Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

692 Bakal Calon Legislatif Belum Memenuhi Syarat

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan, hingga saat ini masih ada 692 bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat untuk DPRD dan  8 calon  untuk DPD RI.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengakui, sesuai hasil verifikasi bakal calon anggota DPRD provinsi yang dilakukan KPU Papua Pegunungan, dari 716 bakal calon, hanya 24 orang atau 3 persen yang memenuhi syarat,  sedangkan 692 calon belum memenuhi syarat, sedangkan calon anggota DPD RI dari 11 calon, hanya 3 orang yang memenuhi syarat, 8 orang  lainnya belum memenuhi syarat.

“Kami telah membuka pelayanan perbaikan  dari 26 Juni  dan akan ditutup pada 9 Juli 2023 pada pukul 00.00 WIT, sampai dengan 6 Juli ini belum ada Parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon, hanya satu bakal calon DPD RI,”ungkapnya, Kamis (6/7) kemarin.

Baca Juga :  8 Batang Pohon Ganja Setinggi 1,69 Meter Ditemukan di  Distrik Wolo

KPU berharap agar calon anggota DPD lainnya yang masih belum memenuhi syarat dan Parpol agar segera menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir model B daftar calon perbaikan yang dilampirkan dengan surat persetujuan partai politik.

“Mereka juga harus upload dokumen bakal calon melalui aplikasi Silon dalam waktu yang telah ditentukan sebelumnya,” bebernya.

KPU Provinsi Papua Pegunungan telah menyediakan layanan untuk membantu partai politik yang mengalami masalah atau kesulitan dalam mengupload dokumen perbaikan bakal calon, diharapkan Parpol bisa memanfaatkan layanan yang disediakan di Kantor KPU.(jo/tho)

WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan, hingga saat ini masih ada 692 bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat untuk DPRD dan  8 calon  untuk DPD RI.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengakui, sesuai hasil verifikasi bakal calon anggota DPRD provinsi yang dilakukan KPU Papua Pegunungan, dari 716 bakal calon, hanya 24 orang atau 3 persen yang memenuhi syarat,  sedangkan 692 calon belum memenuhi syarat, sedangkan calon anggota DPD RI dari 11 calon, hanya 3 orang yang memenuhi syarat, 8 orang  lainnya belum memenuhi syarat.

“Kami telah membuka pelayanan perbaikan  dari 26 Juni  dan akan ditutup pada 9 Juli 2023 pada pukul 00.00 WIT, sampai dengan 6 Juli ini belum ada Parpol yang menyerahkan dokumen perbaikan bakal calon, hanya satu bakal calon DPD RI,”ungkapnya, Kamis (6/7) kemarin.

Baca Juga :  Bappeda Jayawijaya Pastikan Telah Lakukan Penyesuaian Rincian Anggaran 28 OPD

KPU berharap agar calon anggota DPD lainnya yang masih belum memenuhi syarat dan Parpol agar segera menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon dengan membawa formulir model B daftar calon perbaikan yang dilampirkan dengan surat persetujuan partai politik.

“Mereka juga harus upload dokumen bakal calon melalui aplikasi Silon dalam waktu yang telah ditentukan sebelumnya,” bebernya.

KPU Provinsi Papua Pegunungan telah menyediakan layanan untuk membantu partai politik yang mengalami masalah atau kesulitan dalam mengupload dokumen perbaikan bakal calon, diharapkan Parpol bisa memanfaatkan layanan yang disediakan di Kantor KPU.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya