Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Regulasi Hak Ulayat Dikembalikan ke Masyarakat Adat

WAMENA— Usulan dari Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ) agar ada regulasi untuk mengatur hak ulayat, direspon oleh anggota  DPRD Jayawijaya.

Ketua DPRD Jayawijaya, Mathias Tabuni menyatakan, regulasi mengatur hak ulayat memang dulu pernah diusulkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jayawijaya yang menangani masalah ini, sehingga DPRD menyerahkan kepada mereka, karena banyak orang yang membeli tanah dan sertifikat di atas sertifikat, makanya masalah tersebut  dikembalikan kepada pemilik hak ulayat.

“Yang paling penting adalah pemilik hak ulayat yang bisa melihat itu sendiri, karena mereka yang akan mengeluarkan surat pelepasan tanah adat, DPRD tidak punya hak untuk mengeluarkan regulasi,”ungkapnya Kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/6) kemarin.

Ia menyatakan, membuat satu regulasi untuk wilayah adat ini memang penting karena tanah di Jayawijaya tidak luas dan untuk melindungi hak dari masyarakat itu, hanya saja, kesadaran dari masyarakat saja menyadari hal itu, kalau lokasi adat ini perlu dilestarikan untuk kepentingan anak cucunya ke depan.

Baca Juga :  Lagi 77 Kendaraan Terjaring Dalam Razia Operasi Zebra

“Kalau buat regulasi memang ini penting, tapi harus lihat kembali ke pemilik hak ulayat lagi, apakah mereka mau mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau DPRD dalam mengatur hak ulayatnya,”kata Mathias Tabuni.

Ia mencontohkan, kalau ada masyarakat yang punya keperluan dan ingin menjual tanahnya, kalau sudah dapat pembeli dan mengeluarkan surat pelepasan tanah adat kepada pembeli tanah itu, bagaimana bisa dilarang, yang pasti ini juga menjadi masalah untuk pemerintah.

“Tapi pemerintah juga tidak bisa melarang masyarakat yang ingin melepaskan ulayatnya, sebab ini akan saling bertolak belakang dengan pemilik hak ulayat,”bebernya.

Ia juga menyatakan, perlu diketahui jika adat ini lebih dulu dari pemerintah, sehingga masalah hak ulayat ini dari adat, kalau ada regulasi dari pemerintah yang mengatur hal tersebut akan bertentangan dengan adat dalam hal ini pemilik hak ulayat.

Baca Juga :  Di Jayawijaya, Petani Kewalahan Panen Kopi

“Mungkin masalah seperti ini yang perlu dilihat oleh LMA karena hak ulayat dari masyarakat adat tidak bisa diganggu gugat oleh pemerintah, itu hak masyarakat, dan mungkin LMA yang bisa melihat dan mencari solusi terkait itu,”tutup Ketua DPRD Jayawijaya. (jo)

WAMENA— Usulan dari Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ) agar ada regulasi untuk mengatur hak ulayat, direspon oleh anggota  DPRD Jayawijaya.

Ketua DPRD Jayawijaya, Mathias Tabuni menyatakan, regulasi mengatur hak ulayat memang dulu pernah diusulkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jayawijaya yang menangani masalah ini, sehingga DPRD menyerahkan kepada mereka, karena banyak orang yang membeli tanah dan sertifikat di atas sertifikat, makanya masalah tersebut  dikembalikan kepada pemilik hak ulayat.

“Yang paling penting adalah pemilik hak ulayat yang bisa melihat itu sendiri, karena mereka yang akan mengeluarkan surat pelepasan tanah adat, DPRD tidak punya hak untuk mengeluarkan regulasi,”ungkapnya Kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/6) kemarin.

Ia menyatakan, membuat satu regulasi untuk wilayah adat ini memang penting karena tanah di Jayawijaya tidak luas dan untuk melindungi hak dari masyarakat itu, hanya saja, kesadaran dari masyarakat saja menyadari hal itu, kalau lokasi adat ini perlu dilestarikan untuk kepentingan anak cucunya ke depan.

Baca Juga :  Bangun Sinergitas Untuk Amankan Pelaksanaan Pemilu

“Kalau buat regulasi memang ini penting, tapi harus lihat kembali ke pemilik hak ulayat lagi, apakah mereka mau mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau DPRD dalam mengatur hak ulayatnya,”kata Mathias Tabuni.

Ia mencontohkan, kalau ada masyarakat yang punya keperluan dan ingin menjual tanahnya, kalau sudah dapat pembeli dan mengeluarkan surat pelepasan tanah adat kepada pembeli tanah itu, bagaimana bisa dilarang, yang pasti ini juga menjadi masalah untuk pemerintah.

“Tapi pemerintah juga tidak bisa melarang masyarakat yang ingin melepaskan ulayatnya, sebab ini akan saling bertolak belakang dengan pemilik hak ulayat,”bebernya.

Ia juga menyatakan, perlu diketahui jika adat ini lebih dulu dari pemerintah, sehingga masalah hak ulayat ini dari adat, kalau ada regulasi dari pemerintah yang mengatur hal tersebut akan bertentangan dengan adat dalam hal ini pemilik hak ulayat.

Baca Juga :  DPRD Jayawijaya Sampaikan Pokok Pikiran kepada Pemkab

“Mungkin masalah seperti ini yang perlu dilihat oleh LMA karena hak ulayat dari masyarakat adat tidak bisa diganggu gugat oleh pemerintah, itu hak masyarakat, dan mungkin LMA yang bisa melihat dan mencari solusi terkait itu,”tutup Ketua DPRD Jayawijaya. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya