Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

Di Masa Tuanya, Pensiunan ASN Tak Terima Gaji Pensiun

MERAUKE – Nasib apes dialami Yohanes Anggiri. Pria kelahiran tahun 1959 yang pensiun tahun 2017 sebagai Pegawai Negeri Sipil tersebut tak menerima haknya berupa gaji pensiun sejak pensiun tahun 2017 lalu.

Dalam rangka itu, Ketua Korpri Kabupaten Merauke, Drs.Agustinus Joko Guritno menemui yang bersangkutan di rumahnya di sekitar Kepala Lima, Merauke  untuk mengetahui  penyebab yang bersangkutan tak menerima gaji pensiun.

‘’Kami datang menemui untuk mengetahui penyebab dia tak terima gaji pensiun. Karena kasihan juga kalau tidak terima gaji pensiun di masa pensiunnya itu,’’ jelasnya.

Hanya saja, lanjut  Agustinus Joko Guritno yang saat ini menjabat sebagai  Asisten I Bidang  Pemerintahan Sekda Kabupaten Merauke tersebut hanya menemukan satu SK dengan NIP yang belum dikomputerisasi.  ‘’Dia punya NIP itu masih yang lama, sebanyak 6 digit.  Sementara NIP seperti itu terakhir tahun 2021 kemarin berakhir dilaporkan ke Badan Kepegawaian Pusat,’’ katanya. 

Baca Juga :  Diduga Menganiaya, Oknum ASN Jadi Tersangka

Agustinus  Joko Guritno menjelaskan, Yohanes Anggiri awalnya adalah pegawai pusat, kemudian  dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Merauke. Namun saat pemekaran, yang bersangkutan dipindahkan ke  Kabupaten Mappi pada Tahun 2002.

Namun dari perbincangan tersebut, yang bersangkutan dipanggil  oleh salah satu kepala sekolah di Sota tanpa surat pindah dari  Kabupaten Mappi.  ‘’Saya sudah coba hubungi ke Mappi untuk cek di kepegawaian, tapi katanya yang bersangkutan tidak ada dalam data base kepegawaian,’’ jelasnya.

Begitu juga ketika dicek di Kepegawaian  Kabupaten Merauke  datanya memang tidak ada dalam data base kepegawaian karena sudah dipindahkan ke Mappi dan selama pindah ke Mappi belum ada SK pemindahan ke Merauke.

Baca Juga :  Antisipasi Demo, TNI-Polri Turunkan 730 Kekuatan Personel

‘’Ini memang agak sulit, karena NIP yang beliau miliki itu terakhir didaftar untuk  komputerisasi tahun 2021 kemarin. Apalagi, data kepegawaiannya bukan lagi di Merauke, tapi sudah di Mappi. Tapi, kami masih terus coba komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan di Mappi. Mudah-mudahan masalah ini ada solusinya bagi beliau. Kasihan, kalau beliau tidak terima gaji pensiunnya, sementara yang bersangkutan sekarang hidup sebatang kara,’’tambahya. (ulo/tho)

MERAUKE – Nasib apes dialami Yohanes Anggiri. Pria kelahiran tahun 1959 yang pensiun tahun 2017 sebagai Pegawai Negeri Sipil tersebut tak menerima haknya berupa gaji pensiun sejak pensiun tahun 2017 lalu.

Dalam rangka itu, Ketua Korpri Kabupaten Merauke, Drs.Agustinus Joko Guritno menemui yang bersangkutan di rumahnya di sekitar Kepala Lima, Merauke  untuk mengetahui  penyebab yang bersangkutan tak menerima gaji pensiun.

‘’Kami datang menemui untuk mengetahui penyebab dia tak terima gaji pensiun. Karena kasihan juga kalau tidak terima gaji pensiun di masa pensiunnya itu,’’ jelasnya.

Hanya saja, lanjut  Agustinus Joko Guritno yang saat ini menjabat sebagai  Asisten I Bidang  Pemerintahan Sekda Kabupaten Merauke tersebut hanya menemukan satu SK dengan NIP yang belum dikomputerisasi.  ‘’Dia punya NIP itu masih yang lama, sebanyak 6 digit.  Sementara NIP seperti itu terakhir tahun 2021 kemarin berakhir dilaporkan ke Badan Kepegawaian Pusat,’’ katanya. 

Baca Juga :  Siapkan Anggaran Rp 3,5 Miliar untuk KPU dan Bawaslu

Agustinus  Joko Guritno menjelaskan, Yohanes Anggiri awalnya adalah pegawai pusat, kemudian  dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Merauke. Namun saat pemekaran, yang bersangkutan dipindahkan ke  Kabupaten Mappi pada Tahun 2002.

Namun dari perbincangan tersebut, yang bersangkutan dipanggil  oleh salah satu kepala sekolah di Sota tanpa surat pindah dari  Kabupaten Mappi.  ‘’Saya sudah coba hubungi ke Mappi untuk cek di kepegawaian, tapi katanya yang bersangkutan tidak ada dalam data base kepegawaian,’’ jelasnya.

Begitu juga ketika dicek di Kepegawaian  Kabupaten Merauke  datanya memang tidak ada dalam data base kepegawaian karena sudah dipindahkan ke Mappi dan selama pindah ke Mappi belum ada SK pemindahan ke Merauke.

Baca Juga :  Dihadang Bersama Suami, Seorang IRT Diperkosa

‘’Ini memang agak sulit, karena NIP yang beliau miliki itu terakhir didaftar untuk  komputerisasi tahun 2021 kemarin. Apalagi, data kepegawaiannya bukan lagi di Merauke, tapi sudah di Mappi. Tapi, kami masih terus coba komunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan di Mappi. Mudah-mudahan masalah ini ada solusinya bagi beliau. Kasihan, kalau beliau tidak terima gaji pensiunnya, sementara yang bersangkutan sekarang hidup sebatang kara,’’tambahya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya