Ia menyatakan Pada saat mencari minuman keras di Jalan Yosudarso Wamena ini pelaku CU meminta NL untuk berhenti di depan kantor MRP Papua Pegunugan untuk mengambil komputer, karena 4 unitcomputer itu telah diturunkan sebelumnya dari ruangan bersama dengan speaker, namun NL tak curiga kalau komputer itu di curi, lantaran CU ini pernah bertugas di kantor tersebut, kemudian NL membantu CU mengangkut komputer itu keatas motor.
“pada saat itulah tim Opsnal Polres yang diperintahkan Kapolres Jayawijaya melakukan patroli di waktu subuh yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim lewat dan melihat keduanya sehingga langsung diamankan bersama barang bukti,” bebernya
Kata Kasat Reskrim P{olres Jayawijaya meskipun dipengaruhi miras dan tidak tahu dengan rencana pencurian tersebut, NL tetap dikenakan pasal 363 KUHP bersama dengan CU karena NL juga ikut serta mengambil barang tersebut dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“jadi NL ini tak melakukan mengawasi tapi juga ikut mengambil,sebab saat ditemukan oleh tim opsnal reskrim keduanya berupaya untuk Menyusun 4 unit computer merek Lenovo tersebut diatas motor milik NL,”katanya (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos