Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Bupati : Proses PAW Tunggu Tindak Lanjut DPRD Jayawijaya

WAMENA – Permintaan DPD partai Demokrat Provinsi Papua Pegunugan untuk segera melakukan Pergantian antar waktu (PAW) bagi 6 anggota DPRD Jayawijaya yang pindah partai direspon pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang menunggu persiapan yang dilakukan sekretariat dewan.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan  terkait permintaan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunugan untuk melakukan PAW terhadap 6 Anggota DPRD Jayawijaya dipastikan pemerintah akan melakukan apabila sekretariat dewan sudah mempersiapkan prosesnya, oleh karena itu pemerintah menunggu itu saja.

“Kita harus paham bahwa pemerintah selalu menerima usulan dari DPRD Jayawijaya baru dilakukan , dan saya kira bukan kita Jayawijaya saja itu di beberapa kabupaten Kader Demokrat yang pindah ke partai lain,”ungkapnya Selasa (7/11) di Wamena.

Baca Juga :  Penerima Hibah Daerah Disilhkan Ajukan Permintaan 100 Persen

Menurutnya, pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya akan memproses PAW apabila sudah ada usulan dari DPRD Jayawijaya, kalau DPRD Jayawijaya sudah mengusulkan tahapannya maka pemerintah juga akan mengikuti itu, tapi kalau tahapan dari DPRD itu belum ada pemerintah juga tidak bisa mengambil langkah untuk mengusulkan.

Sementara itu secara terpisah Ketua Fraksi Demokrat Festus Manaisye Asso ketika dihubungi Cenderawasih pos via selulernya menyatakan terkait dengan PAW intinya pihaknya siap melaksanakan aturan dari edaran Kemendagri pada 6 juli lalu jelas menyatakan bahwa PAW ini kembali pada undang –undang nomor 23 tahun 2014 tenbtang pemerintahan daerah.

“mekanisme pemberhentian melalui mekanisme itu, yang jelas kita yang pindah partai itu di berhentikan karena itu perintah undang –undang, saya belum ikuti apakah partai yang bersangkutan sudah masukan pengajuan pemberhentian pada pimpinan dewan atau tidak ,”jelasnya

Baca Juga :  Dana Cadangan Papua Telah Digunakan Ratusan Miliar

Lanjut Festus Pada Prinsipnya anggota DPRD jayawijaya yang telah pindah partai dan dinyatakan dalam DCT siap untuk diberhentikan karena itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yang penting dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dengan SK Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Permintaan DPD partai Demokrat Provinsi Papua Pegunugan untuk segera melakukan Pergantian antar waktu (PAW) bagi 6 anggota DPRD Jayawijaya yang pindah partai direspon pemerintah Kabupaten Jayawijaya yang menunggu persiapan yang dilakukan sekretariat dewan.

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan  terkait permintaan DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunugan untuk melakukan PAW terhadap 6 Anggota DPRD Jayawijaya dipastikan pemerintah akan melakukan apabila sekretariat dewan sudah mempersiapkan prosesnya, oleh karena itu pemerintah menunggu itu saja.

“Kita harus paham bahwa pemerintah selalu menerima usulan dari DPRD Jayawijaya baru dilakukan , dan saya kira bukan kita Jayawijaya saja itu di beberapa kabupaten Kader Demokrat yang pindah ke partai lain,”ungkapnya Selasa (7/11) di Wamena.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Cartensz, Polres Jayawijaya Buka Dua Posko

Menurutnya, pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya akan memproses PAW apabila sudah ada usulan dari DPRD Jayawijaya, kalau DPRD Jayawijaya sudah mengusulkan tahapannya maka pemerintah juga akan mengikuti itu, tapi kalau tahapan dari DPRD itu belum ada pemerintah juga tidak bisa mengambil langkah untuk mengusulkan.

Sementara itu secara terpisah Ketua Fraksi Demokrat Festus Manaisye Asso ketika dihubungi Cenderawasih pos via selulernya menyatakan terkait dengan PAW intinya pihaknya siap melaksanakan aturan dari edaran Kemendagri pada 6 juli lalu jelas menyatakan bahwa PAW ini kembali pada undang –undang nomor 23 tahun 2014 tenbtang pemerintahan daerah.

“mekanisme pemberhentian melalui mekanisme itu, yang jelas kita yang pindah partai itu di berhentikan karena itu perintah undang –undang, saya belum ikuti apakah partai yang bersangkutan sudah masukan pengajuan pemberhentian pada pimpinan dewan atau tidak ,”jelasnya

Baca Juga :  Diduga Gagal Jambret dan Tabrak Mobil Diparkir, Bagaimana Kondisi Dua Pria

Lanjut Festus Pada Prinsipnya anggota DPRD jayawijaya yang telah pindah partai dan dinyatakan dalam DCT siap untuk diberhentikan karena itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yang penting dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku yaitu dengan SK Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. (jo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya