Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Tiap Akhir Pekan, Polres Jayawijaya Kembalikan BB Curanmor

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos, M.M saat mengembalikan kendaraan hasil kejahatan yang ditemukan jajarannya kepada pemiliknya. (FOTO:Denny/ Cepos)

WAMENA – Polres Jayawijaya kembali menyerahkan 5 kendaraan hasil curanmor kepada pemiliknya dari hasil razia Satlantas dan hunting Satreskrim di Jayawijaya.  Pengembalian kendaraan ini dilakukan tiap minggu agar bisa menekan angka curanmor yang tinggi ditahun –tahun sebelumnya yang mencapai 600 laporan, namun di tahun ini telah dikembalikan 119.

Dari 5 kendaraan yang dikembalikan dapat teridentifikasi pemiliknya dari jenis kendaraan Honda Vario dengan Nopol DS 2401 BG, atas nama Teran Wonda, Honda Supra X Nopol: DS 2263 BB  atas nama Paulus Rupang. Honda Revo Nopol PA : 6199 BB atas nama Hidayat Rustam,    Yamaha Vixion Nopol L 4746 RE  atas nama Musa Septer dan   Honda Supra 125 atas nama pimilik Hana Murib.

Baca Juga :  SK Plh Kepala Kampung Woogi Minta Dibatalkan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menyatakan Bahwa target  pengembalian Curanmor di Jayawijaya setiap minggu mengembalikan motor terindikasi tindak pidana Curanmor dari waktu-waktu yang lalu dan juga yang hilang pada tahun 2020, rata-rata yang di kembalikan ini ada yang 2018, 2019 dan ada yang 2017.

   Kapolres juga mengimbau kepada warga masyarakat di Jayawijaya untuk tidak membeli motor yang tidak memiliki surat, karena kegiatan kepolisian berupa razia penertiban kendaraan ini masih terus dilakukan. Apalagi saat ini Polres Jayawijaya sedang melaksanakan operasi patuh sehingga masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas serta angka kasus Curanmor dan jambret bisa menurun.

   “Total pengembalian motor hingga hari ini Polres Jayawijaya telah mengembalikan sebanyak 119 kendaraan roda dua dan kita prediksi kedepan akan terus bertambah, Kendaraan dari hasil Razia yang terindikasi curanmor yang di kembalikan kepada pemilik yang sah dalam kurun waktu 6 bulan,”bebernya

Baca Juga :  Dukung Kelancaran Posyandu PKK Papua Pegunungan Salurkan Bantuan Kursi

    Sementara itu salah satu pemilik kendaraan ibu Teran Wonda menyampaikan bahwa motor miliknya hilang sejak dua tahun lalu pada tanggal 18 Agustus 2018. Ia tak menyangka kendaraan nya bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya meskipun sudah dalam keadaan berubah dan tak dikenali lagi. (jo/tri)

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, S.Sos, M.M saat mengembalikan kendaraan hasil kejahatan yang ditemukan jajarannya kepada pemiliknya. (FOTO:Denny/ Cepos)

WAMENA – Polres Jayawijaya kembali menyerahkan 5 kendaraan hasil curanmor kepada pemiliknya dari hasil razia Satlantas dan hunting Satreskrim di Jayawijaya.  Pengembalian kendaraan ini dilakukan tiap minggu agar bisa menekan angka curanmor yang tinggi ditahun –tahun sebelumnya yang mencapai 600 laporan, namun di tahun ini telah dikembalikan 119.

Dari 5 kendaraan yang dikembalikan dapat teridentifikasi pemiliknya dari jenis kendaraan Honda Vario dengan Nopol DS 2401 BG, atas nama Teran Wonda, Honda Supra X Nopol: DS 2263 BB  atas nama Paulus Rupang. Honda Revo Nopol PA : 6199 BB atas nama Hidayat Rustam,    Yamaha Vixion Nopol L 4746 RE  atas nama Musa Septer dan   Honda Supra 125 atas nama pimilik Hana Murib.

Baca Juga :  Kejar Pengedar Ganja ke Distrik Wolo

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen menyatakan Bahwa target  pengembalian Curanmor di Jayawijaya setiap minggu mengembalikan motor terindikasi tindak pidana Curanmor dari waktu-waktu yang lalu dan juga yang hilang pada tahun 2020, rata-rata yang di kembalikan ini ada yang 2018, 2019 dan ada yang 2017.

   Kapolres juga mengimbau kepada warga masyarakat di Jayawijaya untuk tidak membeli motor yang tidak memiliki surat, karena kegiatan kepolisian berupa razia penertiban kendaraan ini masih terus dilakukan. Apalagi saat ini Polres Jayawijaya sedang melaksanakan operasi patuh sehingga masyarakat dapat lebih tertib berlalu lintas serta angka kasus Curanmor dan jambret bisa menurun.

   “Total pengembalian motor hingga hari ini Polres Jayawijaya telah mengembalikan sebanyak 119 kendaraan roda dua dan kita prediksi kedepan akan terus bertambah, Kendaraan dari hasil Razia yang terindikasi curanmor yang di kembalikan kepada pemilik yang sah dalam kurun waktu 6 bulan,”bebernya

Baca Juga :  Supir Pembawa 884 Botol Miras Diblacklis

    Sementara itu salah satu pemilik kendaraan ibu Teran Wonda menyampaikan bahwa motor miliknya hilang sejak dua tahun lalu pada tanggal 18 Agustus 2018. Ia tak menyangka kendaraan nya bisa ditemukan dan dikembalikan kepadanya meskipun sudah dalam keadaan berubah dan tak dikenali lagi. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya