hadir karena yang bersangkutan diluar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat. Pelaku TW (49) terancam pasal 378 KUHP dan / atau pasal 372 KUHPIDANA JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHPIDANA tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat

SENTANI – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura tengah menangani kasus penipuan yang merugikan korbannya sebesar Rp 1 miliar. Hal ini disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH saat ditemui diruang kerjanya Sabtu (30/9) siang. Ia mengatakan dari kasus tersebut sudah ditahan seorang tersangka berinisial TW (49).

“Kasusnya berawal saat korban OS (47) dan pelaku TW (49) yang dikenalkan oleh saksi S (42) dan bertemu di salah satu cafe yang ada di Sentani pada tanggal 11 Juni 2023. Dari pertemuan tersebut pelaku TW mengaku mengenal seseorang berinisial IM yang bekerja di Kementerian PU & PR RI dan menjanjikan 3 proyek diantaranya pembangunan sekolah di Merauke dengan nilai Rp. 35 miliar dan pelaku meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp.250 juta, jalan di Elelim dengan nilai proyek sebesar Rp. 63 miliar dan korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp. 500 juta dan penanganan longsoran di Puncak Jaya dengan nilai Rp. 28 miliar serta meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp. 250 juta  sehingga total proyek yang dijanjikan pelaku terhadap korban sebesar Rp.126 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jokowi: Kasus Timika Harus Diusut Tuntas

Lebih lanjut Kasat mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut korban menyanggupi dan mengirim uang ke pelaku sesuai permintaan dengan total Rp. 1 miliar yang dikirim bertahap atau 3 kali.

“Saat ini pelaku TW (49) sudah kami tahan. dari hasil penyelidikan juga pelaku diketahui telah mentransfer secara bertahap total uang sebesar Rp. 600 juta ke saudara IM yang menurut pelaku merupakan orang di Kementerian PU & PR, untuk IM sudah kami layangkan surat panggilan yang ke 2 namun belum hadir karena yang bersangkutan diluar kota atau berdomisili di Provinsi Jawa Barat. Pelaku TW (49) terancam pasal 378 KUHP dan / atau pasal 372 KUHPIDANA JO pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHPIDANA tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(dil/ary)

Baca Juga :  Konflik Internal, Dua Simpatisan KNPB Terluka

Berita Terbaru

Artikel Lainnya