Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

KPU Tolikara Gelar Rakor Rekapitulasi Penetapan DPTb Tahap II

Rapat terbuka pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hasil perbaikan tahap II yang digelar KPU Tolikara di aula GIDI Karubaga,  Selasa (12/3).( FOTO : Diskominfo for Cepos)

KARUBAGA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara mengelar Rapat terbuka pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hasil perbaikan tahap II, Selasa (12/3). DPTb hasil perbaikan tahap dua ini ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno terbuka, dengan menghadirkan PPD dan PPS Se- Kabupaten Tolikara, di Aula GIDI Karubaga-Tolikara.

  Ketua KPU Jundi Wanimbo, S.IP dalam sambutan mengatakan pihaknya mengundang kepada anggota  PPD serta PPS Se Kabupaten Tolikara untuk  Rapat Koordinasi tentang Data Pemilih Tambahan (DPTb),  “Sampai detik ini Data Tambahan Kabupaten Tolikara belum ada perubahan masih tetap dengan DPT 230.771  seluruh Kabupaten Tolikara, namun ada sekitar 6 orang sudah pindah ke Kabupaten dan Propinsi lain,” ucapnya. 

Baca Juga :  Pemda Jayawijaya Panen 20.000 Buah Nanas Lahan Seluas 25 Hektar

  Ketua KPU sangat mengharapkan partisipasi kepada semua unsur untuk sama-sama mensukseskan kegiatan Pemilu yang tinggal satu bulan lagi. Butuh banyak persiapan, apalagi dalam pemilu ini selain Pilpres, juga ada surat suara untuk DPD RI, DPR RI, DPRP dan DPRD.    “Untuk  pelipatan surat suara saja kami menyerah,   karena hampir 800 koli yang kami lipat secara manual pakai tenaga orang, kalau kota besar masukan di mesin langsung jadi tetapi kami di Tolikara libat secara manual,”ungkapnya. 

  Pihaknya beharap kepada para anggota  PPD serta PPS sebagai perpanjangan tangan KPU mohon kerjasama yang baik. “Ada beberapa laporan yang kami terima, Ketua PPD tidak bekerjasama dengan anggotanya, untuk itu saya minta mulai hari ini bisa bekerjasama dengan baik,”ujarnya. 

Baca Juga :  Orang Gila Berulah, 3 Orang Dilukai

  Jundi Wanimbo juga minta PPD dan PPS bekerja sesuai aturan,  jika   melanggar aturan sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, maka bisa diberhentikan. “Jadi jangan pingir jadi PPD itu bisa seenaknya, jika melanggar undang-undang bukan hanya diberhentikan saja, tetapi dipindanakan,”tandasnya.  

   Pihkanya juga minta  agar setiap dana yang dikasih KPU bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai menceri kesempatan dalam kesempitan yang bisa dipidana. “Sedikitpun berkat kita dapat dengan hak kita pasti anak istri makan juga kenyang, tapi kalau kita ambil bukan hak kita pasti akan pemborosan,” pungkasnya. (Diskominfo/tri) 

Rapat terbuka pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hasil perbaikan tahap II yang digelar KPU Tolikara di aula GIDI Karubaga,  Selasa (12/3).( FOTO : Diskominfo for Cepos)

KARUBAGA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara mengelar Rapat terbuka pleno penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hasil perbaikan tahap II, Selasa (12/3). DPTb hasil perbaikan tahap dua ini ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno terbuka, dengan menghadirkan PPD dan PPS Se- Kabupaten Tolikara, di Aula GIDI Karubaga-Tolikara.

  Ketua KPU Jundi Wanimbo, S.IP dalam sambutan mengatakan pihaknya mengundang kepada anggota  PPD serta PPS Se Kabupaten Tolikara untuk  Rapat Koordinasi tentang Data Pemilih Tambahan (DPTb),  “Sampai detik ini Data Tambahan Kabupaten Tolikara belum ada perubahan masih tetap dengan DPT 230.771  seluruh Kabupaten Tolikara, namun ada sekitar 6 orang sudah pindah ke Kabupaten dan Propinsi lain,” ucapnya. 

Baca Juga :  Disnakerindag diminta Awasi Penjualan Migor

  Ketua KPU sangat mengharapkan partisipasi kepada semua unsur untuk sama-sama mensukseskan kegiatan Pemilu yang tinggal satu bulan lagi. Butuh banyak persiapan, apalagi dalam pemilu ini selain Pilpres, juga ada surat suara untuk DPD RI, DPR RI, DPRP dan DPRD.    “Untuk  pelipatan surat suara saja kami menyerah,   karena hampir 800 koli yang kami lipat secara manual pakai tenaga orang, kalau kota besar masukan di mesin langsung jadi tetapi kami di Tolikara libat secara manual,”ungkapnya. 

  Pihaknya beharap kepada para anggota  PPD serta PPS sebagai perpanjangan tangan KPU mohon kerjasama yang baik. “Ada beberapa laporan yang kami terima, Ketua PPD tidak bekerjasama dengan anggotanya, untuk itu saya minta mulai hari ini bisa bekerjasama dengan baik,”ujarnya. 

Baca Juga :  Dilarang Mobilisasi Massa di Kota Wamena

  Jundi Wanimbo juga minta PPD dan PPS bekerja sesuai aturan,  jika   melanggar aturan sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, maka bisa diberhentikan. “Jadi jangan pingir jadi PPD itu bisa seenaknya, jika melanggar undang-undang bukan hanya diberhentikan saja, tetapi dipindanakan,”tandasnya.  

   Pihkanya juga minta  agar setiap dana yang dikasih KPU bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai menceri kesempatan dalam kesempitan yang bisa dipidana. “Sedikitpun berkat kita dapat dengan hak kita pasti anak istri makan juga kenyang, tapi kalau kita ambil bukan hak kita pasti akan pemborosan,” pungkasnya. (Diskominfo/tri) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya