Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Alokasikan dan Otsus 50 Persen untuk Pendidikan dan Kesehatan

WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengaloksikan 50 persen dana Otsus untuk pendidikan dan kesehatan di 8 kabupaten, yang merupakan wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, SH, MH menegaskan, alokasi anggaran Otsus yang termasuk dalam APBD tahun 2023 senilai Rp 1,8 triliun, untuk pendidikan dan kesehatan mendapatkan porsi 50 persen. Hal itu disampaikan di sela-sela Rakor dn Sosialisasi Regulasi Pengelola Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten Se-Papua Pegunungan.

     Ia menerangkan, pembagian alokasi anggaran Otsus dari 50 persen itu, untuk pendidikan 30 persen, sedangkan kesehatan 20 persen. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).

Baca Juga :  Evaluasi Polres Jayawijaya Temukan Ada Dua Korban Jiwa

Pihaknya berharap, pelaksanaan Rakor ini dapat mengedukasi Pemkab di 8 kabupaten dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dana Otsus tepat sasaran dan bermanfaat bagi pelayanan publik di wilayahnya masing –masing.

Sementar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fathoni menyatakan, pengawasan anggaran dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan pihak eksternal yakni BPK agar anggaran Otsus untuk pendidikan dan kesehatan tepat sasaran atau sesuai dengan peruntukannya.

“Semua daerah di Papua Pegunungan perlu berusaha meningkatkan PAD sehingga mandiri dan tidak bergantung anggaran pusat, untuk itu APBD bisa disusun dengan baik dan menggenjot pendapatan asli daerah guna menopang keuangan di daerah masing –masing,” tutupnya.

Baca Juga :  DP2A dan KB Kabupaten Yalimo Berikan Bantuan Makanan Tambahan

Sekadar diketahui, Rakor regualasi pengelolaan kegiatan tersebut dirangkaikan dengan diskusi panel yang melibatkan sejumlah narasumber, diantaranya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Sekertaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatomo, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Tri Wibowo Aji, Direktur BPBD Papua, Isak Samuel Wopari dan Kakanreg BKN Wil.IX Provinsi Papua, Sabar Parlindungan Sormin. (jo/tho)

WAMENA – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengaloksikan 50 persen dana Otsus untuk pendidikan dan kesehatan di 8 kabupaten, yang merupakan wilayah Provinsi Papua Pegunungan.

Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, SH, MH menegaskan, alokasi anggaran Otsus yang termasuk dalam APBD tahun 2023 senilai Rp 1,8 triliun, untuk pendidikan dan kesehatan mendapatkan porsi 50 persen. Hal itu disampaikan di sela-sela Rakor dn Sosialisasi Regulasi Pengelola Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten Se-Papua Pegunungan.

     Ia menerangkan, pembagian alokasi anggaran Otsus dari 50 persen itu, untuk pendidikan 30 persen, sedangkan kesehatan 20 persen. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus).

Baca Juga :  Pemuda Lapago Ancam Palang Kantor Gubernur Papua Pegunungan

Pihaknya berharap, pelaksanaan Rakor ini dapat mengedukasi Pemkab di 8 kabupaten dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dana Otsus tepat sasaran dan bermanfaat bagi pelayanan publik di wilayahnya masing –masing.

Sementar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fathoni menyatakan, pengawasan anggaran dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan pihak eksternal yakni BPK agar anggaran Otsus untuk pendidikan dan kesehatan tepat sasaran atau sesuai dengan peruntukannya.

“Semua daerah di Papua Pegunungan perlu berusaha meningkatkan PAD sehingga mandiri dan tidak bergantung anggaran pusat, untuk itu APBD bisa disusun dengan baik dan menggenjot pendapatan asli daerah guna menopang keuangan di daerah masing –masing,” tutupnya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Mulai Tindaklanjuti Kurikulum Muatan Lokal

Sekadar diketahui, Rakor regualasi pengelolaan kegiatan tersebut dirangkaikan dengan diskusi panel yang melibatkan sejumlah narasumber, diantaranya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Sekertaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatomo, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Tri Wibowo Aji, Direktur BPBD Papua, Isak Samuel Wopari dan Kakanreg BKN Wil.IX Provinsi Papua, Sabar Parlindungan Sormin. (jo/tho)

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya