Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Kembali Dipalang, Ratusan Penghuni Lokalisasi Datangi Mapolres

Warga Lokalisasi  Yobar saat diterima Polres Merauke di Aula Mapolres Merauke, Kamis (30/1) ( foto: Siulo/ Cepos  )

MERAUKE- Ratusan  penghuni Lokalisasi   Yobar  Merauke  mendatangi Mapolres Merauke, Kamis (30/1) sekira pukul  14.30 WIT.   Saat datang   di Mapolres  Merauke  tersebut, hampir seluruhnya menggunakan  penutup mulut atau masker.   Kedatangan   mereka  ini menyusul     Lokalisasi   Yobar yang  kembali   dipalang.

   Jika sebelumnya saat dipalang  hanya  disasi dengan cara  pemasangan janur kuning  pada  pintu  masuk  lokalisasi sehingga  semua aktivitas di dalam lokalisasi  tersebut  berjalan, namun kali ini  berbeda.  Pemalangan  dilakukan   dengan cara gembok menggunakan  rantai   pada pintu gerbang   masuk  keluar lokalisasi  tersebut. 

  Akibatnya, aktivitas di dalam  lokalisasi    Yobar tersebut lumpuh total. “Kami    perlu minum dan mandi.    Tapi  karena  pintu sudah  digembok  maka   air tanki  tidak bisa masuk  lagi.   Pedagang sayur  tidak bisa masuk lagi,’’ kata  Yuli, salah satu Muchikari  yang juga mantan Ketua RT 19, kepada media ini.

Baca Juga :  Brigjen Edy Prakoso Dipromosikan Jadi Wagub AAL Surabaya 

   Yuli mengaku  bahwa   pemalangan  tersebut  dilakukan  pada  Rabu  (29/1). ‘’Kami datang   ke sini  untuk minta   perlindungan  sekaligus    berharap bapak-bapak polisi   bisa mencari solusi  bagi kami,’’ kata Yuli.   

   Sementara  itu, Kabag Ops  Polres  Merauke AKP Erol Sudrajat   yang menerima   ratusan penghuni Yobar   tersebut  mengungkapkan bahwa  pihaknya masih   koordinasikan  dengan  Dinas Sosial   soal status tanah  tersebut   terkait  kepemilikannya.  Siapa pemilik  tanah tersebut sebenarnya apakah sudah   milik pemerintah  daerah atau   masih menjadi  milik pemilik  hak ulayat.

  “Kalau  dari Dinas   Sosial  memiliki bukti  kepemilikan   bahwa itu sudah aset  daerah  maka  kita  bisa  buka  paksa  pemalangan tersebut. Sementara ini   kita sedang koordinasikan   dengan Dinas  Sosial,’’ katanya. 

Baca Juga :  Hari ini, Sidang Pembukaan Paripurna Pembahasan APBD 2022 Dihelat     

   Sebenarnya,  lanjut Kabag Ops,  para muchikari  yang ada di  dalam lokalisasi  tersebut  siap membayar kepada pihak yang memalang. Hanya  para mucikari  tersebut masih ragu. ‘’Jangan   sampai mereka bayar   ternyata sudah milik  pemerintah daerah,’’ jelasnya. 

    Diketahui, pemalangan   tersebut terkait tuntutan  ganti rugi   dari pemilik  hak ulayat  kepada  mucikari  yang ada di dalam  lokalisasi  tersebut. Karena  pihak  yang memalang  meyakini  jika tanah  yang dijadikan lokalisasi  tersebut masih  milik adat  dan belum  ada pelepasan  adat.  Sementara dari  Pemerintah  Daerah juga meyakini   tanah tersebut sudah menjadi aset daerah. (ulo/tri)  

Warga Lokalisasi  Yobar saat diterima Polres Merauke di Aula Mapolres Merauke, Kamis (30/1) ( foto: Siulo/ Cepos  )

MERAUKE- Ratusan  penghuni Lokalisasi   Yobar  Merauke  mendatangi Mapolres Merauke, Kamis (30/1) sekira pukul  14.30 WIT.   Saat datang   di Mapolres  Merauke  tersebut, hampir seluruhnya menggunakan  penutup mulut atau masker.   Kedatangan   mereka  ini menyusul     Lokalisasi   Yobar yang  kembali   dipalang.

   Jika sebelumnya saat dipalang  hanya  disasi dengan cara  pemasangan janur kuning  pada  pintu  masuk  lokalisasi sehingga  semua aktivitas di dalam lokalisasi  tersebut  berjalan, namun kali ini  berbeda.  Pemalangan  dilakukan   dengan cara gembok menggunakan  rantai   pada pintu gerbang   masuk  keluar lokalisasi  tersebut. 

  Akibatnya, aktivitas di dalam  lokalisasi    Yobar tersebut lumpuh total. “Kami    perlu minum dan mandi.    Tapi  karena  pintu sudah  digembok  maka   air tanki  tidak bisa masuk  lagi.   Pedagang sayur  tidak bisa masuk lagi,’’ kata  Yuli, salah satu Muchikari  yang juga mantan Ketua RT 19, kepada media ini.

Baca Juga :  Latumahina: Soal Pemekaran, Masih Ada yang Gagal Paham

   Yuli mengaku  bahwa   pemalangan  tersebut  dilakukan  pada  Rabu  (29/1). ‘’Kami datang   ke sini  untuk minta   perlindungan  sekaligus    berharap bapak-bapak polisi   bisa mencari solusi  bagi kami,’’ kata Yuli.   

   Sementara  itu, Kabag Ops  Polres  Merauke AKP Erol Sudrajat   yang menerima   ratusan penghuni Yobar   tersebut  mengungkapkan bahwa  pihaknya masih   koordinasikan  dengan  Dinas Sosial   soal status tanah  tersebut   terkait  kepemilikannya.  Siapa pemilik  tanah tersebut sebenarnya apakah sudah   milik pemerintah  daerah atau   masih menjadi  milik pemilik  hak ulayat.

  “Kalau  dari Dinas   Sosial  memiliki bukti  kepemilikan   bahwa itu sudah aset  daerah  maka  kita  bisa  buka  paksa  pemalangan tersebut. Sementara ini   kita sedang koordinasikan   dengan Dinas  Sosial,’’ katanya. 

Baca Juga :  Hari ini, Sidang Pembukaan Paripurna Pembahasan APBD 2022 Dihelat     

   Sebenarnya,  lanjut Kabag Ops,  para muchikari  yang ada di  dalam lokalisasi  tersebut  siap membayar kepada pihak yang memalang. Hanya  para mucikari  tersebut masih ragu. ‘’Jangan   sampai mereka bayar   ternyata sudah milik  pemerintah daerah,’’ jelasnya. 

    Diketahui, pemalangan   tersebut terkait tuntutan  ganti rugi   dari pemilik  hak ulayat  kepada  mucikari  yang ada di dalam  lokalisasi  tersebut. Karena  pihak  yang memalang  meyakini  jika tanah  yang dijadikan lokalisasi  tersebut masih  milik adat  dan belum  ada pelepasan  adat.  Sementara dari  Pemerintah  Daerah juga meyakini   tanah tersebut sudah menjadi aset daerah. (ulo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya