Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Hadiah Sabu Berujung Penjara

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos MM dan Kaur Sat Narkoba Aiptu Angki P Wally saat menunjukan barang bukti Sabu yang ditemukan di dua tempat berbeda di Mapolres Jayawijaya.( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Satu pemakai Narkotika jenis Sabu berinisial JR (22) berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Jayawijaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat  0,32 Gram, sementara untuk pelaku lain berinisial GI  masih dalam pengejaran (buronan Polres Jayapura).       

   Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos dimana pelaku GI (buron) sabtu lalu membawa narkoba tersebut dari Jayapura ke Wamena, setelah tiba di Wamena GI dijemput oleh JR dengan menggunakan mobilnya, usai menjemput Pelaku GI, JR diberikan sabu 0,32 Gram sebagai hadiah karena telah menjemput GI.

   Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JR bersama barang bukti di Jalan Sosial Wamena. Kemudian dari interogasi awal JR memberikan informasi jika sabu tersebut diberikan oleh GI sebagai hadiah , setelah itu anggota langsung bergerak ke rumah GI namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas Dibekuk

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi membenarkan  adanya penangkapan salah satu pengguna sabu di Wamena pada Sabtu (14/3) sore kemarin, dimana dari tangan pelaku JR ditemukan barang bukti 1 buah Plastik Bening kecil yang didalamnya berisikan Sabu dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.

   “Untuk satu pelaku dengan inisial JR sudah kita amankan bersama dengan barang bukti sabu yang ada padanya, sementara satu pelaku lainnya berinisial GI melarikan diri dan masih dilakukan pengejaran,”ungkapnya Senin (16/3) kemarin

   Ia menegaskan pelaku GI sudah terbukti bersalah lantaran ditemukan Barang buktidi rumahnya  di jalan JB.Wenas Wamena berupa 3 paket Shabu ukuran kecil, dan 1 buah bong (alat hisap),  1 buah korek gas wama biru, GI sendiri merupakan DPO dari Polres Jayapura yang menyembuyikan diri di Wamena dan kini masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Pemda Yahukimo Kembali Tanam Padi di Lahan Seluas 26 Hektar

  “Jumlah barang bukti  yang kita amankan adalah 0,70 Gram sabu yang dikemas dalam 4 plastik bening berukuran kecil,”tegasnya

  Sementara untuk Pasal yang dikenakan pelaku JR, Kata  Rumaropen Primer Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan Ancamana hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

   “Kita masih akan kembangkan kasus ini untuk melihat peran-peran dari pelaku yang diamankan dan juga yang masih buron seperti GI, apakah dia merupakan bandar besarnya atau masih ada lagi selain yang bersangkutan.” kata Kapolres Jayawijaya. (jo/tri)

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos MM dan Kaur Sat Narkoba Aiptu Angki P Wally saat menunjukan barang bukti Sabu yang ditemukan di dua tempat berbeda di Mapolres Jayawijaya.( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Satu pemakai Narkotika jenis Sabu berinisial JR (22) berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Jayawijaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat  0,32 Gram, sementara untuk pelaku lain berinisial GI  masih dalam pengejaran (buronan Polres Jayapura).       

   Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos dimana pelaku GI (buron) sabtu lalu membawa narkoba tersebut dari Jayapura ke Wamena, setelah tiba di Wamena GI dijemput oleh JR dengan menggunakan mobilnya, usai menjemput Pelaku GI, JR diberikan sabu 0,32 Gram sebagai hadiah karena telah menjemput GI.

   Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JR bersama barang bukti di Jalan Sosial Wamena. Kemudian dari interogasi awal JR memberikan informasi jika sabu tersebut diberikan oleh GI sebagai hadiah , setelah itu anggota langsung bergerak ke rumah GI namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

Baca Juga :  Pemda Yahukimo Kembali Tanam Padi di Lahan Seluas 26 Hektar

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi membenarkan  adanya penangkapan salah satu pengguna sabu di Wamena pada Sabtu (14/3) sore kemarin, dimana dari tangan pelaku JR ditemukan barang bukti 1 buah Plastik Bening kecil yang didalamnya berisikan Sabu dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.

   “Untuk satu pelaku dengan inisial JR sudah kita amankan bersama dengan barang bukti sabu yang ada padanya, sementara satu pelaku lainnya berinisial GI melarikan diri dan masih dilakukan pengejaran,”ungkapnya Senin (16/3) kemarin

   Ia menegaskan pelaku GI sudah terbukti bersalah lantaran ditemukan Barang buktidi rumahnya  di jalan JB.Wenas Wamena berupa 3 paket Shabu ukuran kecil, dan 1 buah bong (alat hisap),  1 buah korek gas wama biru, GI sendiri merupakan DPO dari Polres Jayapura yang menyembuyikan diri di Wamena dan kini masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Dua Pelaku Curas Dibekuk

  “Jumlah barang bukti  yang kita amankan adalah 0,70 Gram sabu yang dikemas dalam 4 plastik bening berukuran kecil,”tegasnya

  Sementara untuk Pasal yang dikenakan pelaku JR, Kata  Rumaropen Primer Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan Ancamana hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

   “Kita masih akan kembangkan kasus ini untuk melihat peran-peran dari pelaku yang diamankan dan juga yang masih buron seperti GI, apakah dia merupakan bandar besarnya atau masih ada lagi selain yang bersangkutan.” kata Kapolres Jayawijaya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya