Friday, March 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Kejaksaan Beri Bantuan Hukum ke 5 Kantor UPBU Wilayah Lapago

Penandatanganan MoU kerjasama antara 5 Kantor UPBU di Wilayah Lapago Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham, Senin (5/10). ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dalam penampingan hukum, dengan 5 kantor Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) di wilayah Lapago. Yakni, Bandara Tiom Kabupaten Lanny Jaya, Elelim Kabupaten Yalimo, Karubaga Kabupaten Tolikara, Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang dan Bokondini Kabupaten Tolikara. Kejaksaan berperan sebagai Jaksa pengacara Negara memberikan pendampingan hukum.

   Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham mengatakan MoU ini dilakukan agar apabila UPBU di Wilayah Lapago ini menggugat atau digugat, kejaksaan bisa ikut ambil bagian sebagai jaksa pengacara negara, istilahnya pengacara pemerintah. Karena UPBU merupakan perwakilan dari pemerintah yang akan ditangani dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Baca Juga :  Bertingkah Aneh, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Parit

  “Ketika perwakilan instansi pemerintah digugat pihak swasta, maka datun yang menjadi jaksa pengacara negara bisa masuk untuk menyelesaikan masalah itu,” ungkapnya Senin (5/10) kemarin.

  Secara terpisah kepala UPBU Tiom Markus Rony menyatakan, sesuai dari isi MoU itu disesuaikan kerjasama jika ada hal yang yang dipermasalahkan di lingkungan kerja UPBU, pihak kejaksaan siap memberikan bantuan dalam penyelesaian terkait dengan hukum atau memberikan pendampingan hukum. (jo/tri)

Penandatanganan MoU kerjasama antara 5 Kantor UPBU di Wilayah Lapago Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham, Senin (5/10). ( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya melakukan penandatanganan kerjasama atau MoU dalam penampingan hukum, dengan 5 kantor Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) di wilayah Lapago. Yakni, Bandara Tiom Kabupaten Lanny Jaya, Elelim Kabupaten Yalimo, Karubaga Kabupaten Tolikara, Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang dan Bokondini Kabupaten Tolikara. Kejaksaan berperan sebagai Jaksa pengacara Negara memberikan pendampingan hukum.

   Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya DR. Andre Abraham mengatakan MoU ini dilakukan agar apabila UPBU di Wilayah Lapago ini menggugat atau digugat, kejaksaan bisa ikut ambil bagian sebagai jaksa pengacara negara, istilahnya pengacara pemerintah. Karena UPBU merupakan perwakilan dari pemerintah yang akan ditangani dari Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

Baca Juga :  Produsen Miras Dijerat dengan UU Pangan

  “Ketika perwakilan instansi pemerintah digugat pihak swasta, maka datun yang menjadi jaksa pengacara negara bisa masuk untuk menyelesaikan masalah itu,” ungkapnya Senin (5/10) kemarin.

  Secara terpisah kepala UPBU Tiom Markus Rony menyatakan, sesuai dari isi MoU itu disesuaikan kerjasama jika ada hal yang yang dipermasalahkan di lingkungan kerja UPBU, pihak kejaksaan siap memberikan bantuan dalam penyelesaian terkait dengan hukum atau memberikan pendampingan hukum. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya