Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Mencuri di Rumah Ibadah, Empat Anak di Bawah Umur Diringkus

WAMENA–Empat anak yang masih di bawah umur terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan pencurian di rumah ibadah (gereja).

Keempat pelaku yang masih berstatus pelajar ini antara lain NK (14), DP (16), MJ (13) dan GL (14) tersebut diringkus bersama barang bukti hasil curian, Rabu, (23/8), kemarin.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pencurian, namun sangat disayangkan karena para pelakunya adalah anak di bawah umur. Empat pelaku masing-masing berisinial NK (14), DP (16), MJ (13) dan GL (14) ditangkap usai berusaha menjual hasil curiannya di Pasar Jibama Wamena, Rabu, (23/8), kemarin.

Kapolres menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit layar komputer (monitor) merek HP, 1  unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit mouse, 1 unit mixer dan 1 unit speaker yang disimpan di dalam karung dan berusaha menawarkan barang tersebut di pasar.

Baca Juga :  Seorang Pria Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur 

“Para pelaku masih berstatus sebagai pelajar, saat ini telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,”kata Heri Wibowo.

Ia menyayangkan aksi pencurian yang terjadi ini dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur dan statusnya masih pelajar.“Ini sangat disayangkan karena mereka masih bertatus sebagai pelajar, namun perbuatan yang dilakukan tak bisa dibenarkan, apa lagi melakukan pencurian di rumah ibadah,”tutupnya. (jo/tho)

WAMENA–Empat anak yang masih di bawah umur terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan pencurian di rumah ibadah (gereja).

Keempat pelaku yang masih berstatus pelajar ini antara lain NK (14), DP (16), MJ (13) dan GL (14) tersebut diringkus bersama barang bukti hasil curian, Rabu, (23/8), kemarin.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK saat dikonfirmasi membenarkan adanya aksi pencurian, namun sangat disayangkan karena para pelakunya adalah anak di bawah umur. Empat pelaku masing-masing berisinial NK (14), DP (16), MJ (13) dan GL (14) ditangkap usai berusaha menjual hasil curiannya di Pasar Jibama Wamena, Rabu, (23/8), kemarin.

Kapolres menjelaskan, dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit layar komputer (monitor) merek HP, 1  unit CPU, 1 unit keyboard, 1 unit mouse, 1 unit mixer dan 1 unit speaker yang disimpan di dalam karung dan berusaha menawarkan barang tersebut di pasar.

Baca Juga :  Kapolda Tolak Permintaan Egianus

“Para pelaku masih berstatus sebagai pelajar, saat ini telah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,”kata Heri Wibowo.

Ia menyayangkan aksi pencurian yang terjadi ini dilakukan oleh anak-anak yang masih di bawah umur dan statusnya masih pelajar.“Ini sangat disayangkan karena mereka masih bertatus sebagai pelajar, namun perbuatan yang dilakukan tak bisa dibenarkan, apa lagi melakukan pencurian di rumah ibadah,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya