Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pengojek dan Sopir Angkot Diminta Lengkapi Persyaratan

Guna Ajukan Mendapatkan Bantuan dari Pemkab Jayawijaya

WAMENA- Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada tukang ojek (pengojek) dan sopir angkutan umum untuk melengkapi persyaratan seperti KTP Jayawijaya, SIM, STNK agar mereka bisa menerima bantuan dana dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Jayawijaya, Nikolas Itlay mengatakan, kuota bantuan untuk pengojek dan sopir angkutan umum sebanyak 2.700 orang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada tukang ojek dan sopir angkutan umum agar segera mendaftarkan diri sebagai pemerima bantuan sosial yang diberikan Pemkab Jayawijaya.

“Sementara ini kita masih kumpulkan data, banyak yang belum kumpul,baik pengojek maupun sopir angkutan yang beroperasi dalam Kota Wamena maupun yang ke distrik -distrik di luar kota,”ungkapnya saat ditemui di Gedung Otonom Wenehule Hubi Wamena, Jumat (21/10) kemarin.

Baca Juga :  Laporan Program Triwulan IV Resmi Diserahkan ke Inspektorat Kemendagri

Menurutnya, data calon penerima bantuan dapat disampaikan ke dinas sosial atau dinas perhubungan untuk dilakukan verifikasi sesuai peryaratan yang diajukan seperti KTP Wamena, SIM dan STNK.

“Kalau kita kumpul tanpa SIM, STNK, otomatis nanti banyak orang yang datang semua. Tetapi dengan syarat itu, otomatis yang datang adalah benar-benar sopir taksi dan pengojek,” jelasnya.

Nickolas juga memastikan, bantuan itu bukan saja untuk warga asli Papua, melainkan juga kepada warga non asli Papua yang sudah lama menetap di Jayawijaya yang dibuktikan dengan memiliki KTP Wamena, di luar dari KTP Wamena tidak bisa menerima bantuan ini.

“Warga orang asli Papua (OAP) dan non OAP, semua dapat karena bersumber dari DAK. Walau non OAP bisa dapat tetapi KTP-nya harus Wamena. Kalau bukan, kami tidak akan bantu,”katanya.

Baca Juga :  Prosesi Patah Panah Tandai Perdamaian Perang Saudara    

Ia mengakui, penyaluran bantuan ini diupayakan setelah pemerintah menetapkan APBD Perubahan Tahun 2022, dan anggaran tersebut masuk dalam DPA Dinas Sosial, namun yang menghimpun data untuk tukang ojek dan sopir angkutan umum ini dari Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya.(jo/tho)

Guna Ajukan Mendapatkan Bantuan dari Pemkab Jayawijaya

WAMENA- Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya mengimbau kepada tukang ojek (pengojek) dan sopir angkutan umum untuk melengkapi persyaratan seperti KTP Jayawijaya, SIM, STNK agar mereka bisa menerima bantuan dana dari pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Jayawijaya, Nikolas Itlay mengatakan, kuota bantuan untuk pengojek dan sopir angkutan umum sebanyak 2.700 orang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada tukang ojek dan sopir angkutan umum agar segera mendaftarkan diri sebagai pemerima bantuan sosial yang diberikan Pemkab Jayawijaya.

“Sementara ini kita masih kumpulkan data, banyak yang belum kumpul,baik pengojek maupun sopir angkutan yang beroperasi dalam Kota Wamena maupun yang ke distrik -distrik di luar kota,”ungkapnya saat ditemui di Gedung Otonom Wenehule Hubi Wamena, Jumat (21/10) kemarin.

Baca Juga :  AL dan KW Saling Bekerjasama Dalam Melakukan Kejahatan

Menurutnya, data calon penerima bantuan dapat disampaikan ke dinas sosial atau dinas perhubungan untuk dilakukan verifikasi sesuai peryaratan yang diajukan seperti KTP Wamena, SIM dan STNK.

“Kalau kita kumpul tanpa SIM, STNK, otomatis nanti banyak orang yang datang semua. Tetapi dengan syarat itu, otomatis yang datang adalah benar-benar sopir taksi dan pengojek,” jelasnya.

Nickolas juga memastikan, bantuan itu bukan saja untuk warga asli Papua, melainkan juga kepada warga non asli Papua yang sudah lama menetap di Jayawijaya yang dibuktikan dengan memiliki KTP Wamena, di luar dari KTP Wamena tidak bisa menerima bantuan ini.

“Warga orang asli Papua (OAP) dan non OAP, semua dapat karena bersumber dari DAK. Walau non OAP bisa dapat tetapi KTP-nya harus Wamena. Kalau bukan, kami tidak akan bantu,”katanya.

Baca Juga :  Pengajuan Ekstra Flight Tak Akan Ditolak

Ia mengakui, penyaluran bantuan ini diupayakan setelah pemerintah menetapkan APBD Perubahan Tahun 2022, dan anggaran tersebut masuk dalam DPA Dinas Sosial, namun yang menghimpun data untuk tukang ojek dan sopir angkutan umum ini dari Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Jayawijaya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya