Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Anggap Spontanitas, Keberatan Dijerat Pembunuhan Berencana

Sidang kedua perkara penikaman  di Jembatan Wouma hingga menyebabkan orang meninggal dunia yang menyeret terdaka NW saat disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (18/2). ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Setelah didakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,  sidang perkara penikaman terhadap Korban Derry Datu Padang yang meninggal dunia oleh terdakwa NW,  Selasa (18/2) kemarin, masuk tahap Eksepsi atau tanggapan dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

  Kuasa hukum terdakwa NW keberatan jika kliennya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab,  apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah spontanitas.

  Penasehat Hukum Terdakwa NW, Ganius Wenda dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Yajid, SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Ottow Siagian, SH, MH dan Frans Efendi SH, MH menyatakan jika pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap terdakwa NW ini setelah pemeriksaan kedua. Dimana sejak awal, terdakwa tak didampingi, berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan  juga dinilai sangat beda jauh.

Baca Juga :  Ganggu Ketertiban Umum, Tertibkan Orang Mabuk di Kota Wamena

   “Berdasarkan   kronologis yang telah disampaikan oleh terdakwa saat kita memberikan pendampingan kepadanya,   terdakwa NW ini mengaku jika memiliki penyakit yang sering memancing emosinya keluar,”ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Selasa (18/2) kemarin.

   Menurut Ganius, keterangan yang disampaikan oleh terdakwa kemarin sama sekali tidak ada yang tertuang dalam dakwaan. Terdakwa juga mengaku jika penyakit yang dideritanya itu merupakan penyakit turunan sehingga penikaman yang dilakukan terhadap korban Derri Datu Padang di Jembatan Wouma pasca kerusuhan tahun lalu itu spontanitas.

   “NW menikam korban ini adalah spontanitas, bukan berencana untuk melakukan pembunuhan sehingga tak bisa dalam tuntutan itu dimasukan dalam pasal pembunuhan berencana, karena pasca kejadian itu NW melakukan penikaman itu dalam keadaan tak sadar karena penyakitnya kumat,”jelas Ganius didepan majelis Hakim.

Baca Juga :  Idul Fitri, Bupati Puncak Jaya Bantu Tiga Ekor Sapi

   Ia juga menyatakan jika usai melakukan penikaman itu, kata Ganius,   terdakwa NW ini pingsan dan terjatuh, setelah beberapa menit kemudian ada salah satu anak perempuan yang mengatakan kepadanya jika ia telah melakukan pembunuhan kepada orang pendatang di jembatan Wouma, dan akhirnya NW ini takut dan melarikan diri.

  “Dalam dakwaan kami melihat itu sama sekali tak disinggung dan tak ada dalam dakwaan, sehingga dari Eksepsi yang diajukan itu berdasarkan keterangan yang disampaikan terdakwa,  dan keterangan itu juga disampaikan dalam BAP dan kita juga membaca,”tuturnya.(jo/tri)  

Sidang kedua perkara penikaman  di Jembatan Wouma hingga menyebabkan orang meninggal dunia yang menyeret terdaka NW saat disidangkan di Pengadilan Negeri Wamena, Selasa (18/2). ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA-Setelah didakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,  sidang perkara penikaman terhadap Korban Derry Datu Padang yang meninggal dunia oleh terdakwa NW,  Selasa (18/2) kemarin, masuk tahap Eksepsi atau tanggapan dari dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

  Kuasa hukum terdakwa NW keberatan jika kliennya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab,  apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah spontanitas.

  Penasehat Hukum Terdakwa NW, Ganius Wenda dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Yajid, SH, MH didampingi dua Hakim Anggota Ottow Siagian, SH, MH dan Frans Efendi SH, MH menyatakan jika pihaknya telah memberikan pendampingan terhadap terdakwa NW ini setelah pemeriksaan kedua. Dimana sejak awal, terdakwa tak didampingi, berita acara pemeriksaan (BAP) dan dakwaan  juga dinilai sangat beda jauh.

Baca Juga :  Lima Pelaku Judi Togel Jadi Pengecer Sekaligus Bandar

   “Berdasarkan   kronologis yang telah disampaikan oleh terdakwa saat kita memberikan pendampingan kepadanya,   terdakwa NW ini mengaku jika memiliki penyakit yang sering memancing emosinya keluar,”ungkapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena Selasa (18/2) kemarin.

   Menurut Ganius, keterangan yang disampaikan oleh terdakwa kemarin sama sekali tidak ada yang tertuang dalam dakwaan. Terdakwa juga mengaku jika penyakit yang dideritanya itu merupakan penyakit turunan sehingga penikaman yang dilakukan terhadap korban Derri Datu Padang di Jembatan Wouma pasca kerusuhan tahun lalu itu spontanitas.

   “NW menikam korban ini adalah spontanitas, bukan berencana untuk melakukan pembunuhan sehingga tak bisa dalam tuntutan itu dimasukan dalam pasal pembunuhan berencana, karena pasca kejadian itu NW melakukan penikaman itu dalam keadaan tak sadar karena penyakitnya kumat,”jelas Ganius didepan majelis Hakim.

Baca Juga :  Masyarakat Distrik Pelebaga Demo Pleno KPU Jayawijaya

   Ia juga menyatakan jika usai melakukan penikaman itu, kata Ganius,   terdakwa NW ini pingsan dan terjatuh, setelah beberapa menit kemudian ada salah satu anak perempuan yang mengatakan kepadanya jika ia telah melakukan pembunuhan kepada orang pendatang di jembatan Wouma, dan akhirnya NW ini takut dan melarikan diri.

  “Dalam dakwaan kami melihat itu sama sekali tak disinggung dan tak ada dalam dakwaan, sehingga dari Eksepsi yang diajukan itu berdasarkan keterangan yang disampaikan terdakwa,  dan keterangan itu juga disampaikan dalam BAP dan kita juga membaca,”tuturnya.(jo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya