Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Pemkab Jayawijaya Mulai Sinkronisasi Data Statistik Sektoral

WAMENA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya mulai melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan desiminasi data statistik sektoral untuk melakukan peningkatan SDM melalui aplikasi data sektoral. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM menyatakan, berdasarkan Permendagri nomor 90 Tahun 2019 dan peraturan kepala Badan Pusat Statistik nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah kabupaten dan kota untuk menjamin kelancaran itu di lingkup kabupaten/kota maka perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi.

“Ini akan dirangkum dalam Penyusunan Data Informasi Pembangunan (PDIP), Laju Perkembangan Perekonomian (LPP) dan Analisis Situasi Pembangunan Manusia (ASPM) Tahun 2022 pada Dinas Kominfo,”ungkapnya, Kamis (16/6), kemarin.

Baca Juga :  Tidak Mengurangi Nilai Adat dan Budaya Masyarakat Lapago

Menurutnya, statistik sektoral adalah data diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisi, yang mengatur keterkaitan antara unsur dalam penyelenggaraan dan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang dapat memenuhi nilai kualitas, waktu dan biaya.

“Ini menjamin kerahasiaan individu dan sumbernya serta mencapai sistem statistik yang konsisten, efisien dan efektif, serta terintegrasi secara mandiri atau melalui kerjasama dengan daerah tertentu,”jelas Sekda.

Ia menyatakan, jika data statistik sektoral dibuat untuk dapat mendokumentasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi kinerja dari pemerintah daerah.

Kata Thony Mayor , sistem ini berfungsi sebagai pengumpulan data secara terpadu  sebagai dukungan dalam perencanaan program dan kegiatan serta evaluasi pembangunan daerah secara rasional, efektif, efisien, transparan dan dapat digunakan untuk masing -masing instansi pemerintah.

Baca Juga :  Pasca Libur Lebaran, Rastra Tahap II Didistribusikan

“Program ini sekaligus sebagai media akuntabilitas publik yang memungkinkan masyarakat dapat mengevaluasi kinerja pemerintah, mengevaluasi program pembangunan, sekaligus mengevaluasi pencapaian pembangunan,”pungkasnya. (jo/tho)

WAMENA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya mulai melakukan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan desiminasi data statistik sektoral untuk melakukan peningkatan SDM melalui aplikasi data sektoral. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor, SPd, MM menyatakan, berdasarkan Permendagri nomor 90 Tahun 2019 dan peraturan kepala Badan Pusat Statistik nomor 9 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan statistik sektoral oleh pemerintah kabupaten dan kota untuk menjamin kelancaran itu di lingkup kabupaten/kota maka perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi.

“Ini akan dirangkum dalam Penyusunan Data Informasi Pembangunan (PDIP), Laju Perkembangan Perekonomian (LPP) dan Analisis Situasi Pembangunan Manusia (ASPM) Tahun 2022 pada Dinas Kominfo,”ungkapnya, Kamis (16/6), kemarin.

Baca Juga :  Pastikan Berjalan Aman, Tinjau Langsung Sortir Dan Pelipatan Surat Suara

Menurutnya, statistik sektoral adalah data diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisi, yang mengatur keterkaitan antara unsur dalam penyelenggaraan dan pemanfaatannya untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang dapat memenuhi nilai kualitas, waktu dan biaya.

“Ini menjamin kerahasiaan individu dan sumbernya serta mencapai sistem statistik yang konsisten, efisien dan efektif, serta terintegrasi secara mandiri atau melalui kerjasama dengan daerah tertentu,”jelas Sekda.

Ia menyatakan, jika data statistik sektoral dibuat untuk dapat mendokumentasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi kinerja dari pemerintah daerah.

Kata Thony Mayor , sistem ini berfungsi sebagai pengumpulan data secara terpadu  sebagai dukungan dalam perencanaan program dan kegiatan serta evaluasi pembangunan daerah secara rasional, efektif, efisien, transparan dan dapat digunakan untuk masing -masing instansi pemerintah.

Baca Juga :  Pasca Libur Lebaran, Rastra Tahap II Didistribusikan

“Program ini sekaligus sebagai media akuntabilitas publik yang memungkinkan masyarakat dapat mengevaluasi kinerja pemerintah, mengevaluasi program pembangunan, sekaligus mengevaluasi pencapaian pembangunan,”pungkasnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya