Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

DPRD Tolikara Diminta Segera Perda Pelaksana Hukum Positif

KARUBAGA-Masyarakat Tolikara minta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolikara segera membuat sejumlah Peraturan Daerah (Perda. Perda itu diantaranya tentang penyelesaian perkara pemukulan orang akibat pencurian dan sengketa lahan, perzinahan, ternak merusak tanaman dan beberapa perkara yang perlu penanganan mendesak.

Hal tersebut disampaikan masyarakat saat penyelesaian masalah pemukulan sesama saudara akibat menebang pohon tanpa izin.

Kapolres Tolikara melalui Polsek Karubaga, Ipda Ronal memfasilitasi penyelesaian masalah pemukulan sesama saudara itu di halaman Kantor Polres Tolikara di Karubaga, Rabu (16/3).

Pihak pelaku didenda uang  Rp 100 juta dan babi 20 ekor. Penyelesaian denda  itu dilakukan Sabtu (19/3) di Lapangan Merah Putih Karubaga. Dimana pihak pelaku membayar denda uang Rp 105 juta  dan babi 20 ekor, diterima keluarga korban.

Baca Juga :  Kunker Dewan ke  Jepang Diundur

Usai penyelesaian denda itu, salah satu kepala suku Tolikara Emas Bogum minta kepada DPRD Tolikara segera membuat Perda turunan atau pelaksanaan dari hukum positif, baik hukum pidana dan maupun hukum perdata. Karena para aparat keamanan terutama polisi kesulitan menerapkan hukum positif. Karena  masyarakat lebih memilih hukum adat dibanding hukum positif.

Karena itu, kepala Suku Emas Bogum mewakili masyarakat mengusulkan kepada DPRD Tolikara segera membuat Perda. Dengan adanya Perda itu, tentu akan menekan tingginya angka kriminal dan meminimalisir denda di wilayah hukum Tolikara.

Sementara itu, Anggota DPRD Tolikara yang juga Ketua Komisi B Bidang Pemerintahan Yendiles Towolom didampingi salah satu Anggota DPRD Abembuluk Yikwa ketika menerima usulan secara lisan di Lapangan Merah Putih Karubaga megatakan, usulan itu akan dibawa ke pihak legislatif untuk dibahas bersama dan akan berupaya membuat beberapa Perda yang sangat mendesak. Mekanismenya akan dibahas bersama eksekutif. (Diskominfo)*

Baca Juga :  16 Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Pada Pemiliknya

KARUBAGA-Masyarakat Tolikara minta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolikara segera membuat sejumlah Peraturan Daerah (Perda. Perda itu diantaranya tentang penyelesaian perkara pemukulan orang akibat pencurian dan sengketa lahan, perzinahan, ternak merusak tanaman dan beberapa perkara yang perlu penanganan mendesak.

Hal tersebut disampaikan masyarakat saat penyelesaian masalah pemukulan sesama saudara akibat menebang pohon tanpa izin.

Kapolres Tolikara melalui Polsek Karubaga, Ipda Ronal memfasilitasi penyelesaian masalah pemukulan sesama saudara itu di halaman Kantor Polres Tolikara di Karubaga, Rabu (16/3).

Pihak pelaku didenda uang  Rp 100 juta dan babi 20 ekor. Penyelesaian denda  itu dilakukan Sabtu (19/3) di Lapangan Merah Putih Karubaga. Dimana pihak pelaku membayar denda uang Rp 105 juta  dan babi 20 ekor, diterima keluarga korban.

Baca Juga :  16 Motor Hasil Curanmor Dikembalikan Pada Pemiliknya

Usai penyelesaian denda itu, salah satu kepala suku Tolikara Emas Bogum minta kepada DPRD Tolikara segera membuat Perda turunan atau pelaksanaan dari hukum positif, baik hukum pidana dan maupun hukum perdata. Karena para aparat keamanan terutama polisi kesulitan menerapkan hukum positif. Karena  masyarakat lebih memilih hukum adat dibanding hukum positif.

Karena itu, kepala Suku Emas Bogum mewakili masyarakat mengusulkan kepada DPRD Tolikara segera membuat Perda. Dengan adanya Perda itu, tentu akan menekan tingginya angka kriminal dan meminimalisir denda di wilayah hukum Tolikara.

Sementara itu, Anggota DPRD Tolikara yang juga Ketua Komisi B Bidang Pemerintahan Yendiles Towolom didampingi salah satu Anggota DPRD Abembuluk Yikwa ketika menerima usulan secara lisan di Lapangan Merah Putih Karubaga megatakan, usulan itu akan dibawa ke pihak legislatif untuk dibahas bersama dan akan berupaya membuat beberapa Perda yang sangat mendesak. Mekanismenya akan dibahas bersama eksekutif. (Diskominfo)*

Baca Juga :  Finalisasi Program Pelayanan Dasar Pada Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya