Friday, March 29, 2024
24.7 C
Jayapura

Lima Pelaku Judi Togel Jadi Pengecer Sekaligus Bandar

Lima pelaku Judi togel yang diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya kemarin di ruang rapat Raskrim Polres Jayawijaya ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Usai dilakukan pengembangan dari 5 orang pengecer judi togel di Jayawijaya akhirnya  BY, LK, SM, IL dan AK harus diproses secara hukum lantaran bergerak secara sendiri-sendiri melakukan aktifitas perjudian. Artinya mereka tidak memiliki bandar untuk menyetorkan uangnya, namun perannya uang yang dikumpulkan kembali dipasang dalan judi Online.

   Kapolres Jayawijaya melalui Kasar Reskrim AKP Suheriadi mengatakan kelima pelaku pengecer togel ini tetap diproses secara hukum karena setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut tidak ditemukan mereka ini bekerja untuk orang lain atau bandar, namun mereka ini membuka perjudian togel sendiri dengan modal yang dimilikinya.

  “Mereka ini memutar modalnya sendiri dalam perjudian untuk mencari keuntungan, mereka tidak menyetor kepada orang lain atau bandar, sehingga mereka tetap kami proses secara hukum dengan undang -undang perjudian,”ungkapnya Kepada Cenderawasih pos Rabu (27/5) kemarin.

Baca Juga :  Semarak HUT RI Terasa di Seantero Papua

   Dalam pemeriksaan, Kata Kasat Reskrim, terungkap jika mereka ini hanya menunggu modal. Artinya apabila dalam sehari mereka kalah dalam perjudian itu, mereka akan menutup permainan itu sementara waktu sambil mengumpulkan modal kembali, setelah modal kembali mereka kembali membuka penjualan kupon togel.

   “Setelah orang memasang angka pada mereka, namun para pelaku ini melepaskan lagi nomor itu ke perjudian online, sehingga jika orang yang memasang angka pada mereka tidak dapat dan mereka yang dapat akan menjadi keuntungan sendiri,”katanya

   Untuk saat ini, lanjut Suheriadi, mereka dikenakan wajib lapor namun tetap tidak menutup proses hukum yang sedang berjalan, hal ini dilakukan karena kebijakan dari Kapolres Jayawijaya yang tidak menginginkan adanya penumpukan tahanan dalam Rutan Polres jayawijaya, sehingga mereka diberikan keringanan wajib lapor.

Baca Juga :  Pelaksanaan PPKM akan Dilihat dari Jumlah Kasus

    Menurutnya, 5 pengecer judi togel yang sering beroperasi didalam Kota Wamena ini akan dijerat dengan pasar 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka diamankan di 3 tempat berbeda yang ada dalam kota Wamena lantaran memicu kerumunan orang sehingga mereka langsung diamankan. (jo/tri)

Lima pelaku Judi togel yang diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Jayawijaya kemarin di ruang rapat Raskrim Polres Jayawijaya ( FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA – Usai dilakukan pengembangan dari 5 orang pengecer judi togel di Jayawijaya akhirnya  BY, LK, SM, IL dan AK harus diproses secara hukum lantaran bergerak secara sendiri-sendiri melakukan aktifitas perjudian. Artinya mereka tidak memiliki bandar untuk menyetorkan uangnya, namun perannya uang yang dikumpulkan kembali dipasang dalan judi Online.

   Kapolres Jayawijaya melalui Kasar Reskrim AKP Suheriadi mengatakan kelima pelaku pengecer togel ini tetap diproses secara hukum karena setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut tidak ditemukan mereka ini bekerja untuk orang lain atau bandar, namun mereka ini membuka perjudian togel sendiri dengan modal yang dimilikinya.

  “Mereka ini memutar modalnya sendiri dalam perjudian untuk mencari keuntungan, mereka tidak menyetor kepada orang lain atau bandar, sehingga mereka tetap kami proses secara hukum dengan undang -undang perjudian,”ungkapnya Kepada Cenderawasih pos Rabu (27/5) kemarin.

Baca Juga :  Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

   Dalam pemeriksaan, Kata Kasat Reskrim, terungkap jika mereka ini hanya menunggu modal. Artinya apabila dalam sehari mereka kalah dalam perjudian itu, mereka akan menutup permainan itu sementara waktu sambil mengumpulkan modal kembali, setelah modal kembali mereka kembali membuka penjualan kupon togel.

   “Setelah orang memasang angka pada mereka, namun para pelaku ini melepaskan lagi nomor itu ke perjudian online, sehingga jika orang yang memasang angka pada mereka tidak dapat dan mereka yang dapat akan menjadi keuntungan sendiri,”katanya

   Untuk saat ini, lanjut Suheriadi, mereka dikenakan wajib lapor namun tetap tidak menutup proses hukum yang sedang berjalan, hal ini dilakukan karena kebijakan dari Kapolres Jayawijaya yang tidak menginginkan adanya penumpukan tahanan dalam Rutan Polres jayawijaya, sehingga mereka diberikan keringanan wajib lapor.

Baca Juga :  KNPI Harus Bersatu, Hilangkan Dualisme Kepemimpinan

    Menurutnya, 5 pengecer judi togel yang sering beroperasi didalam Kota Wamena ini akan dijerat dengan pasar 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka diamankan di 3 tempat berbeda yang ada dalam kota Wamena lantaran memicu kerumunan orang sehingga mereka langsung diamankan. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya