Tuesday, April 23, 2024
27.7 C
Jayapura

19 Warga Binaan Wamena Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi

Warga Binaan Lapas Wamena saat mengikuti sosialisasi dan Pemeriksaan Covid -19 pekan lalu. ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wamena Imam Saptono mengungkapkan sebanyak 19 warga binaannya  mendapat asimilasi dan hak integrasi di rumah. Hal ini dilakukan berdasarkan Permenkuham nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan Dan penyebaran Covid- 19 di Lapas dan Rutan seluruh indonesia.

  “Ini bukan pembebasan bersyarat tetapi ini adalah pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid-19. Sehingga kamarin telah dikeluarkan untuk melakukan asimilasi di rumah mereka masing -masing.”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos via selulernya jumat (3/4) kemarin

  Dari 19 orang narapidana yang dikeluarkan, kata Imam,  14 orang orang  diantaranya memang asimilasi di rumah. Artinya mereka menjalani setengah masa pidana di dalam rumah sampai nanti diusulkan mendapat cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB). Sedangkan satu orang sudah CB-nya dan empat orang ada SK PB-nya.

Baca Juga :  Faktor Keamanan Pengaruhi Perkembangan Pariwisata

  “Mereka yang dirumahkan atau mendapatkan asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja, bagi mereka yang tindak pidana umum.”katanya

  Sedangkan yang tindak pidana khusus, lanjut Kalapas Wamena, pihaknya ke sampingkan karena  peraturan ini hanya untuk tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, togel, kesusilaan, itu yang menjalani setengah masa hukumannya, 

 “Yang berikutnya nanti kita usulkan untuk pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas. jumlah warga binaan dari Lapas Wamena 146 orang, diambil 19 orang diasimilasi maka sekarang menjadi menjadi 127 orang,”jelasnya

  Ia juga menyatakan yang  mendapatkan pembebasan ini adalah mereka yang tindak pidana umum, kemudian yang dua pertiga masa pidana itu tidak lebih dari tanggal 30 Desember tahun 2020. dan dia di tanggal ini sudah menjalani setengah masa pidana barulah bisa diberikan Asimilasi di rumah.

Baca Juga :  Baru 1 Orang Calon Anggota DPD RI Lakukan Perbaikan Data

  “Nanti ada yang menyusul lagi ketika ada putusan dari pengadilan negeri Wamena, dan putusannya itu di bawah satu tahun dan dia sudah menjalani setengahnya, sudah lengkap persyaratan administrasinya kami akan keluarkan untuk tahap berikutnya.”bebernya.(jo/tri)

Warga Binaan Lapas Wamena saat mengikuti sosialisasi dan Pemeriksaan Covid -19 pekan lalu. ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wamena Imam Saptono mengungkapkan sebanyak 19 warga binaannya  mendapat asimilasi dan hak integrasi di rumah. Hal ini dilakukan berdasarkan Permenkuham nomor 10 tahun 2020 tentang pencegahan Dan penyebaran Covid- 19 di Lapas dan Rutan seluruh indonesia.

  “Ini bukan pembebasan bersyarat tetapi ini adalah pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid-19. Sehingga kamarin telah dikeluarkan untuk melakukan asimilasi di rumah mereka masing -masing.”ungkapnya kepada Cenderawasih Pos via selulernya jumat (3/4) kemarin

  Dari 19 orang narapidana yang dikeluarkan, kata Imam,  14 orang orang  diantaranya memang asimilasi di rumah. Artinya mereka menjalani setengah masa pidana di dalam rumah sampai nanti diusulkan mendapat cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB). Sedangkan satu orang sudah CB-nya dan empat orang ada SK PB-nya.

Baca Juga :  Bupati Usman: ASN Jangan Tambah Libur Natal dan Tahun Baru!

  “Mereka yang dirumahkan atau mendapatkan asimilasi menjalani pidana di rumah, bukan untuk kemana-mana, bukan untuk bekerja, bagi mereka yang tindak pidana umum.”katanya

  Sedangkan yang tindak pidana khusus, lanjut Kalapas Wamena, pihaknya ke sampingkan karena  peraturan ini hanya untuk tindak pidana umum seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, togel, kesusilaan, itu yang menjalani setengah masa hukumannya, 

 “Yang berikutnya nanti kita usulkan untuk pembebasan bersyarat atau cuti menjelang bebas. jumlah warga binaan dari Lapas Wamena 146 orang, diambil 19 orang diasimilasi maka sekarang menjadi menjadi 127 orang,”jelasnya

  Ia juga menyatakan yang  mendapatkan pembebasan ini adalah mereka yang tindak pidana umum, kemudian yang dua pertiga masa pidana itu tidak lebih dari tanggal 30 Desember tahun 2020. dan dia di tanggal ini sudah menjalani setengah masa pidana barulah bisa diberikan Asimilasi di rumah.

Baca Juga :  Sekda Jayawijaya akan Evaluasi Tenaga Kontrak

  “Nanti ada yang menyusul lagi ketika ada putusan dari pengadilan negeri Wamena, dan putusannya itu di bawah satu tahun dan dia sudah menjalani setengahnya, sudah lengkap persyaratan administrasinya kami akan keluarkan untuk tahap berikutnya.”bebernya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya