Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

45 Kursi dan Calon Terpilih untuk DPR Papua Pegunungan Ditetapkan

WAMENA – Tahapan Akhir dari Pemilihan Umum (pemilu) anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan resmi menetapkan 45 calon terpilih dan kursi di legislatif dari 7 daerah pemilihan yang tersebar di 8 Kabupaten.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga mengakui jika sebenarnya penetapan ini telah dilakukan dari beberapa waktu lalu namun karena ada gugatan yang masuk ke MK sehingga KPU RI mengeluarkan surat untuk KPU seluruh indonesia membatalkan sementara penetapan itu, dan hari ini baru bisa dilakukan.

“Memang pada saat itu banyak gugatan sehingga kami pada saat itu, sehingga pleno penetapan yang kami sudah siapkan menjadi molor atau dilakukan penundaan sementara,”ungkapnya Sabtu (16/8) malam.

Baca Juga :  Larang Babi Berkeliaran di Tempat Sampah

Menurutnya, ada 8 Provinsi yang melayangkan gugatan  ke MK kepada KPU RI sehingga KPU Papua pegunungan diminta oleh KPU RI untuk kembali membatalkan pleno tersebut, namun tidak beberapa lama gugatan tersebut telah diputuskan oleh MK, dan hasil putusan itu sudah disampaikan kepada KPU RI sehingga mereka menurunkan surat kepada KPU di 38 Provinsi untuk melakukan penetapan.

“Kami baru saja menetapkan 45 kursi dan calon terpilih untuk Anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan dari 7 Dapil yang tersebar di 8 Kabupaten, dan saya rasa ini sangat panjang namun akhirnya dapat diselesaikan,”ungkapnya di Hotel Baliem Pilamo Wamena Sabtu Malam (16/8).

WAMENA – Tahapan Akhir dari Pemilihan Umum (pemilu) anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan resmi menetapkan 45 calon terpilih dan kursi di legislatif dari 7 daerah pemilihan yang tersebar di 8 Kabupaten.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga mengakui jika sebenarnya penetapan ini telah dilakukan dari beberapa waktu lalu namun karena ada gugatan yang masuk ke MK sehingga KPU RI mengeluarkan surat untuk KPU seluruh indonesia membatalkan sementara penetapan itu, dan hari ini baru bisa dilakukan.

“Memang pada saat itu banyak gugatan sehingga kami pada saat itu, sehingga pleno penetapan yang kami sudah siapkan menjadi molor atau dilakukan penundaan sementara,”ungkapnya Sabtu (16/8) malam.

Baca Juga :  Pemkab Tolikara Kembali Lepas Tim Satgas Kesehatan

Menurutnya, ada 8 Provinsi yang melayangkan gugatan  ke MK kepada KPU RI sehingga KPU Papua pegunungan diminta oleh KPU RI untuk kembali membatalkan pleno tersebut, namun tidak beberapa lama gugatan tersebut telah diputuskan oleh MK, dan hasil putusan itu sudah disampaikan kepada KPU RI sehingga mereka menurunkan surat kepada KPU di 38 Provinsi untuk melakukan penetapan.

“Kami baru saja menetapkan 45 kursi dan calon terpilih untuk Anggota DPR Provinsi Papua Pegunungan dari 7 Dapil yang tersebar di 8 Kabupaten, dan saya rasa ini sangat panjang namun akhirnya dapat diselesaikan,”ungkapnya di Hotel Baliem Pilamo Wamena Sabtu Malam (16/8).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya