Thursday, February 12, 2026
25.8 C
Jayapura

Disnakerindag Sita Ribuan Makanan dan Minuman Ringan Kedaluwarsa

WAMENA – Ribuan makanan dan minuman ringan berbagai jenis yang masa berlakunya habis atau expired, namun masih diperjual belikan kepada masyarakat baik di kios maupun toko yang ada dalam kota Wamena disita oleh petugas Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya dalam melakukan pengawasan dan penertiban barang beredar.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya Isak Huby menyatakan penertiban terhadap bahan makanan yang kedarluarsa (expired) sudah menjadi tugas pokok dari Disnakerindag setiap tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan.

“Jadi setiap tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan, kami dari Disnakerindag selalu melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar khususnya makanan dan minuman ringan berbagai jenis yang yang diperdagangkan dalam masyarakat,”ungkapnya di Wamena. Senin (22/12).

Baca Juga :  Kediaman Bupati Bakal Dibangun Kembali Setelah 15 Tahun Terbengkalai 

Menurutnya, pengawasan dan penertiban terhadap barang beredar ini dilakukan di 6 titik dalam Kota Wamena, mulai dari kawasan Kelurahan sinakma, jalan yosudarso, jalan Irian, bhanyangkara, SD Percobaan, Pasar Jibama sehingga jumbal barang yang kedarluasa yang ditemukan juga mencapai ribuan dari berbagai jenis.

“Kita bagi beberapa kelompok sehingga semua kios dan toko yang ada dalam kota wamena tidak luput dari pemeriksaan yang dilakukan, kami juga menemukan beberapa toko yang sudah menyiapkan barang yang expired, sehingga ketika petugas datang, barang itu langsung diserahkan,”jelas Isak Huby

Kata Kadisnakerindag, penertiban makanan kedarluarsa ini dinilai sangat membantu masyarakat agar tidak membeli bahan makanan tidak layak untuk dikonsumsi, oleh karena itu, dilakukan penertiban seperti ini sehingga barang yang expered langsung disita dan dibawah ke kantor Nakerindag untuk di musnahkan.

Baca Juga :  Mencuri di Rumah Ibadah, Empat Anak di Bawah Umur Diringkus

WAMENA – Ribuan makanan dan minuman ringan berbagai jenis yang masa berlakunya habis atau expired, namun masih diperjual belikan kepada masyarakat baik di kios maupun toko yang ada dalam kota Wamena disita oleh petugas Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya dalam melakukan pengawasan dan penertiban barang beredar.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya Isak Huby menyatakan penertiban terhadap bahan makanan yang kedarluarsa (expired) sudah menjadi tugas pokok dari Disnakerindag setiap tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan.

“Jadi setiap tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan, kami dari Disnakerindag selalu melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar khususnya makanan dan minuman ringan berbagai jenis yang yang diperdagangkan dalam masyarakat,”ungkapnya di Wamena. Senin (22/12).

Baca Juga :  Ujian Sekolah Tingkat SMA/ SMK di Tolikara Berjalan Lancar

Menurutnya, pengawasan dan penertiban terhadap barang beredar ini dilakukan di 6 titik dalam Kota Wamena, mulai dari kawasan Kelurahan sinakma, jalan yosudarso, jalan Irian, bhanyangkara, SD Percobaan, Pasar Jibama sehingga jumbal barang yang kedarluasa yang ditemukan juga mencapai ribuan dari berbagai jenis.

“Kita bagi beberapa kelompok sehingga semua kios dan toko yang ada dalam kota wamena tidak luput dari pemeriksaan yang dilakukan, kami juga menemukan beberapa toko yang sudah menyiapkan barang yang expired, sehingga ketika petugas datang, barang itu langsung diserahkan,”jelas Isak Huby

Kata Kadisnakerindag, penertiban makanan kedarluarsa ini dinilai sangat membantu masyarakat agar tidak membeli bahan makanan tidak layak untuk dikonsumsi, oleh karena itu, dilakukan penertiban seperti ini sehingga barang yang expered langsung disita dan dibawah ke kantor Nakerindag untuk di musnahkan.

Baca Juga :  Mencuri di Rumah Ibadah, Empat Anak di Bawah Umur Diringkus

Berita Terbaru

Artikel Lainnya