Saturday, April 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Penyerang Pos TNI Divonis 18 Tahun

JAYAPURA โ€“  Proses hukum terhadap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Yanwaris Sewa alias Titus Sewa di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat memasuki babak akhir. Titus divonis 18 tahun penjara usai  melakukan penyerangan terhadap pos TNI yang kemudian mengakibatkan  4 prajurit TNI gugur. Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Sorong, Kamis (22/6).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi  menjelaskan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

โ€œBerdasarkan hasil  BAP pada tanggal 15 Okober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku sekretaris,โ€ kata Adam dalam rilis Satgas Damai Cartenz, Sabtu (24/6).

Baca Juga :  Lokasi Judi Digrebek, Pelaku Sabung Ayam Kocar-kacir

Kemudian bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan atau pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh Arnold Kocu. Arnold Kocu sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Papua Barat.

โ€œTitus Sewa dinyatakan terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem dan pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor tersebut tersangka membawa panah,โ€ tambah Adam.

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. โ€œPolda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya termasuk beberapa nama yang sudah masuk dalam DPO,โ€ tutup Kabid Humas Polda Papua Papua Barat. (ade/tho)

Baca Juga :  Pemkab Nduga Raih Opini WTP Atas LKPD Tahun 2022

JAYAPURA โ€“  Proses hukum terhadap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Yanwaris Sewa alias Titus Sewa di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat memasuki babak akhir. Titus divonis 18 tahun penjara usai  melakukan penyerangan terhadap pos TNI yang kemudian mengakibatkan  4 prajurit TNI gugur. Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Sorong, Kamis (22/6).

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi  menjelaskan, Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana.

โ€œBerdasarkan hasil  BAP pada tanggal 15 Okober 2022, tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku sekretaris,โ€ kata Adam dalam rilis Satgas Damai Cartenz, Sabtu (24/6).

Baca Juga :  Sempat Telepon Suami, Korban Rudapaksa Masih Syok

Kemudian bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan atau pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang dipimpin oleh Arnold Kocu. Arnold Kocu sendiri telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO Polda Papua Barat.

โ€œTitus Sewa dinyatakan terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem dan pada saat melakukan penyerangan Pos Ramil Kisor tersebut tersangka membawa panah,โ€ tambah Adam.

Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. โ€œPolda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya termasuk beberapa nama yang sudah masuk dalam DPO,โ€ tutup Kabid Humas Polda Papua Papua Barat. (ade/tho)

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa , OKP, Cipayung Tolak Transmigrasi di Papua

Berita Terbaru

Artikel Lainnya