Friday, April 26, 2024
24.7 C
Jayapura

Disperindagkop Segera Tertibkan Penjualan Mitan

Banyak Dijual di Kios dengan Harga Rp 7000-10.000 Per Liter*

MERAUKE – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Merauke akan segera menertibkan penjualan Minyak Tanah (Mitan), mengingat warga semakin sulit mendapatkan Minyak Tanah (Mitan) di pangkalan minyak dengan harga Rp 3.500 per liter, namun di kios-kios  justru tersedia dengan harga Rp 7.000-10.000 per liter. Penertiban ini akan melibatkan Satpol PP.

Kepal Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, SE saat ditemui mengungkapkan, 1 bulan lalu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan semua pangkalan dengan melibatkan distrik dan kelurahan.

‘’Kita wajibkan  pangkalan melayani masyarakat yang ada di sekitar pangkalan mereka. Apabila terjadi kebocoran, maka izin pangkalannya langsung kita cabut. Tidak boleh ada penjualan minyak tanah di luar harga yang telah ditetapkan,”tegasnya.    

Baca Juga :  Lengkapi Cakupan Dasar, Dinkes Canangkan Bulan Imunisasi Anak Nasional 

   Pihaknya akan melakukan penertiban kepada siapapun yang melakukan  penjualan minyak tanah yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Karena minyak tanah ini disubsidi oleh pemerintah dan tidak boleh dijual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.    

Erick Rumlus mengaku, pihaknya sedang menyelidikan kios-kios yang menjual minyak tanah di atas harga yang ditetapkan pemerintah, itu  diperoleh dari mana. Bahkan  Kadisperindakop sendiri  mengaku mengalami sendiri pada Rabu  (22/3) lalu ketika mencari minyak tanah dan tidak mendapatkan di pangkalan, tapi diperoleh di kios dengan harga Rp 10.000 per liter. ‘’Rencananya Senin depan (hari ini, red) kita akan mulai  penertiban ,’’pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Para Pelaku Belum Hadir, Penyelesaian Keluarga Dilanjutkan Hari ini

Banyak Dijual di Kios dengan Harga Rp 7000-10.000 Per Liter*

MERAUKE – Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UMKM Kabupaten Merauke akan segera menertibkan penjualan Minyak Tanah (Mitan), mengingat warga semakin sulit mendapatkan Minyak Tanah (Mitan) di pangkalan minyak dengan harga Rp 3.500 per liter, namun di kios-kios  justru tersedia dengan harga Rp 7.000-10.000 per liter. Penertiban ini akan melibatkan Satpol PP.

Kepal Dinas Perindakop Kabupaten Merauke, Erick Rumlus, SE saat ditemui mengungkapkan, 1 bulan lalu, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan semua pangkalan dengan melibatkan distrik dan kelurahan.

‘’Kita wajibkan  pangkalan melayani masyarakat yang ada di sekitar pangkalan mereka. Apabila terjadi kebocoran, maka izin pangkalannya langsung kita cabut. Tidak boleh ada penjualan minyak tanah di luar harga yang telah ditetapkan,”tegasnya.    

Baca Juga :  11 Kampung di Distrik Waan Banjir Rob

   Pihaknya akan melakukan penertiban kepada siapapun yang melakukan  penjualan minyak tanah yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Karena minyak tanah ini disubsidi oleh pemerintah dan tidak boleh dijual di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.    

Erick Rumlus mengaku, pihaknya sedang menyelidikan kios-kios yang menjual minyak tanah di atas harga yang ditetapkan pemerintah, itu  diperoleh dari mana. Bahkan  Kadisperindakop sendiri  mengaku mengalami sendiri pada Rabu  (22/3) lalu ketika mencari minyak tanah dan tidak mendapatkan di pangkalan, tapi diperoleh di kios dengan harga Rp 10.000 per liter. ‘’Rencananya Senin depan (hari ini, red) kita akan mulai  penertiban ,’’pungkasnya. (ulo/tho)

Baca Juga :  Club Paotere Juara Umum Kejuaraan Renang  Gubernur PPS Cup Open

Berita Terbaru

Artikel Lainnya