Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pornografi Medsos Menyasar Semua Kalangan

Kompol Cahyo Sukarnito ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 8 kasus pornografi yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Papua sepanjang Januari tahun 2020, dari kasus tersebut  7 kasus  dalam proses lidik sementara 1 kasus P21.

 Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol  Cahyo Sukarnito menyebutkan, penanganan kasus ITE khususnya pornografi di Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua dilaksanakan dengan beberapa mekanisme yakni pengaduan atau laporan baik dari korban maupun masyarakat.

 “Ada juga temuan hasil Patroli siber yang dilaksanakan Polda Papua dan jajaran serta pelimpaham perkara dari Bareskrim atau Polda lain,” ucap Kompol Cahyo kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1).

 Dikatakan,  untuk pengawasan terkait konten-konten negatif di medsos dan website dilaksanakan oleh Polda Papua dan Jajaran sesuai petunjuk pimpinan. Dimana setiap anggota Polri berkewajiban memantau peredaran konten-konten negatif di dunia maya. 

Baca Juga :  Penyebar Hoax Soal Covid Harus Ditindak Tegas

 “Pemantauan secara khusus dilaksanakan oleh Satker-satker terkait yaitu Subdit Siber Ditreskrimsus, Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum, Bidhumas dan Reskrim seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Papua,” jelasnya.

 Menurut Cahyo, kasus pornografi di medsos sudah menyasar semua kalangan dan semua golongan umur. Dari anak anak, remaja, dewasa hingga orang tua. Ini dari data korban dan pelaku yang dikompulir dari Polda dan jajaran.

 Adapun mekanisme penindakan terkait peredaran konten-konten pornografi di dunia maya senantiasa dilaksanakan secara terukur, bertingkat dan berkelanjutan dengan pendekatan beberapa pendekatan yang digunakan.

 “Pendekatan yang digunakan soft approach berupa iimbauan, peringatan, permintaan maaf dan pembinaan. Dilaksanakan dengan pertimbangan pelaku adalah usia produktif, pertimbangan masa depan, status sebagai pelajar dan mahasiswa,” terangnya.

Baca Juga :  Pelaku Ditangkap Usai Orang Tua Korban Datangi Polsek

Selain itu yakni hard appoach dengan menerapkan aturan hukum yang berlaku bagi para pelaku yang sudah meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi para korban. Terkait hal tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam  UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan, serta UU lain yang terkait dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (fia/wen)

Kompol Cahyo Sukarnito ( foto: Elfira/Cepos)

JAYAPURA- Sebanyak 8 kasus pornografi yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimum Polda Papua sepanjang Januari tahun 2020, dari kasus tersebut  7 kasus  dalam proses lidik sementara 1 kasus P21.

 Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol  Cahyo Sukarnito menyebutkan, penanganan kasus ITE khususnya pornografi di Subdit V Ditreskrimsus Polda Papua dilaksanakan dengan beberapa mekanisme yakni pengaduan atau laporan baik dari korban maupun masyarakat.

 “Ada juga temuan hasil Patroli siber yang dilaksanakan Polda Papua dan jajaran serta pelimpaham perkara dari Bareskrim atau Polda lain,” ucap Kompol Cahyo kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/1).

 Dikatakan,  untuk pengawasan terkait konten-konten negatif di medsos dan website dilaksanakan oleh Polda Papua dan Jajaran sesuai petunjuk pimpinan. Dimana setiap anggota Polri berkewajiban memantau peredaran konten-konten negatif di dunia maya. 

Baca Juga :  Penerapan UMP Tak Ada Masalah

 “Pemantauan secara khusus dilaksanakan oleh Satker-satker terkait yaitu Subdit Siber Ditreskrimsus, Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum, Bidhumas dan Reskrim seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polda Papua,” jelasnya.

 Menurut Cahyo, kasus pornografi di medsos sudah menyasar semua kalangan dan semua golongan umur. Dari anak anak, remaja, dewasa hingga orang tua. Ini dari data korban dan pelaku yang dikompulir dari Polda dan jajaran.

 Adapun mekanisme penindakan terkait peredaran konten-konten pornografi di dunia maya senantiasa dilaksanakan secara terukur, bertingkat dan berkelanjutan dengan pendekatan beberapa pendekatan yang digunakan.

 “Pendekatan yang digunakan soft approach berupa iimbauan, peringatan, permintaan maaf dan pembinaan. Dilaksanakan dengan pertimbangan pelaku adalah usia produktif, pertimbangan masa depan, status sebagai pelajar dan mahasiswa,” terangnya.

Baca Juga :  Tahun 2019 Calon Jemaah Haji 1.359

Selain itu yakni hard appoach dengan menerapkan aturan hukum yang berlaku bagi para pelaku yang sudah meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi para korban. Terkait hal tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam  UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan, serta UU lain yang terkait dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya