Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Membandel, Tempat Usaha Disegel

Penertiban Pedagang di Pasar Potikelek Kabupaten Jayawijaya oleh Aparat Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, Selasa (31/3). ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Pemkab Jayawijaya  memastikan akan mengambil langkah tegas kepada pedagang yang masih membandel dengan membuka tempat usahanya diluar batas waktu yang telah ditentukan. 

   “Kami dari Disnakerindag mengingatkan kepada pemilik kios, toko dan rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi instruksi Bupati Jayawijaya, mulai hari ini kami akan mengambil tindakan tegas apabila masih ada ditemukan masih buka diluar waktu yang ditentukan Disnakerindag bakal menyegel dengan rantai tempat usaha yang bersangkutan,”tegas Kabid Perdagangan Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya Arisman Chaniago Kepada Cenderawasih Pos via selulernya, Selasa (31/3).

   Pihaknya meminta kepada pelaku dunia usaha dengan kesadaran sendiri menutup kios, tokonya di waktu -waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid -19. Sejauh ini diakui memang  belum ada kios atau toko yang disegel karena kemarin baru diberikan imbauan.

Baca Juga :  Optimis Pekerjaan Fisik dan Non Fisik Tuntas 100 Persen

  “Saat ini tak lagi ada imbauan, kami akan langsung melakukan penyegelan apabila ditemukan ada kios yang buka di luar waktu yang ditentukan,” tandasnya.

  Menurutnya, sejak 19 Maret lalu Disnakerindag sudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dunia usaha tentang instruksi Bupati  dan mulai pada 31 Maret ini akan dilakukan penyegelan sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah dalam penanggulangan Covid -19 di Jayawijaya.

  Sementara itu, Polres Jayawijaya dan Kodim 1702/ Jayawijaya terus melakukan penertiban kepada pedagang di  sejumlah tempat keramaian di Kota Wamena. Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen menegaskan bahwa imbauan sudah disampaikan kepada masyarakat tiap hari. 

   ‘Untuk pedagang dan masyarakat yang masih belum mengindahkan imbauan yang diberikan maka kita akan lakukan tindakan tegas membubarkan paksa setiap masyarakat yang sering kumpul -kumpul,”tegas Rumaropen.

Baca Juga :  Polisi Temukan Alat Hisap Sabu

  Di tempat yang sama Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf Candra Dianto mengakui imbauan ini harus terus dilaksanakan setiap hari, karena jika lalai sehari maka akan sulit kembali untuk menertibkan masyarakat untuk  tidak melakukan aktifitas di luar waktu yang sudah ditentukan pemerintah.

  “Kami harus lakukan penertiban ini tiap hari kalau tidak akan susah   dilakukan penertiban lagi kepada pedagang   di pasar -pasar yang ada di Wamena,”bebernya

   Dari pantauan Cenderawasih Pos sejak hari pertama pembatasan aktifitas masyarakat masih banyak kios, toko dan warung makan dan tempat usaha lainnya  yang tetap buka di luar batas waktu yang ditentukan.(jo/tri)

Penertiban Pedagang di Pasar Potikelek Kabupaten Jayawijaya oleh Aparat Gabungan TNI/Polri dan Satpol PP, Selasa (31/3). ( FOTO: Denny/Cepos )

WAMENA-Pemkab Jayawijaya  memastikan akan mengambil langkah tegas kepada pedagang yang masih membandel dengan membuka tempat usahanya diluar batas waktu yang telah ditentukan. 

   “Kami dari Disnakerindag mengingatkan kepada pemilik kios, toko dan rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi instruksi Bupati Jayawijaya, mulai hari ini kami akan mengambil tindakan tegas apabila masih ada ditemukan masih buka diluar waktu yang ditentukan Disnakerindag bakal menyegel dengan rantai tempat usaha yang bersangkutan,”tegas Kabid Perdagangan Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya Arisman Chaniago Kepada Cenderawasih Pos via selulernya, Selasa (31/3).

   Pihaknya meminta kepada pelaku dunia usaha dengan kesadaran sendiri menutup kios, tokonya di waktu -waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid -19. Sejauh ini diakui memang  belum ada kios atau toko yang disegel karena kemarin baru diberikan imbauan.

Baca Juga :  Polisi Temukan Tiga Kendaraan dan Penadah

  “Saat ini tak lagi ada imbauan, kami akan langsung melakukan penyegelan apabila ditemukan ada kios yang buka di luar waktu yang ditentukan,” tandasnya.

  Menurutnya, sejak 19 Maret lalu Disnakerindag sudah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada dunia usaha tentang instruksi Bupati  dan mulai pada 31 Maret ini akan dilakukan penyegelan sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah dalam penanggulangan Covid -19 di Jayawijaya.

  Sementara itu, Polres Jayawijaya dan Kodim 1702/ Jayawijaya terus melakukan penertiban kepada pedagang di  sejumlah tempat keramaian di Kota Wamena. Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen menegaskan bahwa imbauan sudah disampaikan kepada masyarakat tiap hari. 

   ‘Untuk pedagang dan masyarakat yang masih belum mengindahkan imbauan yang diberikan maka kita akan lakukan tindakan tegas membubarkan paksa setiap masyarakat yang sering kumpul -kumpul,”tegas Rumaropen.

Baca Juga :  Belum Ada Kesepakatan, Tokoh Adat Dilarang Pulang

  Di tempat yang sama Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf Candra Dianto mengakui imbauan ini harus terus dilaksanakan setiap hari, karena jika lalai sehari maka akan sulit kembali untuk menertibkan masyarakat untuk  tidak melakukan aktifitas di luar waktu yang sudah ditentukan pemerintah.

  “Kami harus lakukan penertiban ini tiap hari kalau tidak akan susah   dilakukan penertiban lagi kepada pedagang   di pasar -pasar yang ada di Wamena,”bebernya

   Dari pantauan Cenderawasih Pos sejak hari pertama pembatasan aktifitas masyarakat masih banyak kios, toko dan warung makan dan tempat usaha lainnya  yang tetap buka di luar batas waktu yang ditentukan.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya