Friday, April 19, 2024
24.7 C
Jayapura

Penerapan UMP Tak Ada Masalah

THR Wajib Dibayarkan 1 Minggu Sebelum Lebaran

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, untuk penerapan UMP tahun 2023 telah dilakukan para pelaku usaha  di Kota Jayapura. Sebab, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan turun membagikan aturan dalam pembayaran UMP Tahun 2023 dengan kenaikan yang telah ditetapkan pemerintah.

   Sedangkan untuk pekerja yang melakukan komplain terkait pengupahan UMP tahun 2023 juga belum ada atau yang menyurat ke Disnaker Kota Jayapura juga belum ada. “Untuk penerapan UMP Tahun 2023 bagi pelaku usaha seperti perhotelan, supermarket rata-rata sudah melakukannya, dan sampai saat ini juga belum ada komplain atau surat yang masuk ke kita terkait penerapan UMP 2023,” ungkapnya.

Baca Juga :  Beasiswa Manaaki New Zealand Scholarships Kembali Buka Pendaftaran

   Diakui, jika memang ada pelaku usaha yang tidak mampu menerapkan UMP tahun 2023 biasanya pelaku usaha tersebut juga menyurat ke Disnaker Kota Jayapura dan menyampaikan alasannya kenapa tidak bisa menerapkan UMP tahun 2023, sehingga ini menjadi dasar pegangan Disnaker.

  Djoni juga mengakui, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023, Disnaker juga akan mengedarkan surat ke perusahaan dalam membayarkan THR dan biasanya akan dibayarkan sebelum 1 minggu perayaan hari raya Idul Fitri. Sedangkan di Kota Jayapura sendiri untuk pemberian THR di hari besar keagamaan dilakukan tepat waktu, tidak ada masalah, jika pun ada yang dibayarkan bertahap tentu sudah ada kesepakatan bersama. (dil/tri)

Baca Juga :  Penertiban Atribut Pemilu Ranahnya Bawaslu dan KPU

THR Wajib Dibayarkan 1 Minggu Sebelum Lebaran

JAYAPURA-Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura Djoni Naa mengakui, untuk penerapan UMP tahun 2023 telah dilakukan para pelaku usaha  di Kota Jayapura. Sebab, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan turun membagikan aturan dalam pembayaran UMP Tahun 2023 dengan kenaikan yang telah ditetapkan pemerintah.

   Sedangkan untuk pekerja yang melakukan komplain terkait pengupahan UMP tahun 2023 juga belum ada atau yang menyurat ke Disnaker Kota Jayapura juga belum ada. “Untuk penerapan UMP Tahun 2023 bagi pelaku usaha seperti perhotelan, supermarket rata-rata sudah melakukannya, dan sampai saat ini juga belum ada komplain atau surat yang masuk ke kita terkait penerapan UMP 2023,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diskominfo Sinkronkan Pemahaman Konsep Satu Data

   Diakui, jika memang ada pelaku usaha yang tidak mampu menerapkan UMP tahun 2023 biasanya pelaku usaha tersebut juga menyurat ke Disnaker Kota Jayapura dan menyampaikan alasannya kenapa tidak bisa menerapkan UMP tahun 2023, sehingga ini menjadi dasar pegangan Disnaker.

  Djoni juga mengakui, dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023, Disnaker juga akan mengedarkan surat ke perusahaan dalam membayarkan THR dan biasanya akan dibayarkan sebelum 1 minggu perayaan hari raya Idul Fitri. Sedangkan di Kota Jayapura sendiri untuk pemberian THR di hari besar keagamaan dilakukan tepat waktu, tidak ada masalah, jika pun ada yang dibayarkan bertahap tentu sudah ada kesepakatan bersama. (dil/tri)

Baca Juga :  Jadi Plh. Wali Kota, Frans Pekey Tunggu Dilantik Karteker

Berita Terbaru

Artikel Lainnya