JAYAPURA -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengungkap dugaan tindak pidana terkait penjualan cadangan beras pemerintah untuk Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) di tingkat konsumen dan Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga Beras Medium (KPSH BM) di Kantor Perum Bulog Cabang Wamena, Papua Pegunungan periode 2020-2023.
Meskipun kejadian tersebut berada di luar masa jabatannya, Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Ahmad Mustari, menyatakan akan memantau perkembangan kasus tersebut dan menunggu proses hukum selanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat akan meningkatkan pengawasan dan kehati-hatian dalam penyaluran beras sesuai ketentuan. Mustari menegaskan bahwa penyesuaian harga beras di Bulog selalu diinformasikan terlebih dahulu dan sesuai aturan yang berlaku, mengikuti kebijakan pusat.
“Kami menyerahkan semua masalah ini langsung ke Kejati Papua, Karena kejadian tersebut periodenya tidak di saya yang terjadi di kantor Bulog Cabang Wamena,”ungkapnya, Jumat (18/7) kemarin.
Diakui, dengan kejadian tersebut Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat akan lebih terus meningkatkan pengawas di lapangan dan lebih ketat lagi serta lebih berhati hati dalam penyaluran beras di Bulog sesuai dengan ketentuan.
Ahmad Mustari menegaskan dalam penyaluran beras di Bulog, terkait harga beras di Bulog jika mengalami kenaikan atau penyesuaian harga pastinya diinformasikan terlebih dahulu dan sesuai dengan aturan. “Kita tidak serta merta menentukan harga, tapi ini dari pusat kota hanya jalankan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,”jelasnya.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos