Thursday, April 25, 2024
26.7 C
Jayapura

Bupati Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Bupati Jhon Richard Banua, SE, MSi saat menunjukkan Laporan SPT Tahunan PPH per orangan secara online. (FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA –Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengimbau masyarakat Jayawijaya untuk menjadi warga negara yang taat pajak. Yakni, dengan cara membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  secara benar dan tepat waktu.

    Menurut Bupati Jhon,  bahwa sumber utama pembiayaan negara dalam APBN dan APBD berasal dari pajak yang telah sama-sama dibayarkan oleh masyarakat. Apabila penerimaan pajak telah optimal, pemerintah tentunya dapat membiayai semua pengeluaran tanpa harus bergantung dengan pihak lain.

  “Pembangunan infrastruktur yang masif, subsidi pendidikan sampai perguruan tinggi, fasilitas kesehatan yang memadai, dan layanan publik yang memuaskan, tentu menjadi  harapan semua pihak. Hal tersebut memerlukan proses dan biaya yang tidak sedikit.”jelasnya Rabu (4/3) kemarin

Baca Juga :  Bupati Pimpin Upacara Tabur Bunga di Pomako

   Menurutnya dengan masyarakat bersama-sama membayar pajak diharapkan pembangunan di kabupaten jayawijaya akan semakin pesat. Ia juga menekankan kepada masyarakat jayawijaya untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat  pada tanggal 31 Maret 2020 dan SPT Tahunan PPh Badan Paling pada tanggal 30 April 2020.

   Secara terpisah Kepala Kantor Pelayanan Peyuluhan dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wamena Syandi Nurfajri mengakui jika kewajiban perpajakan itu sebenarnya ada yang individu ada yang badan. Badan itu salah satunya bendahara pemerintah. bendahara pemerintah sebenarnya tidak ada kewajiban untuk Surat Pajat Tahunan (SPT). yang ada hanya SPT masa saja.

   “SPt masa itu misalnya bendahara bayar gaji dinas. Dinas ada beli barang itu dia ada potong pajak, jadi pajak orang lain yang dia potong kemudian dilaporkanlah ke kantor kami. prosesnya ada belanja, pembayaran gaji, jasa konstruksi, kemudian atas pembayaran itu pemda potong pajak, pemda kemudian menyerahkan ke kas negara melalui Bank Papua. Kalau instansi vertikal prosesnya sama tetapi dia lewat KPPN. setelah itu baru kewajiban pelaporan dilakukan.”ungkapnya. (jo/tri)

Baca Juga :  Sekolah Darurat Diputuskan Tetap Beroperasi
Bupati Jhon Richard Banua, SE, MSi saat menunjukkan Laporan SPT Tahunan PPH per orangan secara online. (FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA –Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengimbau masyarakat Jayawijaya untuk menjadi warga negara yang taat pajak. Yakni, dengan cara membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)  secara benar dan tepat waktu.

    Menurut Bupati Jhon,  bahwa sumber utama pembiayaan negara dalam APBN dan APBD berasal dari pajak yang telah sama-sama dibayarkan oleh masyarakat. Apabila penerimaan pajak telah optimal, pemerintah tentunya dapat membiayai semua pengeluaran tanpa harus bergantung dengan pihak lain.

  “Pembangunan infrastruktur yang masif, subsidi pendidikan sampai perguruan tinggi, fasilitas kesehatan yang memadai, dan layanan publik yang memuaskan, tentu menjadi  harapan semua pihak. Hal tersebut memerlukan proses dan biaya yang tidak sedikit.”jelasnya Rabu (4/3) kemarin

Baca Juga :  Bupati Befa Kunker ke Distrik Balingga

   Menurutnya dengan masyarakat bersama-sama membayar pajak diharapkan pembangunan di kabupaten jayawijaya akan semakin pesat. Ia juga menekankan kepada masyarakat jayawijaya untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lambat  pada tanggal 31 Maret 2020 dan SPT Tahunan PPh Badan Paling pada tanggal 30 April 2020.

   Secara terpisah Kepala Kantor Pelayanan Peyuluhan dan konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wamena Syandi Nurfajri mengakui jika kewajiban perpajakan itu sebenarnya ada yang individu ada yang badan. Badan itu salah satunya bendahara pemerintah. bendahara pemerintah sebenarnya tidak ada kewajiban untuk Surat Pajat Tahunan (SPT). yang ada hanya SPT masa saja.

   “SPt masa itu misalnya bendahara bayar gaji dinas. Dinas ada beli barang itu dia ada potong pajak, jadi pajak orang lain yang dia potong kemudian dilaporkanlah ke kantor kami. prosesnya ada belanja, pembayaran gaji, jasa konstruksi, kemudian atas pembayaran itu pemda potong pajak, pemda kemudian menyerahkan ke kas negara melalui Bank Papua. Kalau instansi vertikal prosesnya sama tetapi dia lewat KPPN. setelah itu baru kewajiban pelaporan dilakukan.”ungkapnya. (jo/tri)

Baca Juga :  Berharap Konflik Antara Masyarakat Segera Diakhiri

Berita Terbaru

Artikel Lainnya