Monday, December 9, 2024
24.7 C
Jayapura

Ratusan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Desak Bupati Laksanakan Putusan PK

JAYAPURA-Sebanyak 139 Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, mendesak Bupati Didimus Yahuli segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterbitkan 24 November 2023 lalu di Jakarta.

Juru Bicara Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, Beni Hesegem menjelaskan PK itu berkaitan dengan pembatalan SK Nomor 298 tentangĀ  Pengangkatan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo. Kemudian mengaktifkan kembali SK Kepala Kampung Nomor 147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021.

Adapun dualisme SK ini bermula, pada 25 Maret 2021 lalu oleh Bupati Yahukimo, Obak Busub diakhir masa kabatannya dia melantik, melantik 140 Kepala Kampung dengan masa jabatan 2021-2027.

Baca Juga :  Hampir 1 Bulan Penyelidikan Kematian Tobias Belum Rampung

“Setelah dilantik para kepala Kampung ini melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Kampung,” jelas Beni di Jayapura, Kamis (15/8) kemarin.

Berjalannya waktu lanjut Beni, ditahun yang sama yaitu, 15 Oktober 2021, Bupati baru, Didimus Yuli secara diam diam melantik 140 Kepala Kampung baru di Kabupaten tersebut. Setelah dilantik kemudian Kepala Kampung yang baru ini diakomodir, sementara yang lama tidak.

“Dari pelantikan itu sampai sekarang ini,140 kepala Kampung lama ini tidak diberikan gaji, atau hak haknya yang lain,” bebernya.

Atas persoalan itulah, sehingga pada Mei 2023 lalu Kepala Kepala Kampung lama ini menggugat Bupati Didimus Yahuli dan Kepala Kampung baru di di PTUN Jayapura. Di PTUN Jayapura Penggugat dalam hal ini Kepala Kampung lama ini menang dan memerintahkan Bupati Didimus untuk melaksanakan putusan itu.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPR Papua Pegunungan Jadi Kewenangan Pemprov

Tapi Bupati melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar. Hasil putusan Memori Banding, PTTUN Makasar batalkan Putusan PTUN Jayapura.

“Artinya SK yang diterbitkan Bupati Dididmus ini benar sesuai putusan Memori Banding itu,” jelasnya.

JAYAPURA-Sebanyak 139 Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, mendesak Bupati Didimus Yahuli segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterbitkan 24 November 2023 lalu di Jakarta.

Juru Bicara Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, Beni Hesegem menjelaskan PK itu berkaitan dengan pembatalan SK Nomor 298 tentangĀ  Pengangkatan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo. Kemudian mengaktifkan kembali SK Kepala Kampung Nomor 147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021.

Adapun dualisme SK ini bermula, pada 25 Maret 2021 lalu oleh Bupati Yahukimo, Obak Busub diakhir masa kabatannya dia melantik, melantik 140 Kepala Kampung dengan masa jabatan 2021-2027.

Baca Juga :  Aset Gedung Instalasi Farmasi Dihibahkan PEmprov Ke Pemda Jayawijaya

“Setelah dilantik para kepala Kampung ini melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Kampung,” jelas Beni di Jayapura, Kamis (15/8) kemarin.

Berjalannya waktu lanjut Beni, ditahun yang sama yaitu, 15 Oktober 2021, Bupati baru, Didimus Yuli secara diam diam melantik 140 Kepala Kampung baru di Kabupaten tersebut. Setelah dilantik kemudian Kepala Kampung yang baru ini diakomodir, sementara yang lama tidak.

“Dari pelantikan itu sampai sekarang ini,140 kepala Kampung lama ini tidak diberikan gaji, atau hak haknya yang lain,” bebernya.

Atas persoalan itulah, sehingga pada Mei 2023 lalu Kepala Kepala Kampung lama ini menggugat Bupati Didimus Yahuli dan Kepala Kampung baru di di PTUN Jayapura. Di PTUN Jayapura Penggugat dalam hal ini Kepala Kampung lama ini menang dan memerintahkan Bupati Didimus untuk melaksanakan putusan itu.

Baca Juga :  Sebelumnya Tinggal di Luar Yahukimo

Tapi Bupati melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar. Hasil putusan Memori Banding, PTTUN Makasar batalkan Putusan PTUN Jayapura.

“Artinya SK yang diterbitkan Bupati Dididmus ini benar sesuai putusan Memori Banding itu,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya