Friday, April 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Buat Miras di Kota, Jual di Pinggiran Kota

Pelaku AH yang diamankan di sebuah Kios di Jalan Trans Kimbim, saat menunjukkan tempat pembuatan miras di Jalan Patimura Wamena Sabtu (4/4) kemarin. (FOTO: Dok Polres Jayawijaya)

WAMENA-Satuan Narkoba Polres Jayawijaya kembali mendapatkan miras lokal hasil pabrikan rumahan di sebuah kios Jalan Trans Kimbim Sabtu (4/4) kemarin. Polisi juga mengamankan seorang pelaku pembuat miras dengan inisial AH (29) bersama dengan barang bukti balo yang masih diendapkan dan yang sudah dilakukan penyulingan berbentuk cap tikus (CT).

   Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, awalnya Sabtu(4/4) sekira pukul 17.30 WIT,  anggota piket regu dua Polres Jayawijaya melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa di sebuah kios di Jalan Trans Kimbim sering terjadi transaksi jual beli minuman keras jenis ballo suling.

  Selanjutnya, polisi memeriksa dalam kios, tepatnya di dalam kamar dan ditemukan barang bukti berupa minuman keras jenis CT. Selain miras, polisi juga mengamankan kaleng ukuran sedang yang berisikan lem fox sebanyak 108 kaleng. Dan mengamankan tersangka AH yang mengaku membuat minuman keras jenis ballo suling (CT) tersebut di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pattimura ujung.

Baca Juga :  Tangani Corona, Petugas Medis Malah Alami Diskriminasi

   Saat tiba di tempat yang ditunjukkan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kompor dan alat masak miras tersebut.  Pelaku dan barang bukti  berupa peralatan pembuatan miras dan puluhan liter miras jenis CT langsugn dibawah ke Mapolres. 

 “Pelaku   AH ini sengaja membuat miras lokal ini di kota, namun pasarannya bukan di kota tetapi di distrik -distrik di luar kota, ini yang menyebabkan orang yang mabuk ini sering kali ada di kampung -kampung,”ungkap Kapolres Jayawjaya AKBP. Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi Sabtu (4/4) kemarin.

  Ia menyatakan sering kali pihaknya menamukan orang mabuk dalam kota, dan kedapatan mereka minum dari kampung lalu masuk ke Kota, ini karena pasaran dari miras lokal ini sekarang di luar kota, namun ini tidak akan luput dari pantauwan kepolisian.

Baca Juga :  Berkas Korupsi Dua Kepala Kampung Diserahkan ke Jaksa

  “Kita akan terus melakukan razia terhadap tempat -tempat pembuatan minuman keras di Kota Wamena maupun di luar kota Wamena tetap menjadi sasaran yang harus dihentikan,” tegas Rumaropen

    Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian tempat -tempat pembuatan minuman keras lokal seperti Balo  suling CT dan juga tempat -tempat yang menjual miras tersebut, ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran miras di Jayawijaya.

  “Kami minta masyarakat mendukung kami dalam pemberantasan miras, karena diketahui bersama miras memicu tindakan kriminal di Jayawijaya,”tutur Kapolres. (jo/tri)

Pelaku AH yang diamankan di sebuah Kios di Jalan Trans Kimbim, saat menunjukkan tempat pembuatan miras di Jalan Patimura Wamena Sabtu (4/4) kemarin. (FOTO: Dok Polres Jayawijaya)

WAMENA-Satuan Narkoba Polres Jayawijaya kembali mendapatkan miras lokal hasil pabrikan rumahan di sebuah kios Jalan Trans Kimbim Sabtu (4/4) kemarin. Polisi juga mengamankan seorang pelaku pembuat miras dengan inisial AH (29) bersama dengan barang bukti balo yang masih diendapkan dan yang sudah dilakukan penyulingan berbentuk cap tikus (CT).

   Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos, awalnya Sabtu(4/4) sekira pukul 17.30 WIT,  anggota piket regu dua Polres Jayawijaya melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa di sebuah kios di Jalan Trans Kimbim sering terjadi transaksi jual beli minuman keras jenis ballo suling.

  Selanjutnya, polisi memeriksa dalam kios, tepatnya di dalam kamar dan ditemukan barang bukti berupa minuman keras jenis CT. Selain miras, polisi juga mengamankan kaleng ukuran sedang yang berisikan lem fox sebanyak 108 kaleng. Dan mengamankan tersangka AH yang mengaku membuat minuman keras jenis ballo suling (CT) tersebut di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Pattimura ujung.

Baca Juga :  Warga Kota Wamena Keluhkan Jaringan Internet

   Saat tiba di tempat yang ditunjukkan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kompor dan alat masak miras tersebut.  Pelaku dan barang bukti  berupa peralatan pembuatan miras dan puluhan liter miras jenis CT langsugn dibawah ke Mapolres. 

 “Pelaku   AH ini sengaja membuat miras lokal ini di kota, namun pasarannya bukan di kota tetapi di distrik -distrik di luar kota, ini yang menyebabkan orang yang mabuk ini sering kali ada di kampung -kampung,”ungkap Kapolres Jayawjaya AKBP. Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi Sabtu (4/4) kemarin.

  Ia menyatakan sering kali pihaknya menamukan orang mabuk dalam kota, dan kedapatan mereka minum dari kampung lalu masuk ke Kota, ini karena pasaran dari miras lokal ini sekarang di luar kota, namun ini tidak akan luput dari pantauwan kepolisian.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan di Asmat, Tunggu Sidang Militer

  “Kita akan terus melakukan razia terhadap tempat -tempat pembuatan minuman keras di Kota Wamena maupun di luar kota Wamena tetap menjadi sasaran yang harus dihentikan,” tegas Rumaropen

    Ia juga meminta dukungan masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian tempat -tempat pembuatan minuman keras lokal seperti Balo  suling CT dan juga tempat -tempat yang menjual miras tersebut, ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran miras di Jayawijaya.

  “Kami minta masyarakat mendukung kami dalam pemberantasan miras, karena diketahui bersama miras memicu tindakan kriminal di Jayawijaya,”tutur Kapolres. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya