Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

SK Plh Kepala Kampung Woogi Minta Dibatalkan

Dinilai Tidak Sesuai Aturan yang Ada

WAMENA–Ratusan Warga Kampung Woogi, Distrik Silokarno Doga meminta kepada Pemkab Jayawijaya agar segera membatalkan SK pengangkatan Plh Kepala Kampung Woogi, Urius Paragaye karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila kepala kampung berhalangan melakukan tugasnya, masih ada sekretaris yang bisa menggantikannya.

Aspirasi masyarakat Kampung Woogi yang disampaikan oleh koordinator, Nato Doga, yang menjadi alasan penolakan SK Plh Kepala Kampung Wogi, yang pertama Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang desa mengatur bahwa Plh pejabat  kepala desa, harus diangkat dari sekretaris desa atau dari ASN, sedangkan Urius Paragaye yang ditunjuk sebagai Plh hanyalah masyarakat biasa dan tidak ada jabatan dalam struktur perangkat desa di Kampung Woogi.

Baca Juga :  APBD 2023 Masih Fokus untuk Program Prioritas

Nato mengaku, dalam musyawarah BMK Kampung Woogi pada 17 Juli 2023, tidak pernah mengusulkan Urius Paragaye  sebagai Plh Kepala Kampung Woogi. Sementara yang disepakati dan ditetapkan dalam SK Musyawarah BMK Kampung Woogi adalah  Albert Doga selaku Sekretaris Kampung Woogi untuk menjadi  Plh Kepala Kampung Woogi.

“Urius Paragaye adalah dari kalangan masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman kepemimimpinan sebagai aparat Kampung Woogi. Jika menjadi Plh Kepala Kampung Woogi, maka peluang konflik horisontal antar masyarakat sangat mungkin terjadi,”tegasnya.

Ia mengaku, berdasarkan beberapa alasan tersebut, maka BMK Kampung Woogi mengusulkan kepada Bupati Jayawijaya untuk dipertimbangkan untuk membatalkan SK Plh atas nama Urius Paragaye.

Baca Juga :  Kepala DPMK: Hati-hati Gunakan Dana Kampung!

Ia juga meminta agar pencairan dana desa Kampung Woogi tahap I, II dan III tahun 2023 dilakukan oleh Albert Doga selaku sekretaris Kampung Woogi. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka segala akibat yang akan timbul adalah tanggung jawab Pemkab Jayawijaya.

Sementara itu, Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor SPd, MM menjelaskan, masalah ini nantinya akan disampaikan kepada pimpinan daerah untuk mengambil kebijakan, namun yang perlu diingat bahwa jangan ada dua kelompok atas nama masyarakat Woogi yang membawa aspirasi lainnya.

“ Kalau memang ini seluruh masyarakat Kampung Woogi yang minta, maka jangan ada lagi kelompok lain yang datang membawa aspirasinya , kalau ada dua kelompok terkadang ini yang membuat pemerintah kesulitan untuk mengambil kebijakan,”bebernya.(jo/tho)

Dinilai Tidak Sesuai Aturan yang Ada

WAMENA–Ratusan Warga Kampung Woogi, Distrik Silokarno Doga meminta kepada Pemkab Jayawijaya agar segera membatalkan SK pengangkatan Plh Kepala Kampung Woogi, Urius Paragaye karena dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila kepala kampung berhalangan melakukan tugasnya, masih ada sekretaris yang bisa menggantikannya.

Aspirasi masyarakat Kampung Woogi yang disampaikan oleh koordinator, Nato Doga, yang menjadi alasan penolakan SK Plh Kepala Kampung Wogi, yang pertama Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang desa mengatur bahwa Plh pejabat  kepala desa, harus diangkat dari sekretaris desa atau dari ASN, sedangkan Urius Paragaye yang ditunjuk sebagai Plh hanyalah masyarakat biasa dan tidak ada jabatan dalam struktur perangkat desa di Kampung Woogi.

Baca Juga :  Warga Yalimo dari Perwakilan 5 Distrik Sepakat Buka Palang Jalan

Nato mengaku, dalam musyawarah BMK Kampung Woogi pada 17 Juli 2023, tidak pernah mengusulkan Urius Paragaye  sebagai Plh Kepala Kampung Woogi. Sementara yang disepakati dan ditetapkan dalam SK Musyawarah BMK Kampung Woogi adalah  Albert Doga selaku Sekretaris Kampung Woogi untuk menjadi  Plh Kepala Kampung Woogi.

“Urius Paragaye adalah dari kalangan masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman kepemimimpinan sebagai aparat Kampung Woogi. Jika menjadi Plh Kepala Kampung Woogi, maka peluang konflik horisontal antar masyarakat sangat mungkin terjadi,”tegasnya.

Ia mengaku, berdasarkan beberapa alasan tersebut, maka BMK Kampung Woogi mengusulkan kepada Bupati Jayawijaya untuk dipertimbangkan untuk membatalkan SK Plh atas nama Urius Paragaye.

Baca Juga :  Razia, Polisi Sita 30 Liter Sopi

Ia juga meminta agar pencairan dana desa Kampung Woogi tahap I, II dan III tahun 2023 dilakukan oleh Albert Doga selaku sekretaris Kampung Woogi. Jika hal ini tidak dapat dipenuhi, maka segala akibat yang akan timbul adalah tanggung jawab Pemkab Jayawijaya.

Sementara itu, Sekda Jayawijaya, Thony M Mayor SPd, MM menjelaskan, masalah ini nantinya akan disampaikan kepada pimpinan daerah untuk mengambil kebijakan, namun yang perlu diingat bahwa jangan ada dua kelompok atas nama masyarakat Woogi yang membawa aspirasi lainnya.

“ Kalau memang ini seluruh masyarakat Kampung Woogi yang minta, maka jangan ada lagi kelompok lain yang datang membawa aspirasinya , kalau ada dua kelompok terkadang ini yang membuat pemerintah kesulitan untuk mengambil kebijakan,”bebernya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya