Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Residivis Miras Kembali Tertangkap

WAMENA-Seorang residivis pembuat miras kembali dibekuk aparat Sat Narkoba Polres Jayawijaya berinisial SN (43), Jumat (18/9) malam sekira pukul 21..00 WIT. Pelaku ditangkap saat kedapatan membuat miras lokal jenis balo ragi yang difermentasi atau disuling menjadi miras cap tikus (CT). Padahal, pelaku baru  keluar dari penjara lantaran divonis 9 bulan penjara dalam kasus yang sama.

   Dalam penggerebekan yang dilakukan di jalan Yos Sudarso Wamena, yang bersangkutan tak bisa lagi mengelak bahwa  pabrik pemuatan miras rumahannya  yang mulai dikemas secara modern.  Artinya jika selama ini mereka menggunakan plastik es batu dan bambu kini ia menyuling miras ini dengan menggunakan besi, sehingga tak ada uap yang tersisa untuk diambil menjadi miras.

   Dari barang bukti yang berhasil ditemukan  berupa 3 ember merah besar yang didalamnya berisikan endapan miras balo yang terbuat dari ragi. Selain itu, satu ember biru yang tertancap alat suling dari besi yang dirakit khusus, 1 buah kompor 32 sumbu, satu buah dandang berisikan balo yang sementara dimasak, 1 buah jerigen putih berisikan miras CT berukuran 20 liter dan dua   pipa besi untuk penyulingan.

Baca Juga :  Pencarian Helikopter MI-17 Tetap Dilanjutkan

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya,  pelaku ini merupakan residivis dari kasus yang sama. Awalnya, bulan Januari  pelaku ditangkap membuat miras dan diproses dengan undang -undang pangan dan divonis 9 bulan penjara di pengadilan negeri kelas IIB Wamena.

   “Usai keluar dari penjara, nampaknya SN ini tak jera, ia kembali membuat miras dan akhirnya tertangkap yang kedua kalinya dan tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku yakni penggunaan undang -undang pangan,” bebernya.

   Kapolres menyatakan miras sebagai pengantar berbagai kejahatan di Jayawijaya.  Oleh karena itu razia terhadap para pelaku pembuat miras di Kota Wamena terus digencarkan, karena angka pemabukan di Jayawijaya cukup tinggi yang berdampak pada gangguan Kamtibmas yang lain, baik berskala kecil maupun berskala besar.

  “Mabuk ini membuat aktifitas masyarakat ini tidak aman, sehingga memang kita harus merazia , mencari  dan menangkap langsung di sumbernya, yakni pembuat miras,”bebernya.

   Dari pembuatan miras di Jayawijaya, para pelaku ini bisa menyuplai miras ini di 7 Kabupaten pemekaran yang ada di pegunungan tengah Papua. Karena Jayawijaya merupakan central atau pusat dari semua aktifitas di kawasan Lapago, sehingga memang polisi harus kuat untuk memberikan penekanan angka pemabukan dengan cara menangkap para pembuat milo dan diproses menggunakan undang -undang pangan.

Baca Juga :  Lagi, Tempat Pembuatan dan Penjualan Miras Lokal Digerebek

  “Seperti SN ini adalah pemain lama, karena sudah divonis 9 bulan penjara, namun keluar ia masih tetap membuat lagi dan tentu akan kembali mengalami proses yang sama,”tegas Rumaropen.

  Terkait dengan hal itu, Rumaropen mengimbau kepada warga Jayawijaya yang memiliki kebiasaan memproduksi miras lokal balo, ragi yang nanti disuling  menjadi CT , harus bisa berhenti. Kalaua  tidak, pasti mengalami nasib yang sama dengan SN, karena kegiatan razia miras ini dilakukan tanpa henti oleh polres jayawijaya.

  “Sejak Januari hingga September ini untuk penerapan undang -undang pangan sudah 18 kasus yang tembus ke pengadilan, dimana perempuan 8  dan laki-laki 10, sementara yang masih dalam tahapan pemeriksaan dan ditahan di Polres Jayawijaya ada 10 orang 4 diantaranya peremuan dan 6 diantaranya laki-laki.”bebernya. (jo/tri)

WAMENA-Seorang residivis pembuat miras kembali dibekuk aparat Sat Narkoba Polres Jayawijaya berinisial SN (43), Jumat (18/9) malam sekira pukul 21..00 WIT. Pelaku ditangkap saat kedapatan membuat miras lokal jenis balo ragi yang difermentasi atau disuling menjadi miras cap tikus (CT). Padahal, pelaku baru  keluar dari penjara lantaran divonis 9 bulan penjara dalam kasus yang sama.

   Dalam penggerebekan yang dilakukan di jalan Yos Sudarso Wamena, yang bersangkutan tak bisa lagi mengelak bahwa  pabrik pemuatan miras rumahannya  yang mulai dikemas secara modern.  Artinya jika selama ini mereka menggunakan plastik es batu dan bambu kini ia menyuling miras ini dengan menggunakan besi, sehingga tak ada uap yang tersisa untuk diambil menjadi miras.

   Dari barang bukti yang berhasil ditemukan  berupa 3 ember merah besar yang didalamnya berisikan endapan miras balo yang terbuat dari ragi. Selain itu, satu ember biru yang tertancap alat suling dari besi yang dirakit khusus, 1 buah kompor 32 sumbu, satu buah dandang berisikan balo yang sementara dimasak, 1 buah jerigen putih berisikan miras CT berukuran 20 liter dan dua   pipa besi untuk penyulingan.

Baca Juga :  Tak Ada Penyambutan DOB di Wilayah Lapago

  Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya,  pelaku ini merupakan residivis dari kasus yang sama. Awalnya, bulan Januari  pelaku ditangkap membuat miras dan diproses dengan undang -undang pangan dan divonis 9 bulan penjara di pengadilan negeri kelas IIB Wamena.

   “Usai keluar dari penjara, nampaknya SN ini tak jera, ia kembali membuat miras dan akhirnya tertangkap yang kedua kalinya dan tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku yakni penggunaan undang -undang pangan,” bebernya.

   Kapolres menyatakan miras sebagai pengantar berbagai kejahatan di Jayawijaya.  Oleh karena itu razia terhadap para pelaku pembuat miras di Kota Wamena terus digencarkan, karena angka pemabukan di Jayawijaya cukup tinggi yang berdampak pada gangguan Kamtibmas yang lain, baik berskala kecil maupun berskala besar.

  “Mabuk ini membuat aktifitas masyarakat ini tidak aman, sehingga memang kita harus merazia , mencari  dan menangkap langsung di sumbernya, yakni pembuat miras,”bebernya.

   Dari pembuatan miras di Jayawijaya, para pelaku ini bisa menyuplai miras ini di 7 Kabupaten pemekaran yang ada di pegunungan tengah Papua. Karena Jayawijaya merupakan central atau pusat dari semua aktifitas di kawasan Lapago, sehingga memang polisi harus kuat untuk memberikan penekanan angka pemabukan dengan cara menangkap para pembuat milo dan diproses menggunakan undang -undang pangan.

Baca Juga :  Bantuan KAT Mulai Disalurkan

  “Seperti SN ini adalah pemain lama, karena sudah divonis 9 bulan penjara, namun keluar ia masih tetap membuat lagi dan tentu akan kembali mengalami proses yang sama,”tegas Rumaropen.

  Terkait dengan hal itu, Rumaropen mengimbau kepada warga Jayawijaya yang memiliki kebiasaan memproduksi miras lokal balo, ragi yang nanti disuling  menjadi CT , harus bisa berhenti. Kalaua  tidak, pasti mengalami nasib yang sama dengan SN, karena kegiatan razia miras ini dilakukan tanpa henti oleh polres jayawijaya.

  “Sejak Januari hingga September ini untuk penerapan undang -undang pangan sudah 18 kasus yang tembus ke pengadilan, dimana perempuan 8  dan laki-laki 10, sementara yang masih dalam tahapan pemeriksaan dan ditahan di Polres Jayawijaya ada 10 orang 4 diantaranya peremuan dan 6 diantaranya laki-laki.”bebernya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya