Friday, May 10, 2024
24.7 C
Jayapura

Kapolres: Warga Kota Wamena Jangan Terprovokasi Kejadian di Jayapura

Heri Wibowo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan isu, Provokasi, Hoax dan menyesatkan, sebab ada  proses hukum bagi setiap warga yang menyebarkan hoax dan terancam pasal 28 ayat 1 undang – undang informasi dan transaksi elektronik atau UUITE

“ dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45 Ayat (1) undang –undang 19 tahun 2016, yaitu dengan piidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. Kita akan proses apabila diketahui ada yang sengaja hebuskan informasi Provokatif, Hoax dan menyesatkan,”katanya

Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat Jayawijaya, baik dari Paguyuban dan juga tokoh –tokoh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang terus –terusan dikembangkan dalam masyarakat , dan aparat TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan aktifitasnya.

Baca Juga :  Pindah Partai, 6 Anggota DPRD Jayawijaya Mengundurkan Diri

“sekali lagi saya ingatkan kepada masyarakat agar jangan terprovokasi dengan kejadian yang terjadi di Jayapura, bersama –sama kita jaga kamtibmas di wilayah Kota Wamena agar tetap aman dan terkendali,”tutup Heri Wibowo .(jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Heri Wibowo juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan isu, Provokasi, Hoax dan menyesatkan, sebab ada  proses hukum bagi setiap warga yang menyebarkan hoax dan terancam pasal 28 ayat 1 undang – undang informasi dan transaksi elektronik atau UUITE

“ dapat diancam pidana berdasarkan pasal 45 Ayat (1) undang –undang 19 tahun 2016, yaitu dengan piidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar. Kita akan proses apabila diketahui ada yang sengaja hebuskan informasi Provokatif, Hoax dan menyesatkan,”katanya

Kapolres juga meminta kepada seluruh masyarakat Jayawijaya, baik dari Paguyuban dan juga tokoh –tokoh masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang terus –terusan dikembangkan dalam masyarakat , dan aparat TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada masyarakat dalam melakukan aktifitasnya.

Baca Juga :  Kunjungi RSUD Jayapura, Menkes Janjikan Alat Radioterapi Kanker

“sekali lagi saya ingatkan kepada masyarakat agar jangan terprovokasi dengan kejadian yang terjadi di Jayapura, bersama –sama kita jaga kamtibmas di wilayah Kota Wamena agar tetap aman dan terkendali,”tutup Heri Wibowo .(jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya