Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Pembunuh Ibu Pendeta Dijerat Pasal Berlapis

Febiana Wilma Sorbu ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan tiga terdakwa kasus pembunuhan Ibu Pendeta di jalan SD Percobaan Wamena pada desember tahun lalu bakal mendapat hukuman yang berat. Sebab,  jaksa bakal menggunakan pasal berlapir karena dinilai pelaku  telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Bahkan, dua dari 3 terdakwa itu masih menjalani penahanan untuk kasus yang pernah dilakukannya sebelumnya, namun melarikan diri dari Lapas Wamena.

   Dalam sidang perdananya yang dipimpin ketua Pengadilan negeri Kelas II C Wamena, Yajid, SH, Roberto Naibaho , SH , MH dan Ottow Siagian, SH dengan agenda  dakwaan jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, terungkap bahwa ketiga terdakwa Akiwok Wuka, Sefe Kossi, dan Michael Sabulai dijerat dengan pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, namun belum dihitung dengan hukuman yang masih dijalani dalam Lapas Wamena.

   Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febbi Wilma Sorbu mengaku saat ini sudah masuk dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Eva Prasivan Raimond Talubun, Fadli, Julius Cosmos Mundumi dan Ryanto Pratista Patileuw, dimana dari saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga korban.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Harga, Bulog Gelar Operasi Pasar

  “Seperti saksi ivan yang menbonceng korban, sementara saksi Fadli adalah yang membantu saksi Ivan mengejar para pelaku, sedangkan saksi Julius yang melihat kondisi korban pada saat setelah ditikam dan kemudian jatuh di depan pintu rumah dan ia yang mengantar ke RSUD Wamena.”ungkapnya Senin (1/7) kemarin.

   Sementara saksi Ryanto adalah yang membantu saksi ivan dan Fadli setelah membuat laporan polisi di Polres Jayawijaya. Sebelumnya dalam dakwaan 3 terdakwa ini sebenarnya dikenakan subsideritas, namun yang pasti jaksa harus membuktikan dulu dakwaan primernya baru nanti dilihat yang lain,

  “Kalau untuk dakawan kemarin kita gunakan  365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukumannya di atas 15 tahun, mengingat 2 terdakwa ini merupakan seorang residivis maka akan masuk dalam pertimbangan kita.”jelas Febbi

Baca Juga :  Komisi B Dorong Penggunaan Mini Pompa Bensin

  Menurutnya, untuk perkara yang dilakukan sebelumnya oleh 3 terdakwa ini akan dimasukan dalam tuntutan jaksa pada hal –hal yang menberatkan yakni residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Kabupaten Jayawijaya, sehingga  mereka diharapkan akan mendapat hukuman yang berat.

  “Kita juga akan lihat dari putusan pidana terdahulu dengan putusan terbaru, untuk terdakwa Akiwok Wuka, Sefe Kosi dan Michael Sabulai, khusus yang menjadi residivis ini terdakwa Akiwok Wuka dan Michael Sabulai mereka juga masih ada hutang hukuman di lapas Wamena,”kata Kasidatun Kejari Jayawijaya

  Sementara untuk terdakwa Sefe Kossi, lanjut Febbi , ini memang merupakan salah satu pelaku kasus curas yang belum tertangkap sebelumnya, sehingga ini pertama kalinya ia ditangkap.  

“Kami dari jaksa mengusahakan agar semua saksi itu ada, supaya  bisa memberikan keterangan kepada hakim dan proses persidangan bisa berjalan dengan cepat,”bebernya. (jo/tri)  

Febiana Wilma Sorbu ( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Kejaksaan Negeri Jayawijaya memastikan tiga terdakwa kasus pembunuhan Ibu Pendeta di jalan SD Percobaan Wamena pada desember tahun lalu bakal mendapat hukuman yang berat. Sebab,  jaksa bakal menggunakan pasal berlapir karena dinilai pelaku  telah berulang kali melakukan kejahatan yang sama. Bahkan, dua dari 3 terdakwa itu masih menjalani penahanan untuk kasus yang pernah dilakukannya sebelumnya, namun melarikan diri dari Lapas Wamena.

   Dalam sidang perdananya yang dipimpin ketua Pengadilan negeri Kelas II C Wamena, Yajid, SH, Roberto Naibaho , SH , MH dan Ottow Siagian, SH dengan agenda  dakwaan jaksa Penuntut Umum Febiana Wilma Sorbu, terungkap bahwa ketiga terdakwa Akiwok Wuka, Sefe Kossi, dan Michael Sabulai dijerat dengan pasal 365 Ayat 4 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, namun belum dihitung dengan hukuman yang masih dijalani dalam Lapas Wamena.

   Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayawijaya Febbi Wilma Sorbu mengaku saat ini sudah masuk dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi atas nama Eva Prasivan Raimond Talubun, Fadli, Julius Cosmos Mundumi dan Ryanto Pratista Patileuw, dimana dari saksi yang dihadirkan dari pihak keluarga korban.

Baca Juga :  Seorang Siswi Meninggal di Asrama Hana

  “Seperti saksi ivan yang menbonceng korban, sementara saksi Fadli adalah yang membantu saksi Ivan mengejar para pelaku, sedangkan saksi Julius yang melihat kondisi korban pada saat setelah ditikam dan kemudian jatuh di depan pintu rumah dan ia yang mengantar ke RSUD Wamena.”ungkapnya Senin (1/7) kemarin.

   Sementara saksi Ryanto adalah yang membantu saksi ivan dan Fadli setelah membuat laporan polisi di Polres Jayawijaya. Sebelumnya dalam dakwaan 3 terdakwa ini sebenarnya dikenakan subsideritas, namun yang pasti jaksa harus membuktikan dulu dakwaan primernya baru nanti dilihat yang lain,

  “Kalau untuk dakawan kemarin kita gunakan  365 ayat 4 KUHP, dengan ancaman hukumannya di atas 15 tahun, mengingat 2 terdakwa ini merupakan seorang residivis maka akan masuk dalam pertimbangan kita.”jelas Febbi

Baca Juga :  Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Bencana Alam

  Menurutnya, untuk perkara yang dilakukan sebelumnya oleh 3 terdakwa ini akan dimasukan dalam tuntutan jaksa pada hal –hal yang menberatkan yakni residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama di wilayah Kabupaten Jayawijaya, sehingga  mereka diharapkan akan mendapat hukuman yang berat.

  “Kita juga akan lihat dari putusan pidana terdahulu dengan putusan terbaru, untuk terdakwa Akiwok Wuka, Sefe Kosi dan Michael Sabulai, khusus yang menjadi residivis ini terdakwa Akiwok Wuka dan Michael Sabulai mereka juga masih ada hutang hukuman di lapas Wamena,”kata Kasidatun Kejari Jayawijaya

  Sementara untuk terdakwa Sefe Kossi, lanjut Febbi , ini memang merupakan salah satu pelaku kasus curas yang belum tertangkap sebelumnya, sehingga ini pertama kalinya ia ditangkap.  

“Kami dari jaksa mengusahakan agar semua saksi itu ada, supaya  bisa memberikan keterangan kepada hakim dan proses persidangan bisa berjalan dengan cepat,”bebernya. (jo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya