Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Sensus Penduduk 2020 Online dan Manual

Kepala BPS Jayawijaya Cendana

WAMENA- Badan Pusat Statistik (BPS) Jayawijaya yang membawahi 5 kabupaten di Pegunungan Papua memastikan Sensus 2020 yang dilakukan dua tahapan akan berjalan secara Dalam Jaringan (Daring) atau online. Artinya masyarakat diwajibkan mengisi perndaftaran sensus dalam Website yang disediakan oleh BPD atau dilakukan secara online, disamping itu juga dilaukan secara manual.

    Kepala BPS Jayawijaya Cendana mengungkapkan bahwa sensus penduduk 2020 BPS masih dalam tahap koordinasi dengan stekholder terkait. Pihaknya akan bersosialisasi pelaksanaan yang nanti online pada 15 Februari hingga 31 Maret, sementara yang wawancara itu pada Juli.

   “Sensus kali ini berbeda dengan sensus sebelumnya karena yang sekarang ini campuran. kalau dahulu kita datang ke lapangan dengan membawa dokumen kosong. sekarang kita datang itu menggunakan list dari dukcapil, jadi sensus sekarang berbasis NIK. Semua orang harus dicatat satu kali, walaupun dia punya rumah di beberapa tempat tetapi harus dicatat satu kali saja berdasarkan NIK yang ada.”ungkapnya Kamis (30/1) kemarin.

Baca Juga :  124 Motor Curian Telah Dikembalikan ke Pemilik

   Cendana mengharapkan akan menjadi satu data, baik di BPS, Dukcapil datanya sama. karena dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 itu, BPS harus satu data karena selama ini data, selama ini BPS  dan dukcapil, KPU, BKKBN berbeda-beda. akhirnya pemerintah bingung dalam merencanakan karena mau menggunakan data mana sebab semuanya mengaku benar.

  “Jadi dengan adanya perbedaan itu akhirnya muncullah peraturan presiden untuk satu data dan berbasis NIK jadi diharapkan semuanya tercatat satu kali.”ujar Kepala BPS Jayawijaya.

   Menurutnya, sensus 2020 akan dilakukan ada dua tahap, pertama sensus online. Dimana dengan sensus online itu masyarakat mau mencatatkan dirinya sendiri. itu cuma mempersiapkan KK dan akte nikah bagi yang sudah berkeluarga. 

   “Sensus ini juga kita akan bisa membedakan penduduk defacto dan dejure. Karena ada beberapa pemerintah daerah yang data penduduknya banyak, tetapi yang perlu kita pahami bahwa penduduk kita itu tidak sadar administrasi, jadi mereka pindah ke kabupaten lain tidak melapor. nanti setelah ada keperluan baru mereka melapor ke dukcapil.”jelas Cendana

Baca Juga :  Kemenkumham Pastikan Lapas Wamena Kondusif

  Ia mencontohkan, misalkan ada penerimaan pegawai negeri di satu wilayah, mereka berbondong-bondong datang ke sana, bikin KTP di sana.  begitu mereka tidak lulus, mereka kembali lagi dan tidak lapor mau pindah atau tidak. akhirnya di kabupaten itu penduduknya banyak tetapi orangnya sudah tidak ada.

   “Jadi secara dejure masih milik kabupaten itu. tetapi secara defakto mereka sudah tidak ada. jadi dengan sensus ini kita bisa membedakan jumlah penduduk dejure dan defacto.”bebernya

  Ditambahkan bahwa sensus itu bertujuan mendata semua orang  yang bertempat tinggal di suatu wilayah.”Jadi jika ada  orang yang bertempat tinggal di Jayawijaya, selama satu tahun atau baru sebentar tetapi berniat menetap walaupun dia tidak punya KTP Jayawijaya, termasuk orang asing kalau sudah satu tahun di ini, kita anggap penduduk sini.”tutupnya.(jo/tri)

Kepala BPS Jayawijaya Cendana

WAMENA- Badan Pusat Statistik (BPS) Jayawijaya yang membawahi 5 kabupaten di Pegunungan Papua memastikan Sensus 2020 yang dilakukan dua tahapan akan berjalan secara Dalam Jaringan (Daring) atau online. Artinya masyarakat diwajibkan mengisi perndaftaran sensus dalam Website yang disediakan oleh BPD atau dilakukan secara online, disamping itu juga dilaukan secara manual.

    Kepala BPS Jayawijaya Cendana mengungkapkan bahwa sensus penduduk 2020 BPS masih dalam tahap koordinasi dengan stekholder terkait. Pihaknya akan bersosialisasi pelaksanaan yang nanti online pada 15 Februari hingga 31 Maret, sementara yang wawancara itu pada Juli.

   “Sensus kali ini berbeda dengan sensus sebelumnya karena yang sekarang ini campuran. kalau dahulu kita datang ke lapangan dengan membawa dokumen kosong. sekarang kita datang itu menggunakan list dari dukcapil, jadi sensus sekarang berbasis NIK. Semua orang harus dicatat satu kali, walaupun dia punya rumah di beberapa tempat tetapi harus dicatat satu kali saja berdasarkan NIK yang ada.”ungkapnya Kamis (30/1) kemarin.

Baca Juga :  Pastikan Perayaan Natal Berjalan Aman dan Kondusif

   Cendana mengharapkan akan menjadi satu data, baik di BPS, Dukcapil datanya sama. karena dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 itu, BPS harus satu data karena selama ini data, selama ini BPS  dan dukcapil, KPU, BKKBN berbeda-beda. akhirnya pemerintah bingung dalam merencanakan karena mau menggunakan data mana sebab semuanya mengaku benar.

  “Jadi dengan adanya perbedaan itu akhirnya muncullah peraturan presiden untuk satu data dan berbasis NIK jadi diharapkan semuanya tercatat satu kali.”ujar Kepala BPS Jayawijaya.

   Menurutnya, sensus 2020 akan dilakukan ada dua tahap, pertama sensus online. Dimana dengan sensus online itu masyarakat mau mencatatkan dirinya sendiri. itu cuma mempersiapkan KK dan akte nikah bagi yang sudah berkeluarga. 

   “Sensus ini juga kita akan bisa membedakan penduduk defacto dan dejure. Karena ada beberapa pemerintah daerah yang data penduduknya banyak, tetapi yang perlu kita pahami bahwa penduduk kita itu tidak sadar administrasi, jadi mereka pindah ke kabupaten lain tidak melapor. nanti setelah ada keperluan baru mereka melapor ke dukcapil.”jelas Cendana

Baca Juga :  Jumlah Pasien Covid -19 di Jayawijaya Terus Meningkat

  Ia mencontohkan, misalkan ada penerimaan pegawai negeri di satu wilayah, mereka berbondong-bondong datang ke sana, bikin KTP di sana.  begitu mereka tidak lulus, mereka kembali lagi dan tidak lapor mau pindah atau tidak. akhirnya di kabupaten itu penduduknya banyak tetapi orangnya sudah tidak ada.

   “Jadi secara dejure masih milik kabupaten itu. tetapi secara defakto mereka sudah tidak ada. jadi dengan sensus ini kita bisa membedakan jumlah penduduk dejure dan defacto.”bebernya

  Ditambahkan bahwa sensus itu bertujuan mendata semua orang  yang bertempat tinggal di suatu wilayah.”Jadi jika ada  orang yang bertempat tinggal di Jayawijaya, selama satu tahun atau baru sebentar tetapi berniat menetap walaupun dia tidak punya KTP Jayawijaya, termasuk orang asing kalau sudah satu tahun di ini, kita anggap penduduk sini.”tutupnya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya