Friday, April 4, 2025
28.7 C
Jayapura

Lagi seorang Wanita Pembuat Miras Oplosan Diserahkan Ke Kejaksaan

Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa tersangka RM sebelumnya ditangkap pada tanggal 29 Januari 2024, dimana yang bersangkutan tertangkap tangan sedang memproduksi Miras lokal jenis ballo suling (capt tikus) disalah satu rumah yang  diwilayah Kota Wamena.

“Hari ini tersangka RM terkait kasus produksi Miras kasusnya kita lakukan tahap II dimana berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya

Ia juga menambahkan,  untuk tersangka RM dijerat dengan Tindak Pidana Memproduksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 136 huruf a dan b Subsider Pasal 134 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga :  Prostitusi Terselubung Picu Kasus HIV- AIDS Meningkat di Jayawijaya

“RM diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Denda Rp 500.000.000, dimana ia terbukti telah memproduksi miras yang untuk diperjual belikan kepada orang lain,”bebernya.

Kasat juga menambahkan usai dilakukan penyerahan ke kejaksaan RM bukan lagi menjadi tahanan kepolisian namun menjadi tahanan kejaksaan untuk nantinya akan didorong untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.

“kini yang bersangkutan sudah tidak ditahan lagi di Polres Jayawijaya namun sudah di bawah ke Lapas Wamena untuk nantinya mengikuti proses persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wamena,” tutupnya. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa tersangka RM sebelumnya ditangkap pada tanggal 29 Januari 2024, dimana yang bersangkutan tertangkap tangan sedang memproduksi Miras lokal jenis ballo suling (capt tikus) disalah satu rumah yang  diwilayah Kota Wamena.

“Hari ini tersangka RM terkait kasus produksi Miras kasusnya kita lakukan tahap II dimana berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya

Ia juga menambahkan,  untuk tersangka RM dijerat dengan Tindak Pidana Memproduksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 136 huruf a dan b Subsider Pasal 134 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Baca Juga :  Kamsel Satlantas Polres Keerom Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

“RM diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun dan Denda Rp 500.000.000, dimana ia terbukti telah memproduksi miras yang untuk diperjual belikan kepada orang lain,”bebernya.

Kasat juga menambahkan usai dilakukan penyerahan ke kejaksaan RM bukan lagi menjadi tahanan kepolisian namun menjadi tahanan kejaksaan untuk nantinya akan didorong untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena.

“kini yang bersangkutan sudah tidak ditahan lagi di Polres Jayawijaya namun sudah di bawah ke Lapas Wamena untuk nantinya mengikuti proses persidangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Wamena,” tutupnya. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya