Wednesday, July 23, 2025
26.8 C
Jayapura

Bupati Jayawijaya: Rekonsiliasi Kondisi Daerah Telah Diatur Dalam Edaran

WAMENA – Rencana Rekonsiliasi Daerah Kabupaten Jayawijaya yang direncanakan pada 31 juli mendatang telah dituangkan dalam edaran bupati nomor 100.3.4.1/2531/Bup tentang penghentian aktifitas dalam rangka Rekonsiliasi Kondisi Daerah Kabupaten JayawijayaBupati Jayawijaya Athenius Murib, SH, MH menyatakan untuk melaksanakan salah satu Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih Masa Bakti 2025 -2030 yaitu tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Daerah secara Adat dan Agama, sebagai upaya refleksi diri atas berbagai kejadian yang terjadi dimasa lalu yang dialami Kabupaten Jayawijaya,

“Berbagai kejadian tersebut berdampak pada stabilitas keamanan dan menimbulkan kerugian material maupun non material, sehingga dengan dilaksanakannya Rekonsiliasi Daerah secara Adat dan Agama ini, maka diharapkan berbagai kejadian tersebut tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.”ungkapnya Senin (21/7)

Baca Juga :  Salurkan Bantuan Pada Korban Penyerangan

Menurutnya, untuk melengkapi rangkaian kegiatan Rekonsiliasi Kondisi Daerah secara adat dan agama yang telah disepakati oleh Tim Rekonsiliasi Kondisi Daerah Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 18 Juli 2025, maka akan dilaksanakan kegiatan penghentian aktivitas di luar Rumah pada Kamis Tanggal 31 Juli Tahun 2025 terhitung mulai Jam 05.00 WIT sampai dengan 18.00 WIT.

“Pertimbangan sebagaimana dimaksud maka kami melihat perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Jayawijaya tentang penghentian aktifitas dalam rangka rekonsiliasi secara Adat dan Agama,” jelasnya

Ia menambahkan untuk ketentuan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada Hari Kamis Tanggal 31 Juli Tahun 2025 terhitung mulai 05.00 sd 18.00 WIT, seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya hanya boleh beraktivitas di dalam rumah.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tolikara Gelar Pasar murah.

“Masyarakat di himbau untuk beribadah dan berdoa pertobatan sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing berdasarkan panduan yang dikeluarkan oleh masing-masing agama.” tutup Bupati Jayawijaya (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Rencana Rekonsiliasi Daerah Kabupaten Jayawijaya yang direncanakan pada 31 juli mendatang telah dituangkan dalam edaran bupati nomor 100.3.4.1/2531/Bup tentang penghentian aktifitas dalam rangka Rekonsiliasi Kondisi Daerah Kabupaten JayawijayaBupati Jayawijaya Athenius Murib, SH, MH menyatakan untuk melaksanakan salah satu Program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih Masa Bakti 2025 -2030 yaitu tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Daerah secara Adat dan Agama, sebagai upaya refleksi diri atas berbagai kejadian yang terjadi dimasa lalu yang dialami Kabupaten Jayawijaya,

“Berbagai kejadian tersebut berdampak pada stabilitas keamanan dan menimbulkan kerugian material maupun non material, sehingga dengan dilaksanakannya Rekonsiliasi Daerah secara Adat dan Agama ini, maka diharapkan berbagai kejadian tersebut tidak terulang lagi dimasa yang akan datang.”ungkapnya Senin (21/7)

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Harga, Pemkab Tolikara Gelar Pasar murah.

Menurutnya, untuk melengkapi rangkaian kegiatan Rekonsiliasi Kondisi Daerah secara adat dan agama yang telah disepakati oleh Tim Rekonsiliasi Kondisi Daerah Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 18 Juli 2025, maka akan dilaksanakan kegiatan penghentian aktivitas di luar Rumah pada Kamis Tanggal 31 Juli Tahun 2025 terhitung mulai Jam 05.00 WIT sampai dengan 18.00 WIT.

“Pertimbangan sebagaimana dimaksud maka kami melihat perlu menetapkan Surat Edaran Bupati Jayawijaya tentang penghentian aktifitas dalam rangka rekonsiliasi secara Adat dan Agama,” jelasnya

Ia menambahkan untuk ketentuan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya dilarang melakukan aktivitas di luar rumah pada Hari Kamis Tanggal 31 Juli Tahun 2025 terhitung mulai 05.00 sd 18.00 WIT, seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya hanya boleh beraktivitas di dalam rumah.

Baca Juga :  Pembatasan Sosial Diperpanjang Hingga 3 Juli

“Masyarakat di himbau untuk beribadah dan berdoa pertobatan sesuai dengan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing berdasarkan panduan yang dikeluarkan oleh masing-masing agama.” tutup Bupati Jayawijaya (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya