Sementara itu dalam sidang tersebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah Hengki Bayage menyebutkan Sebagai daerah otonom baru yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2022, Papua Pegunungan memiliki tantangan unik sekaligus peluang luar biasa dalam membangun tata kelola pendidikan yang berpihak kepada masyarakat.
“Tantangan tersebut mencakup kondisi geografis yang ekstrem, keterpencilan akses, keberagaman budaya yang tinggi, tingginya angka putus sekolah, minimnya fasilitas dan distribusi guru yang tidak merata.”bebernya
Sementara peluang yang dimiliki adalah kewenangan penuh dalam kerangka otonomi daerah dan otonomi khusus untuk merancang sistem pendidikan berbasis lokal, inklusif dan adaptif terhadap realitas masyarakat oleh kerena itu 21 Raperdasi dan Raperdasus yang diusul pemerintah. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos