Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

*Terkait Kasus Pembunuhan Kakak Terhadap Adik Kandung di Sinakma*

WAMENA–Polres Jayawijaya masih menunggu pihak keluarga dalam menindaklanjuti kasus pembunuhan yang dilakukan kakak terhadap adik kandungnya, di Sinakma, Sabtu, (17/12).  Pelaku berinisial MH (25) masih ditahan untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Mattinetta, S.Sos, MM menyatakan, kasus seperti ini di wilayah Polres Jayawijaya biasanya ada penyelesaian secara adat atau denda adat, apabila pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, namun ini pelaku dan korban adalah saudara kandung, sehingga penyelesaian denda adat tidak mungkin dilakukan.

“Karena pelaku dan korban saudara kandung, maka siapa yang mau didenda, oleh karena itu, kita tunggu pihak keluarga untuk datang menyelesaikan masalah ini seperti apa, apakah diproses sesuai hukum positif atau dengan adat,” ungkapnya, Selasa (20/12) kemarin.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Cartenz 2024 Resmi Dibuka

Ia menyatakan, jika masalah seperti ini sedikit rumit oleh karena itu, pihaknya akan menunggu keputusan dari keluarga untuk proses penyelesaiannya seperti apa.

Mantan Kapolsek Kurulu ini juga menyatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Hiron Hiluka (20) meninggal dunia, murni dilatarbelakangi Miras.

“Kalau kita lihat, sebenarnya ini masalah kecil, namun karena pengaruh Miras sehingga kekerasan ini terjadi,”jelas Mattinetta.

Di satu sisi kebiasaan warga membawa senjata tajam juga menjadi salah satu pemicu yang menjadi ekses tindak kriminal, apalagi sudah dipengaruhi Miras dan ada satu kejadian maka sajam yang dibawa ini menjadi alat untuk melakukan tindak kekerasan.(jo/tho)

*Terkait Kasus Pembunuhan Kakak Terhadap Adik Kandung di Sinakma*

WAMENA–Polres Jayawijaya masih menunggu pihak keluarga dalam menindaklanjuti kasus pembunuhan yang dilakukan kakak terhadap adik kandungnya, di Sinakma, Sabtu, (17/12).  Pelaku berinisial MH (25) masih ditahan untuk mengikuti serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Mattinetta, S.Sos, MM menyatakan, kasus seperti ini di wilayah Polres Jayawijaya biasanya ada penyelesaian secara adat atau denda adat, apabila pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, namun ini pelaku dan korban adalah saudara kandung, sehingga penyelesaian denda adat tidak mungkin dilakukan.

“Karena pelaku dan korban saudara kandung, maka siapa yang mau didenda, oleh karena itu, kita tunggu pihak keluarga untuk datang menyelesaikan masalah ini seperti apa, apakah diproses sesuai hukum positif atau dengan adat,” ungkapnya, Selasa (20/12) kemarin.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Handphone di Mappi Diserahkan ke Jaksa

Ia menyatakan, jika masalah seperti ini sedikit rumit oleh karena itu, pihaknya akan menunggu keputusan dari keluarga untuk proses penyelesaiannya seperti apa.

Mantan Kapolsek Kurulu ini juga menyatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban Hiron Hiluka (20) meninggal dunia, murni dilatarbelakangi Miras.

“Kalau kita lihat, sebenarnya ini masalah kecil, namun karena pengaruh Miras sehingga kekerasan ini terjadi,”jelas Mattinetta.

Di satu sisi kebiasaan warga membawa senjata tajam juga menjadi salah satu pemicu yang menjadi ekses tindak kriminal, apalagi sudah dipengaruhi Miras dan ada satu kejadian maka sajam yang dibawa ini menjadi alat untuk melakukan tindak kekerasan.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya