Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Tahanan Lapas Tabrak Mati Pejalan Kaki

Aparat kepolisian sedang berupaya mengangkat kendaraan dari dalam kali untuk dijadikan barang bukti ( foto: Denny/ Cepos )

WAMENA-Diduga akibat mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras, seorang pengemudi mobil jenis Mitsubishi Jenis Triton warna putih dengan nomo polisi DS 5951 BB  menabrak dua orang pejalan kaki atas nama Elisabet Itlay (50) yang mengalami luka ringan  dan Taila Matuan (62) yang tewas di tempat.

   Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos kejadian lakalantas ini terjadi di Jalan J.B. Wenas Wamena, Minggu  (26/1) sekira pukul  15.30 WIT. Dimana mobil yang dikendarai oleh pelaku DP (26) yang diketahui masih berstatus tahanan Lapas Kelas II Wamena dengan Kasus Asusila melaju dengan kencang dari arah kota ke Pasar Baru. Diduga karena mabuk, pelaku tidak bisa mengendalikan laju mobil sehingga menabrak kedua korban pejalan kaki. 

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen membenarkan adanya kasus Lakalantas tersebut,  dimana usai menabrak korban, pelaku DP ini langsung melarikan diri  meninggalkan korban Taila Matuan yang tewas akibat mengalami benturan di kepala sehingga mengakibatkan luka di pelipis sebelah kiri dan luka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Tujuh Anak Wamena Ikut Iven Putri Anak Indonesia dan Putri Batik

  “Untuk pelaku sudah bisa kita amankan di rutan Mapolres Jayawijaya dan selanjutnya masih melakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkapnya Senin (27/1) kemarin

   Lanjut Rumaropen,  dari  hasil olah TKP dan keterangan Saksi  Yakop Tapakeding (40), kecelakaan ini berawal saat  DP  pengemudi mobil Mitsubishi Triton No.Pol DS 5951 BB warna putih yang di uga mengkonsumsi minuman keras   melaju dari arah Jl.Gatot Subroto Wamena menuju arah Pasar Jibama dengan kecepatan tinggi,  namun sesampainya di jalan menikung   pengemudi tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga menabrak pejalan kaki dari arah belakang.

  “Kemudian mobil keluar dari badan jalan dan terjatuh ke kali yang mengakibatkan korban  Elisabet Itlay mengalami luka memar pada lengan sebelah kanan sedangkan korban tewas mengalami luka pada pelipis kiri akibat benturan dan luka robek pada jari kelingking kaki sebelah kiri.”bebernya

Baca Juga :  19 Warga Binaan Wamena Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi

   Dari analisa Satlantas, Kata Rumaropen, kecelakaan itu tak mungkin terjadi jika pengendaranya tidak dalam keadaan mabuk. Sebab, cuaca cerah sore hari, kondisi Jalan menikung beraspal bagus, dan  arus lalu lintas normal, sehingga tak ada kendala yang bisa membuat pengendara menabrak korban yang sedang berjalan kaki.

  “Sekali lagi masalah yang terjadi di Jayawijaya karena miras, saya inginkan agar para pembuat miras ini berhenti dengan aktifitasnya karena semua masalah yang terjadi dipicu oleh miras,”katanya.(jo/tri)

Aparat kepolisian sedang berupaya mengangkat kendaraan dari dalam kali untuk dijadikan barang bukti ( foto: Denny/ Cepos )

WAMENA-Diduga akibat mengemudikan mobil dalam pengaruh minuman keras, seorang pengemudi mobil jenis Mitsubishi Jenis Triton warna putih dengan nomo polisi DS 5951 BB  menabrak dua orang pejalan kaki atas nama Elisabet Itlay (50) yang mengalami luka ringan  dan Taila Matuan (62) yang tewas di tempat.

   Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos kejadian lakalantas ini terjadi di Jalan J.B. Wenas Wamena, Minggu  (26/1) sekira pukul  15.30 WIT. Dimana mobil yang dikendarai oleh pelaku DP (26) yang diketahui masih berstatus tahanan Lapas Kelas II Wamena dengan Kasus Asusila melaju dengan kencang dari arah kota ke Pasar Baru. Diduga karena mabuk, pelaku tidak bisa mengendalikan laju mobil sehingga menabrak kedua korban pejalan kaki. 

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen membenarkan adanya kasus Lakalantas tersebut,  dimana usai menabrak korban, pelaku DP ini langsung melarikan diri  meninggalkan korban Taila Matuan yang tewas akibat mengalami benturan di kepala sehingga mengakibatkan luka di pelipis sebelah kiri dan luka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Perayaan Paskah 4 Wilayah GPDI Di Papua Pegunungan Gelar Ibadah Bersama

  “Untuk pelaku sudah bisa kita amankan di rutan Mapolres Jayawijaya dan selanjutnya masih melakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkapnya Senin (27/1) kemarin

   Lanjut Rumaropen,  dari  hasil olah TKP dan keterangan Saksi  Yakop Tapakeding (40), kecelakaan ini berawal saat  DP  pengemudi mobil Mitsubishi Triton No.Pol DS 5951 BB warna putih yang di uga mengkonsumsi minuman keras   melaju dari arah Jl.Gatot Subroto Wamena menuju arah Pasar Jibama dengan kecepatan tinggi,  namun sesampainya di jalan menikung   pengemudi tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga menabrak pejalan kaki dari arah belakang.

  “Kemudian mobil keluar dari badan jalan dan terjatuh ke kali yang mengakibatkan korban  Elisabet Itlay mengalami luka memar pada lengan sebelah kanan sedangkan korban tewas mengalami luka pada pelipis kiri akibat benturan dan luka robek pada jari kelingking kaki sebelah kiri.”bebernya

Baca Juga :  Tujuh Anak Wamena Ikut Iven Putri Anak Indonesia dan Putri Batik

   Dari analisa Satlantas, Kata Rumaropen, kecelakaan itu tak mungkin terjadi jika pengendaranya tidak dalam keadaan mabuk. Sebab, cuaca cerah sore hari, kondisi Jalan menikung beraspal bagus, dan  arus lalu lintas normal, sehingga tak ada kendala yang bisa membuat pengendara menabrak korban yang sedang berjalan kaki.

  “Sekali lagi masalah yang terjadi di Jayawijaya karena miras, saya inginkan agar para pembuat miras ini berhenti dengan aktifitasnya karena semua masalah yang terjadi dipicu oleh miras,”katanya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya