WAMENA–Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayawijaya memastikan ada penyalahgunaan perizinan yang dikeluarkan pemerintah pada Ruko yang berada di pinggiran untuk melakukan perjudian dan prostitusi.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Koperasi dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jayawijaya, Karel Tehupuring mengakui, sebenarnya dinas tersebut tidak pernah mengeluarkan izin untuk melakukan perjudian ataupun prostitusi dalam kota kota maupun luar kota Wamena. Perizinan yang dikeluarkan ini sesuai dengan usaha yang diajukan seperti kios, warung makan, toko kelontongan.
“Terkait dengan indikasi penyalahgunaan perizinan, khususnya untuk Ruko, kami akan lakukan pengecekan ulang secara terpadu, artinya lintas sektor, sehingga bisa diketahui jenis usaha apa saja yang dilakukan, sebab ada indikasi penyalahgunaan perizinan ini kepada perjudian dan prostitusi,”ungkapnya, Selasa (11/7).
“Kalau memang itu ada, maka kita akan lakukan penindakan, dalam hal pencabutan izin usahanya sehingga tak punya hak lagi menjalankan kegiatan usaha, karena kegiatan judi dan prostitusi ini dilarang dan menjadi perhatian pemerintah daerah,”tegasnya.
Sementara itu, Kasie Standarisasi Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal Pengawasan Barang Beredar (MPBB) Disnakerindag Jayawijaya, Loudwik Mosib S.SI menyatakan, pengelolaan bangunan milik pemerintah di pasar semua untuk aktivitas perekonomian, artinya yang harus dilakukan dalam Ruko itu adalah transasksi jual beli, bukan transaksi lain seperti jual Miras, perjudian bahkan prostitusi.
“ Ada beberapa Ruko dari pengelolaan pasar seperti Pasar Potikelek 48 pintu tak ada aktivitas yang menyimpang, sama dengan pasar Sinakma, sementara di pasar Jibama itu ada beberapa tempat yang menyimpang dan inisiatif dari pengontrak, karena itu kami akan melakukan penertiban,”bebernya.
Ia menyatakan, Ruko pemerintah yang disewakan itu untuk aktivitas perekonomian, kalau untuk hal –hal yang menyimpang seperti penjualan Miras, perjudian dan Prostitusi, itu sama sekali tak diizinkan pemerintah dan itu sudah dilarang.(jo/tho)